Kamis, 26 Maret 2009

Perspektif Historis Pembentukan Tradisi Hukum Islam di Minangkabau

Oleh : DR. Firdaus, M.Ag

Kajian tentang Minangkabau merupakan kajian yang menarik dan unik, dilatar belakangi oleh beberapa hal. Pertama, karena di daerah ini berlaku sistem sosial yang bersifat matrilinial, di mana garis keturunan seseorang ditarik dari pihak ibunya. Demikian pula dalam pembagian harta pusaka berupa sawah ladang dan tempat kediaman dengan menempatkan kaum wanita pada kedudukan dominan. Meskipun menganut sistem sosial yang bersifat matrilinial, tetapi dalam sistem kekuasaan Minangkabau tidaklah menganut sistem matriarkhat.

A. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, kekuasaan berada di tangan mamak atau saudara laki-laki ibu. Ini menunjukkan bahwa pemusatan kekuatan tidak berada di tangan wanita. Laki-laki dan wanita mempunyai peranan masing-masing yang sama pentingnya.
Kedua, Minangkabau merupakan daerah yang pertama kali di Indonesia melakukan gerakan pembaruan. Oleh sebab itu, daerah ini memainkan peran penting dalam menyebarkan ide-ide pembaruan dalam Islam ke daerah lain di Indonesia. Ketika di daerah ini telah muncul gerakan pembaruan, sementara daerah-daerah lain masih terpaku dalam paham keagamaan yang tradisional. Kajian itu semakin menarik ketika adat yang menjadi pegangan bagi kehidupan masyarakat Minangkabau di satu sisi, dan Islam dengan semua ajarannya, termasuk aspek hukum di sisi lain menjadi pegangan masyarakat tersebut, diamati dari segi pembentukkan dan asimilasi antara keduanya. Tulisan ini difokuskan untuk mengungkapkan proses pembentukkan tradisi hukum Islam pada saat penyiaran Islam di kalangan masyarakat Minangkabau yang telah lebih dulu memiliki adat yang kokoh, sekaligus menjawab pertanyaan apakah adat Minangkabau bertentangan dengan hukum Islam.

B. Sekilas Tentang Minangkabau Sebelum Islam
Minangkabau merupakan suatu lingkungan adat yang saat ini termasuk bagian wilayah propinsi Sumatera Barat. Perjalanan sejarah menunjukkan kata Minangkabau lebih banyak mengandung makna sosio kultural, sedangkan kata Sumatera Barat lebih banyak mengandung pengertian geografis administratif. Dengan demikian, Minangkabau terletak dalam daerah geografis propinsi Sumatera Barat yang juga meliputi sebagian Barat daerah geografis administratif Riau serta bagian Barat daerah geografis administratif Jambi. Keseluruhan daerah-daerah ini dulunya disebut alam Minangkabau.
Dalam literatur tradisional Minangkabau, yaitu tambo dan kaba , dilukiskan batas wilayah Minangkabau dari Riak yang berdebur, sehiliran pasir nan Panjang. Batas wilayah itu mulai dari Bayang ke Sikilang Air Bangis; Gunung Melintang Hilir, yaitu Pasaman, Rao dan Lubuk Sikaping lalu ke Batu Bersurat, Sialang Balantak Besi, Gunung Patah Sembilan, lalu ke Durian ditekuk Raja. Agaknya untuk mengetahui batas wilayah Minangkabau yang konkrit perlu diamati pendapat datuk Maruhun Batuah berikut yaitu; Utara sampai ke Sikalang Air Bangis yakni berbatasan dengan Sumatera Utara, Timur sampai Teratak Air Hitam (Inderagiri); Sialang Balantai Besi (berbatasan dengan Palalawan); Tenggara sampai Sipisak Pisau Hanyut, Durian ditekuk Raja; Tanjung Simaledu, Selatan sampai Gunung Patah Sembilan yaitu perbatasan Jambi, Barat sampai Laut yang Sedidih yaitu Samudera Hindia.
Daerah-daerah Minangkabau selanjutnya terbagi menjadi dua. Pertama, daerah Darek, yang merupakan daerah asal Minangkabau, terdiri dari tiga luhak yaitu luhak Agam, luhak Tanah Datar, luhak Lima Puluh Kota. Kedua, daerah Rantau yang merupakan perluasan pemukiman masyarakat Minangkabau pada masa perkembangannya, terletak dikeliling daerah Darek. Penamaan ketiga luhak ini, diambil dari tiga sumur yang terdapat di gunung Merapi sebagai tempat tinggal pertama nenek moyang orang Minangkabau yang merupakan percampuran antara bangsa Melayu tua yang datang pada zaman neoliticum dengan bangsa Melayu Muda yang datang kemudian pada zaman perunggu. keduanya rumpun bangsa Astronesia.
Di antara sumur itu bernama mensiang agam karena nenek moyang penduduk Agam yang mendiami luhak Agam sekarang, biasa mandi dan mengambil air di tempat itu. Sumur berikutnya berada pada tanah yang datar sebagai tempat mengambil air nenek moyang penduduk Tanah Datar sehingga luhaknya kemudian disebut luhak Tanah Datar. Sumur lainnya adalah sumur yang menjadi tempat minum 50 keluarga yang merupakan nenek moyang penduduk luhak 50 kota. Disebabkan tuntutan kebutuhan hidup, penduduk yang mendiami ketiga luhak ini menyebar ke berbagai daerah sekelilingnya yang kemudian dikenal sebagai daerah Rantau.
Kuat dugaan bahwa jauh sebelum kedatangan Islam ke Minangkabau, bahkan sebelum kedatangan agama Hindu dan Budha di Nusantara, kebudayaan Minangkabau telah ada dalam bentuk terintegrasi. Ini yang menyebabkan setiap kebudayaan yang datang dari luar tidak dengan mudah memasukkan pengaruhnya di Minangkabau. Penerimaannya berlangsung dalam suatu proses selektif, di mana setiap yang bertentangan dengan falsafah adat Minangkabau tidak dapat bertahan lama.
Kebudayaan luar yang pertama kali datang ke Minangkabau adalah Hindu dan Budha. Kedua agama ini masuk ke Minangkabau melalui dua cara; Pertama, melalui cara non formal yaitu dengan perantara hubungan dagang. Ini dimungkinkan karena letak daerah Minangkabau berada pada posisi strategis sebagai lalu lintas perdagangan, tetapi cara ini tidak membawa hasil yang signifikan karena dijalankan secara tidak terencana. Kedua, melalui jalan formal melalui kekuasaan penguasa yang berwenang di Minangkabau. Pada masa Aditiawarman sebagai raja Minangkabau di Pagaruyung (1347-1375), agama Budha mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai bukti, di antaranya dapat diamati dari penggunaan bahasa Sangsekerta pada sebagian gelar orang Minangkabau dan terlihat pula dalam salut dan destar yaitu tutup kepala pakaian kebesaran penghulu. Warna asli tutup kepala penghulu adalah berwarna hitam dengan diikatkan ke kepala, tetapi kemudian berganti dengan kain batik dalam bentuk tinggal pakai.
Setelah penyerangan Majapahit untuk menghukum Aditiawarman di Minangkabau dapat dikalahkan keturunannya pada perang di Padang Sibusuk tahun 1409, informasi mengenai kerajaan Pagaruyung tidak terdengar lagi.

C. Masuknya Islam di Minangkabau
Sejarah awal masuknya Islam ke Minangkabau belum lagi tercatat. Pusat agama pertama yang terkenal dalam sejarah adalah nagari Ulakan, di pantai Barat sebelah utara kota Padang. Ulama pertama dari pusat ini adalah syekh Burhan al-Din yang meninggal tahun 1740. Burhan al-Din yang pernah menjadi murid al-Sinkili, tentu saja bukan ulama pertama yang memperkenalkan Islam ke wilayah Minangkabau, tetapi tidak diragukan lagi dia mempunyai peranan menentukan dalam menguatkan Islamisasi di kalangan penduduk setempat. Tokoh ini mendirikan surau sebagai pusat kegiatan agama yang menjadi tempat mengambil keahlian berbagai cabang disiplin Islam oleh banyak murid dari seluruh wilayah Minangkabau.
Islam telah masuk ke Minangkabau jauh sebelum periode Burhan al-Din, setidaknya diindikasikan dengan Islamnya seorang raja Pagaruyung tahun 1560. Raja itu kemudian bergelar sultan Alif. Keislaman raja Pagaruyung dapat dijadikan argumentasi bahwa Islam telah masuk ke Minangkabau sebelum tahun 1560 M. Dalam konteks ini, ada tiga tahap penyebaran Islam di Minangkabau, yaitu; Pertama, melalui jalan dagang. Kedua, melalui pengaruh kekuasaan kerajaan Aceh di pesisir Barat Minangkabau yang menyiarkan Islam secara terencana. Ketiga, melalui ulama dan penguasa Minangkabau sendiri yang menyiarkan Islam secara teratur dan terencana.
Tahap pertama, Islam disebarkan ke Minangkabau melalui jalan dagang oleh para saudagar dari Persia, Arab dan Gujarat, meskipun dengan cara tidak terencana. Ini dimungkinkan karena Minangkabau bagian Timur pernah menjadi pusat perdagangan lada sekitar abad ke VII dan ke VIII M. Di samping itu, penyiaran Islam melalui jalan perdagangan dapat dipahami dari penggunaan istilah lebai untuk guru atau pengajar agama Islam pada waktu itu. Kata itu berasal dari illepai merupakan bahasa Tamil, berarti saudagar.
Pendapat ini menjadi lemah, bila dibandingkan dengan pendapat tentang proses awal penyebaran Islam di Nusantara yang dilakukan oleh guru-guru pengembara (sufi). Penyebaran Islam oleh pedagang pada abad VII- XIII M di Nusantara, termasuk Minangkabau, tidak didukung oleh bukti yang kuat. Persoalannya apakah guru pengembara itu telah sampai ke Minangkabau abad VII dan ke VIII M, agaknya, ini kurang didukung bukti. Menurut A.H. Johns, guru pengembara baru aktif menyebarkan Islam ke berbagai dunia Islam, termasuk Nusantara setelah keruntuhan Bagdad. Bullet mengemukakan waktu yang sedikit lebih awal dari A.H Johns, yaitu sekitar abad ke-10 M.
Penyiaran Islam tahap kedua ke Minangkabau dilakukan di bawah kekuasaan kerajaan Aceh pada abad ke XV M tampaknya lebih didukung bukti sejarah. Pada saat itu, seluruh pesisir Barat Minangkabau telah berada dalam pengaruh politik dan ekonomi kerajaan Aceh. Aceh sebagai daerah yang lebih dahulu dimasuki Islam memainkan peranan penting dalam melakukan Islamisasi secara terencana ke berbagai daerah sekitarnya, termasuk Minangkabau.
Di bagian lain yaitu pesisir Timur Minangkabau terjadi Islamisasi sampai ke Darek. Proses ini berjalan karena adanya hubungan antara alam Minangkabau dengan Malaka atau antara tanah asal (Darek) dengan Rantau. Pada abad ke XIV Islam telah merata berkembang di Malaka. Seorang yang berasal dari Siak (Minangkabau Timur) bernama syekh Labai Panjang Janggut, setelah mempelajari pengetahuan agama yang cukup di Malaka, ia kembali ke Siak dan mengajarkan agama Islam di sana. Kemudian ia bersama murid-muridnya menyebarkan Islam ke pedalaman Minangkabau. Disebabkan guru berasal dari Siak, orang yang mendapat pengetahuan agama itu dikatakan telah terpengaruh oleh orang Siak. Selanjutnya orang yang mempunyai pengetahuan agama dan mengajarkannya disebut orang Siak (urang Siak).
Dilatar belakangi agama Islam datang dari pesisir Timur yang kemudian berkembang ke Darek dengan letaknya ketinggian melahirkan sebuah pepatah “syara mendaki adat menurun”. Pada tahap ini agama Islam dikembangkan secara terencana, tetapi belum didukung oleh kekuasaan yang ada di Minangkabau sendiri karena tidak terdapat bukti adanya penghulu dan raja yang memeluk Islam.
Dalam tahap kedua ini peranan penting syekh Burhan al-Din yang pernah belajar ilmu agama Islam di Aceh dan murid-muridnya ikut mempercepat Islamisasi dari daerah pesisir (Ulakan) kemudian berkembang sampai ke daerah Darek .
Perkembangan Islam tahap ketiga di Minangkabau berlangsung pada masa kekuasaan kerajaan Islam di Pagaruyung. Ini terjadi dengan Islamnya raja Pagaruyung yang bernama Anggawarman Mahadewa. Setelah memeluk Islam raja ini mengganti namanya dengan raja Alif. Pandangan baru logis manakala, raja Alif yang memeluk Islam itu adalah raja Alif yang berkuasa di kerajaan Minangkabau pada abad ke 17, bukan raja Alif yang memeluk Islam pada tahun 1560 sebagaimana yang diungkapkan sebelumnya.
Dengan Islamnya raja Minangkabau di Pagaruyung, resmilah Islam masuk ke kerajaan tersebut. Ini tentunya membawa pengaruh yang besar terhadap perkembangan Islam di Minangkabau. Islam semakin cepat tersiar di seluruh masyarakat Minangkabau.

D. Pembentukkan Tradisi Hukum Islam di Minangkabau
Sebelum kedatangan Islam, Minangkabau telah memiliki adat dan lembaganya yang kokoh sehingga Islamisasi berjalan sangat “dalam”. Situasi ini mendorong para penyiar Islam periode awal di Minangkabau bersikap bijaksana dalam proses pembentukkan hukum Islam di daerah ini dengan menempatkan adat berjalin berkelindan dengan hukum Islam itu.
Dilatar belakangi keterikatan masyarakat Minangkabau yang kuat kepada adat dalam pandangan beberapa peneliti asing melahirkan pertentangan antara hukum adat dengan hukum Islam. Misalnya, Bousqet menganggap kasus Minangkabau sebagai suatu paradoks yang mencolok dalam sosiologi Islam dan Van Ronkel bertanya-tanya, betapa antitesa antara adat dan Islam dapat menghadirkan sintesa yang kemudian mendasar bagi watak Minangkabau.
Pembentukkan tradisi hukum Islam dapat menyesuaikan dengan susunan kemasyarakatan dan dengan bentuk politik yang ada. Islam tidak menghancurkan bangunan adat lama, tetapi menciptakan bentuk baru dengan cara memasukkan nilai-nilai Islam. Ini tampak dari susunan pejabat pemerintahan kerajaan Minangkabau di Pagaruyung.
Raja Alif sebagai raja muslim pertama pada abad ke 17 di kerajaan Minangkabau dipandang sebagai “Raja Alam” yang berkedudukan di Pagaruyung. Raja ini berwenang mengurus masalah pemerintahan. Di samping itu ada “Raja Adat” yang berkedudukan Buo. Raja ini berwenang menangani masalah yang berkaitan dengan adat. Dengan kedatangan Islam, sebagai tambahan dari masa sebelumnya dibentuk lembaga baru yang disebut “Raja Ibadat” yang berpusat di Sumpur Kudus. Raja in berwenang mengurus masalah agama, termasuk masalah hukum Islam. Ketiga lembaga raja ini disebut “Raja nan Tigo Selo”.
Dalam menjalankan pemerintahan, ketiga raja tersebut dibantu oleh dewan menteri sebagai eksekutif yang disebut ”Basa Ampek Balai” atau empat orang besar yaitu Bandahara di Sungai Tarab, Indomo di Saruaso, Tuan Kadi di Padang Ganting dan Makhudum di Sumanik. Dalam beberapa tambo, Tuan Kadi di Padang Ganting tidak termasuk dalam unsur Basa Ampek Balai. Untuk posisi itu, dicantumkan nama Tuan Gadang di Batipuh. Diduga karena pengaruh Islam terjadilah pergeseran posisi sehingga Tuan Kadi menempati posisi Tuan Gadang dalam lembaga eksekutif itu. Kalaupun Tuan Gadang dimasukkan dalam lembaga itu, maka ia berada pada urutan yang kelima.
Masuknya Tuan Kadi yang berwenang menyelesaikan urusan keagamaan merupakan integrasi dengan ketiga lembaga yang telah ada sebelumnya, sehingga lembaga dewan menteri mencapai bentuknya yang terpadu. Di sinilah elastisitas prinsip-prinsip Islam yang dapat mempertahankan bangunan lama dan adat setempat selama tidak bertentangan dengan Islam dan melahirkan suatu bangunan baru menurut konsep Islam.
Pada tingkat lembaga kemasyarakatan yang lebih rendah, kelengkapan nagari atau suku yang sebelumnya terdiri dari penghulu, manti, dan dubalang. Namun, dengan kedatangan Islam muncul tambahan jabatan baru yaitu “malin” sebagai pejabat agama. Keempat orang yang memegang jabatan ini mewakili empat kelompok yang terdapat dalam masyarakat Minangkabau.
Penghulu mewakili kelompok ninik mamak, malin mewakili kalingan alim ulama, manti mewakili kelompok cerdik pandai dan dubalang mewakili kelompok angkatan muda. Masing-masing keempat pejabat ini mempunyai suara yang menentukan dalam pengambilan setiap keputusan yang akan dijalankan oleh penghulu. Ini dapat diamati dari sebuah pepatah adat Minangkabau berikut:
Kata penghulu kata menyelesai
Kata manti kata berhubung
Kata malin kata hakikat
Kata dubalang kata menderas

Mengenai persyaratan adanya suatu nagari sebelum kedatangan Islam, menurut adat, adanya suku yang empat, balai, gelanggang, lebuh, tepian, sawah, ladang, pendam pekuburan. Dengan masuknya Islam, persyaratan itu menjadi bertambah yaitu adanya bangunan Masjid. Di samping itu, gelanggang disyaratkan tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan agama Islam.
Dengan demikian, masjid menduduki tempat yang penting dalam struktur sosial dan keagamaan masyarakat Minangkabau. Begitu pula bentuk bangunan sejenis masjid yang mempunyai ukuran lebih kecil darinya yang disebut surau memainkan peranan signifikan dalam masyarakat Minangkabau. Surau dalam sistem adat Minangkabau adalah kepunyaan kaum, suku atau indu.
Dengan masuknya Islam, surau mengalami proses Islamisasi dari fungsi sebelumnya untuk tempat berkumpul, berapat dan tempat tidur anak laki-laki yang telah baliqh dan orang tua yang telah uzur. Fungsinya sebagai tempat penginapan anak-anak bujang tetap dipertahankan, kemudian diperluas menjadi tempat pengajaran serta pengembangan agama Islam; seperti tempat sholat, tempat belajar membaca al-Qur’an.
Pembentukkan tradisi hukum Islam yang berkaitan dengan bidang sosial (muamalah) mengalami perbenturan dengan hukum adat. Dalam konteks ini, Hooker mengatakan bahwa hukum Islam diakui oleh hukum adat asalkan tidak bertentangan dalam soal-soal hukum keluarga. Perkara biasa seperti pertunangan, pernikahan dan perceraian, penjagaaan anak dan warisan adalah hal yang berbeda antara hukum Islam dan hukum adat di Minangkabau. Perbedaan yang sangat menonjol adalah dalam persoalan warisan, di mana Islam memberikan hak warisan kepada anak laki-laki dan perempuan dari orang yang meninggal, sedangkan adat Minangkabau memberikan hak tersebut hanya kepada anak-anak perempuan dari saudara perempuan yang meninggal. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik antara hukum Islam dan hukum adat.
Adanya pertentangan hukum Islam dan hukum adat yang digambarkan Hooker dalam beberapa persoalan hukum keluarga di atas terjadi pada awal penyiaran Islam di Minangkabau, di mana antara keduanya berbeda dalam prinsip. Namun, secara bertahap terjadi persentuhan dan penyesuaian antara hukum Islam dan hukum adat, meskipun berlangsung lama.
Setidaknya ada tiga tahap persentuhan dan penyesuaian antara hukum Islam dan hukum adat. Pertama, antara adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batas tidak saling mempengaruhi. Ini berarti bahwa masyarakat Minangkabau telah menjalankan Islam dalam bidang akidah dan ibadah, tetapi dalam “masalah sosial”, mereka masih berpegang kepada adat lama. Dalam pepatah adat proses ini dinyatakan dengan ungkapan “ Adat bersendi alur dan patut dan syara’ bersendi dalil. Pepatah ini menunjukkan antara adat dan hukum Islam tidak saling berhubungan. Dalam soal kehidupan sosial berpedoman kepada adat dan dalam soal agama berpedoman kepada al-Qur’an dan hadis. Tahap pertama ini berlangsung pada saat Islam pertama kali disiarkan di Minangkabau.
Tahap kedua, antara adat dan hukum Islam saling membutuhkan dan saling mendukung, di mana salah satu pihak menuntut haknya pada pihak lain sehingga keduanya sama-sama diperlakukan. Kenyataan ini terungkap dalam pepatah adat ”Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi adat”. Penyesuaian tahap kedua ini mengandung makna bangunan lama tetap dipakai dan bangunan baru (tradisi hukum Islam) dapat diterima adat. Dalam bebrapa hal, penyesuaian memberatkan kepada pihak yang melaksanakannya karena pada saat yang sama harus mematuhi dua tuntutan sekaligus yaitu tuntutan adat dan tuntutan syara’.
Mengenai tanggung jawab rumah tangga, seorang kepala rumah tangga miliki dua tanggung jawab, tanggung jawab sebagai ayah dan tanggung jawab sebagai mamak. Seorang ayah bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga terhadap anak dan istrinya sesuai dengan ketentuan syara’ dan sebagai mamak ia bertanggung jawab terhadap kemenakannya sebagaimana tuntutan adat. Dalam hal ini seorang ayah menghadapi konflik antara kepentingan anak dan kepentingan kemenakananya. Sebaliknya, anak mendapatkan keuntungan ganda yakni perlindungan dari ayah dan perlindungan dari mamaknya.
Menghadapi konflik batin dalam menjalankan fungsi ganda tersebut, sebagian laki-laki dapat menghadapinya dengan baik, tetapi bagi sebagian lain mencoba menghindarkannya melalui cara meninggalkan lingkungannya yaitu dengan merantau. Dalam konteks ini, diperkirakan gerakan merantau bagi laki-laki Minangkabau telah dimulai pada proses penyiaran Islam tahap kedua di Minangkabau.
Suku seseorang dalam prinsip matrilineal, ke atas dihubungkan dengan ibunya dan ke bawah melalui anak perempuan, dalam tahap kedua ini tetap berjalan. Sementara itu, hubungan kerabat dengan pihak ayah mulai dibangun melalui suatu hubungan yang disebut “bako anak pisang”.
Menyangkut perkawinan terjadi perpaduan antara adat dan hukum Islam. Pada tahap kedua ini, ayah telah memiliki tanggung jawab terhadap anaknya, tetapi bukan berarti ia mempunyai hak penuh terhadap anaknya. Ayah memang yang membesarkan anaknya, tetapi setelah besar anak menjadi kemenakan bagi mamaknya. Bila mamak telah menemukan jodoh anak, maka mamak menyerahkan kepada ayah pelaksanaan akad nikah anaknya. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum Islam dan upacara lainnya dilakukan dengan tatacara adat.
Pada tahap kedua ini, mengenai harta pusaka, Islam belum dapat mempengaruhi adat karena syara’ belum dapat memisahkan harta pribadi dari harta kaum. Kemajuan yang dapat dicapai Islam dalam tahap ini adalah memperkenalkan lembaga baru yaitu wasiat dan hibah. Semua harta ayah dipergunakan untuk memperkaya kaumnya dan hanya akan diwarisi oleh kaum, dalam hal ini kemenakan. Adat dapat membenarkan seorang ayah menghibahkan atau mewasiatkan hartanya itu kepada anak-anaknya dengan syarat selama ayah tidak memiliki kerabat dekat dan ada persetujuan dari kerabatnya.
Penyesuaian dalam bentuk kompromi Islam terhadap adat berlaku pula terhadap kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang berkembang di masyarakat yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti berjudi, meminum tuak yang dicampur dengan darah kerbau dan mengadu ayam. Hal ini terjadi karena para penyiar Islam kesulitan merubah kebiasaan masyarakat yang telah mendarah daging bukan hanya di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kalangan keluarga raja dan penghulu. Di satu sisi, masyarakat melaksanakan ajaran agama Islam dan di sisi lain masyarakat tetap melakukan maksiat.
Dari beberapa contoh di atas, tampak penyesuaian dalam bentuk penyempurnaan antara adat dan hukum Islam. Dalam hal ini, bangunan lama (adat) tetap berlaku dan dibenarkan oleh pemuka agama dan prinsip baru (hukum Islam) berjalan pula dan diakui oleh pemuka adat. Kedua-duanya diterima dan ditaati masyarakat.
Tahap ketiga, meskipun jumlah umat Islam telah banyak, tetapi sebagian tradisi yang dianggap Islam sebagai perbuatan maksiat tetap berjalan. Oleh sebab itu, sejumlah pemuka agama yang datang kemudian merasa kurang puas dengan sikap lamban dan tidak tegas dari para pendahulunya yang terlalu toleransi terhadap kelompok pemuka adat. Kondisi inilah yang menjadi salah satu sebab munculnya ide pemurnian Islam di Minangkabau.
Ide permurnian Islam ini, mulanya dimotori oleh tiga orang Haji asal Minangkabau yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang yang baru pulang dari Makkah dan kemudian mendapat sambutan dari ulama-ulama diseluruh Minangkabau.. Ajaran-ajaran yang mereka sebarkan ikut dipengaruhi gerakan kaum Wahabi yang dipelopori Muhammad Abd al-Wahhab. Menurut sebagian ahli, gerakan pemurnian yang disebarkan ketiga Haji tersebut bukan terpengaruh dan bukan pula gerakan Wahabisme , tetapi ditujukan untuk membersihkan masyarakat Islam Minangkabau dari adat jahiliyah.
Gerakan pemurnian tersebut dalam sejarah dikenal dengan gerakan Paderi (1821-1838), di mana terjadi konflik secara terbuka antara pemuka agama dan pemuka adat. Dalam konflik ini, pemuka agama mendapatkan hasil yang banyak terutama dalam memberantas kebiasaan yang termasuk maksiat dalam pandangan Islam. Meskipun, kemudian penjajah Belanda ikut serta dalam konflik ini dan berhasil mengalahkan kaum Paderi, tetapi pengaruh gerakan Paderi menghasilkan sesuatu yang positif bagi adat dan hukum Islam.
Konflik terbuka ini berakhir dengan suatu konsensus antara pemuka adat dan pemuka agama di Bukit Marapalam yang kemudian disebut “ Piagam Bukit Marapalam.” Isi terpenting dari konsensus ini menjadi ciri penyiaran Islam tahap ketiga, terungkap dalam pepatah adat “ Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah; syara’ mengata, adat memakai. Ini menunjukkan bahwa yang berlaku dalam kehidupan sosial Minangkabau adalah hukum Syara’. Menjalankan hukum syara’ bagi masyarakat Minangkabau berarti melaksanakan adatnya.

E. Penutup
Dengan masuknya Islam yang membawa ajaran “lengkap” tentang kehidupan masyarakat ke Minangkabau yang telah memiliki adat sebagai norma yang dipatuhi oleh masyarakatnya menyebabkan terjadi persentuhan antara kedua norma yang dalam beberapa hal memang terdapat perbedaan.
Islam telah banyak mengubah adat lama yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, pemilikan atas harta dan kewarisan. Islam telah mengubah susunan keluarga anak-ibu/mamak menjadi keluarga yang tersusun dari anak-ayah-ibu dalam bentuk keluarga inti. Kemudian mengalihkan tanggung jawab seorang laki-laki dari rumah keluarga ibunya ke rumahnya sendiri beserta anak dan istrinya.
Pembentukkan tradisi hukum Islam di Minangkabau pada akhirnya berjalan seiring dengan adat, baik dalam bentuk materi hukumnya maupun institusi-institusi kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada pada saat Islam masuk ke Minangkabau.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik, Sejarah dan Masyarakat Lintasan Historis Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.

Arnold, TW., The Preaching of Islam, Delhi: Low Price Publication, 1990.

Azra Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Bandung: Mizan, 1998, Cet. Ke-4.

----------, The Rise and Decline of The Minangkabau Surau: A Traditional Islamic Educational Institution in West Sumatera During the Ducth Colonial Government, thesis, Columbia University, 1988.

----------, Islam Reformis Dinamika Intelektual dan Gerakan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.

----------, Surau di Tengah Krisis: Pesantren dalam Perspektif Masyarakat, dalam M. Dawam Rahardjo (ed.), Pergulatan Dunia Pesantren membangun Dari Bawah, Jakarta: P3M, 1985.
Batuah, Dt. Maruhun dan Tanameh, D.H. Bagindo, Hukum Adat dan Adat Minangkabau,. Jakarta: Poesaka Aseli, 1950.

Benda Beckmann, Frans von, Property in Social Continuity Continuity and Change in the Maintenance of Property Relationsip Through Time in Minangkabau, Nijhoff: The Hague, t.t.

Gazalba, Sidi, Konflik Antara Adat, Agama dan Pengaruh Barat, Dalam Makalah Seminar Islam di Minangkabau, Padang: t.p., 1969.

Hamka, Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta: Panji Mas, 1984.

----------, Muhammadiyah di Minangkabau, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1974.

Hooker, E.B., Islamic Law in South Eats Asia, Singapore: Oxford UP, 1984.

Jong, P.E. de Josselin de, Minangkabau and Negeri Sembilan Sosio Political Structure, Edwar Ijdo, Leiden: t.p., 1951.

Mansoer, M.D., dkk., Sejarah Minangkabau, Jakarta: Bhatara, 1970.

----------, Masuknya Islam di Minangkabau, Seminar Islam di Minangkabau, Padang, 1969.

Navis, A.A., Alam Terkembang jadi Guru, Adat dan kebudayaan Minangkabau, Jakarta: Grafitipers, 1986.

Schrieke, B.J.O., Indonesian Sociological Studies, Bandung: Sumur Bandung, 1960.

Syarifuddin Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984.
PEMBENTUKKAN TRADISI HUKUM ISLAM DI MINANGKABAU





Tidak ada komentar:

Posting Komentar