Oleh : Drs. Yulizal Yunus, M.Si
Tirai juga disebut langit-langit seperti juga tabir, bagian dari atribut adat dan digunakan dalam upacara adat, baik dalam upacara aspek adat istiadat maupun dalam upacara adat aspek syara’ (Islam). Dalam penggunaannya tirai merupakan bagian karya fann zukhrufiyah (seni dekoratif) menghiyasi tempat upacara adat, menambah kesemarakan dan kehangatan upacara adat itu dan indah. Karena ada nilai keindahan (estetika/ jamal) maka dapat dipastikan dari perspektif fungsinya ada nuansa ke-Islaman. Karena, ke-indahan dalam budaya Islam, bagian penting kehidupan umat Islam itu sendiri bahkan digunakan orang arif dalam Islam sebagai canel berhubungan dekat dengan Allah swt. Karenanya pula menarik menyidik tirai sebagai atribut adat Minangkabau dalam perspektif seni Islam.
1
Seni Islam dan Perspektifnya
Karya seni sebenarnya kaya dengan perinsip-perinsip Islam – meskipun Muhammad Quthub (1973:5 dalam Yulizal Yunus, 1999:12) menyebut hubungan Islam dengan seni itu dalam prakteknya khisham (kontroversial) dan nufur (dislike)– karena seni itu menaruh nilai estetika (keindahan/ al-jamal). Bagi orang arif dalam Islam seperti ulama, filosuf Islam, sufi dan atau orang tariqat mengambil keindahan sebagai canel berhubungan dekat dengan Tuhan, sebab Tuhan itu Maha Indah dan suka dengan yang indah (innallaha jamil yuhibbu l-jamal).
Keindahan (al-jamal) itu bersumber pada Tuhan. Keindahan yang ada pada alam termasuk yang dinikmati manusia adalah bagian terkecil dari keindahan yang dianugerahkan Allah. Muhammad Quthub menyebut bahwa kesenian itu indah dan hakikat al-kaun (realitas alam), puncak al-haq (kebenaran). Kalau begitu keindahan itu adalah ide atau gagasan, lahir dari qalbu yang paling dalam. Sesuatu yang lahir dari qalbu dapat diterima akal sehat. Justru itu keindahan dan kebenaran merupakan komponen dalam kesenian yang tidak dapat dipisahkan antara sama lainnya.
Kesenian dalam perspektif Islam adalah kesenian yang sarat dengan ruh Islam. Dimaksudkan, adalah kesenian yang membawa nilai-nilai kebenaran lewat daya pikat keindahannya. Beralasan Bahauddin al-Amiry (Yulizal Yunus, 1999) mengatakan, bahwa al-haq (kebenaran) merupakan unsur penting dalam kesenian. Kesenian tidak pernah bebas nilai. Seni yang mengandung hal-hal yang buruk dan tidak menaruh perinsip-perinsip moral, dalam persepktif Islam ditolak, meskipun kaya nilai keindahan di dalamnya. Yusuf Qardhawi (dalam Prof.Dr.Salmadanis, 2007) mengapresiasi makna kesenian dalam kehidupan, sebagai unsur penting terkesan dalam hati dan perasaan. Kesenian membentuk kecenderungan jiwa manusia, melalui instrument yang diperdengarkan, dibaca, dilihat, dirasakan maupun yang dipikirkan.
Namun keindahan yang di dengar, dibaca, dilihat dan dirasa itu mengikuti identitas seni yang bernafaskan Islam mengikuti Muhammad Quthub (1973) menaruh tiga nilai yakni: (1) mau’izhah (advis/ pengajaran yang indah), (2) hikmah (wisdom) dan (3) irsyadah (guidance/ memberi arah lurus ke jalan yang benar). Juga yang dinikmati (didengar, dibaca, dilihat dan dirasa) itu oleh penikmat seni ada dalam batas tiga (3) kontrol yakni dirumuskan dengan 3ka: (1) estetika (indah), (2) erotika (erotis sebatas tidak memasuki wilayah fornografi) dan dikontrol (3) etika (menerima yang baik menolak yang buruk seperti keindahan yang kering dari nilai dan roh agama serta menolak nilai yang tidak menjiwai adat seperti fornogarafi yang merangsang seksualitas penikmat seni).
2
Fenomena Tirai sebagai Atribut Upacara Adat – Fann Zukhrufiyah
Tirai salah satu atribut aset budaya Minang dalam upacara adat di Minangkabau dipakai pada alek aspek adat maupun alek aspek syara’. Tidak banyak sumber tertulis ditemui selain dalam kaba dan novel Minang, bahkan nyaris langka diskursus (wacana ilmiah) yang menjelaskan tentang tirai, bahkan kamus Minang pun tidak banyak menjelaskan tentang tirai langik-langik tempat upacara adat Minang itu.
Tirai langik-langik barvariasi di berbagai nagari di Minang. Pada dasarnya terlihat bentuk empat persegi seperti kotak tertelungkup, yang menutupi seluruh areal ruang depan persandingan anak daro dengan marapulai. Tirai ini lebih besar dari layang-layang. Pada bagian tepi tirai langik-langik ini biasanya diberi jurai-jurai yang terbuat dari seng tipis dengan bertahtakan kuning emas sehingga bila diterpa cahaya dari kejauahan akan memancarkan pantulan cahaya yang berkilauan. Selain itu, pada pinggiran kain langik-langik ini dihiasi berbagai motif sulaman.
Tirai balingka adalah sejenis tirai yang memiliki warna aneka ragam. Ada warna hitam, kuning, dan warna merah. Ketiga warna itu merupakan simbol dari daerah Minangkabau, yaitu luhak nan tigo (Tanah Datar, Agam dan 50 Kota) dan menaruh kekayaan spirit masyarakat adatnya.
Pada tirai itu ada komponen disebut lidah-lidah, karena memang bentuknya seperti lidah. Namun yang lebih tepatnya lagi adalah berbentuk seperti dasi yang sering digunakan laki-laki, yaitu panjang serta diujungnya berbentuk agak lancip. Jenis lidah-lidah ini ada yang bersulamkan benang emas, ada pula yang bertaburkan bintang dan ada pula yang memakai kaca kegemerlapan.
Di dalam lidah-lidah itu ada pula komponen angkin, adalah sejenis aksesori atau atribut yang menyela di antara lidah-lidah. Angkin terbuat biasanya terbuat dari beludru atau kain saten. Selain itu, angkin sering juga diberi hiasan berupa manik-manik api yang bermotif flora atau fauna.
Dapat juga jadi penjelasan tambahan, tirai pada fenomena histories masa lalu (tempo doeloe) bentuknya dua bentuk fann zukhrufiyah (seni dekoratif). Pertama bermotif paco-paco segi empat tertata rapi seperti langit-langit di Taluk (Pesisir Selatan) dipasang serasi dengan tabia, dan kedua polos yang seperti di kelambu tempat/ ranjang tidur penganten tempo doeloe. Tirai itu menyimbolkan supremasi dan spirit adat. Dipajang di langit-langit rumah penutup loteng dan juga disebut M. Thaib (1935) pada langik-langik kelambu rumah. Pajangan dekoratifnya serasi dengan tabia (tabir) menutup dinding. Ada juga tirai dipajang pada eksterior di labuah gadang pada gapura (gaba-gaba pintu masuk) juga ada tirai bentuk mengambil motiv alam nabati rabuang (bambu muda) yakni bapucuak rabuang (berpusuk rabung). Bahkan juga ada tirai dipajang pada makam inyiak, syeikh-syeikh atau ulama tareqat dahulu dan biasa dominar warna kuning atau putih. Warna yang dipakai tiga warna utama bersumber spirit masyarakat adat Minangkabau yakni: kuning, merah dan hitam.
Fenomena sekarang sudah didominasi warna warni amat semarak tetapi secara luas tetap berakar pada alam Melayu, di antaranya warna merah-merah, hijau-hijau muda, pink, kuning-kuning dsb. Secara kategoris warna dan motivnya sudah berubah jauh dari tirai warisan tempo doeloe. Disebut-sebut masyarakat adat sekarang di Minangkabau, modern.
Fenomena modernisasi dalam atribut pajangan dekoratif tempat upacara adat ini seperti juga moderniasasi pakaian penganten mengundang berbagai tanggapan, ada negatif dan ada positif. Pandangan negatif menanggapi dengan responsibiliti menentang dan menolak dengan petatahnya memperingatkan: jalan dialiah urang lalu/ cupak diasak rang panggaleh. Pandangan positif, dapat mengadopsi/ menerima perubahan itu dengan memasukannya ke dalam adat istiadat. Alasannya, perubahan tirai itu menaruh nilai keindahan dan semarak serta sangat fenomenal menjadi kesukaan orang banyak dalam masyarakat adat Minangkabau kontemporer. Sikap menerima itu dikuatkan dengan dalil dengan petitihnya: nan barupo baliek. Tinggal lagi masyarakat adat modernis ini menunggu keputusan para ninik mamak dalam mengadopsi perubahan dan inovasi.
Secara riil, memang sekarang belum ada peraturan ninik mamak yang melegalkan kecenderungan tirai dan tabir dekorasi rumah dalam upacara adat yang dipakai sekarang. Artinya belum ada keputusan tegas hanya baru dengan sikap membiarkan dan membolehkan. Sikap itu seperti mendominasi tingkat keterpakaian norma adat dalam petitihnya: nan babunyi badanga/ nan barupo baliek/ nan baraso bamakan. Artinya sikap ninik mamak itu sudah merupakan aturan abstrak, manampung setiap kesukaan orang banyak. Hal itu tentu saja memperbolehkan memakai atribut adapt yang tidak bertentangan dengan adat nan diadatkan (aturan yang disusun nenek moyang seperti yang diwariskan Dt Perpatih nan Sabatang atau Dt. Katumanggungan), atau mengutip Idrus (1978) tidak bertentangan dengan ajaran yang menjiwai adat (budi luhur/ akhlak mulia).
3
Tirai dan Perspektif Seni Islam
Mengapresiasi seni sebagai salah satu sistim budaya, dilihat dari tidak hanya dari materi dengan simbol-simbol yang menaruh kekayaan nilai dan nafas Islam tetapi juga dilihat dari fungsi dan manfaatnya. Arahnya adalah produk budaya sistim nilai seni itu yuzakkihim (bersih dari hal yang tidak senonoh, isyarat QS 62:2), setidaknya seperti yang disebut Muhammad Quthub (1973) sebelumnya, menaruh tiga nilai yakni: (1) mau’izhah (advis/ pengajaran yang indah), (2) hikmah (wisdom) dan (3) irsyadah (guidance/ memberi arah lurus ke jalan yang benar).
Islam memberikan arah pada seni bukan pada pemberian bentuk pola, tetapi pada nilai perinsip dasar dan pada fungsinya. Contoh konkrit fungsi seni pakai di samping seni disain seperti sabighat (baju besi) disebut QS 34:11 mengisyaratkan fungsi sebagai junnah (tameng) bagi Nabi Daud a.s. dalam peperangan. Juga jilbab disebut QS 33:59 diisyaratkan fungsi seni pakai dalam bentuk busana muslimah (pakaian wanita Islam) sebagai menutup aurat, menjaga aura perempuan Islam.
Di dalam dua bentuk seni pakai tadi (sabighat dan jilbab) di dalamnya terkandung nilai pertahanan. Sabighat alat pertahanan dalam peperangan, jilbab alat pertahanan kehormatan perempuan dari prilaku tak senonoh lelaki murahan yang tergoda dengan provokasi kecantikan dan keelokan tubuh wanita dan mencegah prilaku pelecehan seksual/ pemerkosaan oleh/ dari lelaki selera rendahan itu. Demikian melihat tirai sebagai langit-langit dari perspektif seni Islam, dapat dipandang dari fungsinya dan muatan nilai yang ada di dalamnya. Di antaranya fungsi barang tak berguna menjadi berguna, fungsi simbol, fungsi penutup loteng pembatas intipan dari atas (loteng atau kelambu penganten pada rumah tradisional) dll.
Fungsi benda tak berguna menjadi berguna. Dalam petitih adat, mengapresiasi barang tak berguna menjadi berguna: tak guno pananti guno (sekarang tak berguna, simpan dulu dan suatu saat nanti akan berguna). Menunggu peluang dan bentuk rekayasa budaya dalam bentuk sistim seni modern dan dibutuhkan masyarakat pemakainya. Dalam ajaran syara’ (Islam) banyak kalimat sumber Islam menyebut, “lakum fi l-ardhi jami’a/ semua yang ada ini di bumi adalah untuk manusia”. Tinggal lagi mencari konteks penggunaan dan daya guna dan manfaatnya sesuai kebutuhan. Dalam konteks tirai, barang yang semula tidak berguna itu adalah paco-paco (bekas guntingan kain yang terabaikan), direkayasa menjadi karya seni didisain/ dirangkai menjadi satu kesatuan bisa berfungsi tirai dan tabir. Mendayagunakan barang tidak berguna menjadi berguna sangat Islami dan memenuhi tuntutan syara’ mangato adat mamakai. Nilainya adalah pemanfaatan barang tidak berguna, di dalam Islam tidak membuat barang yang dianggap tidak berguna itu mubazir, yang mubazir itu ikhwan setan (saudaranya setan). Banyak sampah bisa sarang setan. Karenanya limbah baik diolah menjadi bermanfaat, betapa sangat Islami dan kaya nilai adat. Karena juga ada perinsip kebersihan lingkunang dari limbah. Al-nazhafatu min al-Iman/ bersih itu bagian dari iman.
Fungsi simbol, paco-paco yang terbuang direkyasa didisaian segi empat dirangkai menjadi tabir dan tirai. Tirai dipajang dengan motiv paco-paco segi empat tertata rapi itu menyimbolkan misalnya kato nan-4 di Minang, fungsi urang nan-4 jinih dan urang jinih nan-4 di Minang. Nilainya amanat tata krama dan kearifan berbicara nada datar, mendaki, menurun dan melereng. Juga nilai kearifan fungsi penghulu, manti, malim (ulama) dan dubalang, serta kearifan iman, khatib, bilal dan qhadi di Minangkabau.
Fungsi penutup loteng pada tirai atau kelambu, ada nilai rasa malu dan bermalu. Malu dalam perspektif orang Minang: suku tak dapek diasak/ malu tak dapek diagiahkan (suku tidak dapat dialih dan malu tidak dapat diberikan kepada orang lain). Pada malam maurak sanggua gadang pada pasca alek syara’ pernikahan di alek rang Taluak (Pesisir Selatan), tangah malam, ada anak gadis manganyia (memancing) di atas loteng. Tali kailnya kain panjang, memancing bujang. Bila seorang kepala bujang kena kail gadis di loteng, salah seorang penari kain langsung merenggut tali tirai dan putus (dibuat supaya mudah putus), tanda upacara selesai. Sekaligus bujang yang terpancing dan gadis yang memancing berlanjut kalau nasib baik berjodoh (YY, 2006). Jadi nilai penutup pada fungsi tirai dalam event ini berguna menutup mata mengintip dari atas yang sulit diketahui orang di bawah, menutup malu orang rumah secara luas. Sebenarnya nilai malu ini berakar dari kata syara’: alhaya’u min al-iman (bermalu itu bagian dari iman).
4
Catatan Penutup
Tirai disebut langit-langit bagian dari atribut adat dan tetap penting digunakan dalam upacara adat, baik dalam upacara aspek adat maupun dalam upacara aspek syara’ (Islam) di Minang. Bentuk dan colornya sudah terjadi perubahan luar biasa. Namun penggunaan tirai tetap merupakan bagian karya fann zukhrufiyah (seni dekoratif) menghiyasi tempat upacara adat, menambah kesemarakan dan kehangatan upacara adat itu dan indah. Karena faktor fungsi dan nilai adat di samping nilai keindahan (estetika/ jamal) maka dapat dipastikan dari perspektif fungsinya terutama ada nuansa ke-Islaman. Karena, keindahan dalam budaya Islam, bagian penting kehidupan umat Islam itu sendiri bahkan digunakan orang arif dalam Islam sebagai canel berhubungan dekat dengan Allah swt.
Perubahan bentuk tirai termasuk tabia dan pakaian penganten, sudah saatnya ada kebijakan para pemuka adat dalam bentuk arah penggunaannya bentuk baru dan lama, agar debat kusir tentang fenomena baru itu tidak berlanjut. Artinya ditunggu masyarakat adat modernis keputusan para ninik mamak dalam mengadopsi perubahan dan inovasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar