Minggu, 29 Maret 2009

Bahasa Indonesia : Sebuah Dilema dan Problematika

Oleh : Dra. Hetti W. Triana, M.Pd.
(Kandidat Ph.D Linguistik Universiti Kebangsaan Malaysia)

Sebahagian penutur bahasa Indonesia belum menunjukan sikap yang positif terhadap bahasa persatuan. Sikap yang demikian tercermin melalui kecenderungan pemakai bahasa persatuan, antara lain penggunaan kosakata bahasa asing, pemfeodalan bahasa, dan penggunaan eufimisme yang berlebihan. Kecenderungan ini berimplikasi terhadap penggunaan bahasa Indonesia standar. Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa resmi negara telah dijelaskan dan diuraikan dalam politik bahasa nasional (Halim, 1995: 22 - 25).

PENDAHULUAN
Walaupun demikian, dalam usia negara republik Indonesia yang ke-63 ini, ternyata masih banyak ditemukan persoalan yang mendasar tentang pemakaian bahasa Indonesia.
Realitas yang ditemui menunjukkan bahwa sikap berbahasa masyarakat penutur bahasa Indonesia belum begitu positif. Maksudnya, sikap bangga memiliki bahasa nasional belum teraplikasi secara utuh dalam penggunaan bahasa Indonesia. Sikap yang demikian itu dapat diidentifikasi melalui berbagai indikator, antara lain melalui kecenderungan penutur bahasa Indonesia dewasa ini.
Sehubungan dengan fenomena itu, maka dalam tulisan ini akan diuraikan dilema bahasa Indonesia yang terfokus kepada kecenderungan masyarakat penutur dan implikasinya terhadap pertumbuhan dan perkembangan bahasa. Di samping itu, akan diuraikan upaya yang mungkin dilakukan dalam rangka pembinaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

KECENDERUNGAN MASYARAKAT PENUTUR
BAHASA INDONESIA

Masyarakat penutur memiliki andil yang sangat besar dalam mengembangkan kosakata suatu bahasa. Hal ini dapat dipahami karena pada prinsipnya kosakata suatu bahasa itu lahir akibat kebutuhan para penutur untuk mengkomunikasikan ide, pengetahuan, perasaan, dan hasil pengamatannya.
Chaer, (1995: 47) menyatakan bahwa: Masyarakat yang kegiatannya terbatas, seperti masyarakat suku-suku terpencil hanya mempunyai kosakata yang terbatas jumlahnya. Sebaliknya, masyarakat yang terbuka yang anggota-anggota masyarakatnya mempunyai kegiatan yang sangat luas memiliki kosakata yang sangat banyak. Kenyataan menunjukkan bahwa suatu bangsa tidak terlepas dari perkembangan masyarakat penuturnya. Makin maju masyarakatnya, semakin besar pula kebutuhannya akan bahasa. Dengan demikian, akan semakin kaya pulalah perbendaharaan kosakata bahasanya.
Pernyataan di atas sejalan dengan pernyataan Badudu, (1993: 3) yang menyatakan bahwa makin rendah peradaban suatu masyarakat, semakin sederhana bahasanya karena anggota-anggota dari masyarakat itu hanya membutuhkan simbol-simbol sederhana untuk menyatakan keinginan, kemauan, atau perasaan dan hasil pemikirannya. Makin berkembang kebudayaan suatu bangsa dan makin tinggi peradabannya, makin luas pula jangkauan pemikirannya dan karena itu ia membutuhkan bahasa yang berkemampuan tinggi untuk menyataka semua yang dipikirkannya.
Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan itu, masyarakat penutur akan menggunakan kata dan istilah yang sesuai dengan profesinya sekalipun harus meminjam kosakata bahasa asing. Faktor sosial dan faktor kultural bangsa Indonesia memberikan peluang yang besar untuk berlangsungnya proses peminjaman bahasa yang demikian. Hal ini sudah menjadi kecenderungan bagi penutur bahasa Indonesia, bahkan sudah dianggap lazim dalam kehidupan berbahasa di Indonesia.
Penutur bahasa Indonesia dengan segala ragam profesinya cenderung menggunakan kata-kata dan istilah-istilah baru ke dalam bahasa Indonesia. Masyarakat penutur dari kalangan pengusaha dan pengendali ekonomi tidak henti-hentinya memasukkan kata-kata dan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan masalah ekonomi, seperti: dana amortisasi, dividen agio, klausula perpanjangan polis, rush, dan sebagainya (Depdikbud, 1995: 3 - 40). Masyarakat penutur dari kalangan intelektual cenderung mempergunakan kata-kata dan istilah-istilah baru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti: mitsubishi, kontroversial, komputerisasi, dan lain- lain. Dari kalangan pendidikan, mereka juga tidak ketinggalan istilah play group, achievement test, placement test, drop out, output, dan input seolah-olah sudah menjadi bagian dari mereka.
Kecenderungan itu, biasanya, disertai dengan berbagai alasan, misalnya: untuk kepentingan pendidikan, kepentingan perdagangan antarnegara, kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagai nya. Semua alasan atas dasar kepentingan apapun dapat diterima jika penggunaan istilah dan kata-kata itu sudah dibakukan atau sudah disaring berdasarkan ejaan bahasa yang disempurnakan dan pedoman umum pembentukan istilah bahasa Indonesia.
Akan tetapi, realitas yang sering ditemukan dalam kehidupan berbahasa ialah kata-kata dan istilah-istilah asing itu dipergunakan tanpa berpedoman kepada kaedah yang telah ditentukan. Bahkan, bahasa asing itu seolah-olah sudah menjadi bahasa resmi penutur bahasa Indonesia. Pemakaian yang demikian dapat diamati di mana-mana.
Di berbagai instansi, kata-kata atau istilah-istilah asing ditemukan untuk nama suatu ruangan, misalnya: meeting room, operation room, toilet, dan sebagainya, sedangkan di pintu-pintu tertulis in, exit, pull, push, closed, open, dan lain-lain. Bahkan, pada kesed pembersih sepatu di muka pintu pun bertuliskan wellcome . Kecenderungan seperti ini perlu dirisaukan. (Chaer dan Agustina, 1995: 317 - 318).
Di buku-buku ilmiah yang dijadikan acuan dalam perkuliahan atau pengembangan ilmu pengetahuan juga ditemukan penyisipan kata atau istilah asing. Kecenderungan itu dapat dilihat dari judul-judul buku berikut:
a). Pengembangan Udang Galah dalam Hatchery dan Budi Daya;
b). Marketing Masa Kini;
c). Bagaimana Mengatasi Stress (Putro dan Thohari, 1998: 7).

Di berbagai tempat yang banyak dikunjungi wisatawan sering dijumpai rambu-rambu. Tanda-tanda, dan papan-papan yang ditulis dengan bahasa asing, misalnya: Keep Your City Clean, Padang City, dan lain-lain. Di samping itu, juga ditemukan tulisan-tulisan dengan dua bahasa (Indonesia - Inggris), misalnya di bagian atas ditulis Stasiun Kereta Api dan di bagian bawahnya ditulis Railway Station. Kondisi seperti ini seolah-olah menggambarkan negara Republik Indonesia merupakan negara dwibahasa, Indonesia - Inggris, (Kridalaksana, 1985: 7)
Selain dari kecenderungan penutur di atas, juga ditemukan kecenderungan-kecenderungan yang dapat merusak ketertiban bahasa Indonesia. Kecenderungan-kecenderungan itu terlihat antara lain ialah adanya pemfeodalan bahasa dan pemakaian gejala eufimisme yang berlebihan.
Kecenderungan pemfeodalan bahasa tampak dalam kehidupan sehari-hari. Kata-kata yang biiasanya digunakan diganti dengan kata lain yang dianggap lebih sopan, halus, dan terhormat. Kecenderungan berbahasa seperti ini biasanya tampak dalam bahasa Jawa, Sunda, dan Bali. Jika seseorang akan berbicara dengan orang yang lebih tinggi kedudukannya, dia menggunakan kata-kata tertentu. Kebiasaan seperti ini menular ke dalam bahasa Indonesia (Badudu, 1993:17).
Kecenderungan pemfeodalan bahasa itu terlihat pada pemakaian kata aku, saya, dan kami. Seorang bawahan berbicara kepada atasan, misalnya ia tidak akan menggunakan kata aku karena terasa kurang hormat. Oleh karena itu, seorang bawahan akan menggunakan kata saya dalam situasi seperti itu. Akan tetapi, ketika ia berbicara dengan orang yang sederajat atau orang yang lebih randah kedudukan sosialnya, ia akan menggunakan kata aku. Penggunaan kata aku tidak terasa kasar, bahkan dengan teman sebaya dirasa lebih akrab.
Akhir-akhir ini, malah kata saya dianggap kurang halus sehingga sebagian orang cenderung menggantinya dengan kata kami ketika berbicara dengan orang yang dihormatinya. Itu terjadi karena penutur menganggap kata kami lebih halus daripada kata saya. Padahal, pemakaian itu salah. Kata kami dipakai sebagai kata ganti orang pertama jamak, bukankata ganti orang pertama tunggal.
Di samping pemakaian kata-kata di atas, gejala pemfeodalan terlihat juga pada pemakaian kata-kata lain, seperti kata berkenan untuk menggantikan kata dipersilahkan, kata aturkan untuk menggantikan kata ucapkan. Penggunaan seperti ini dapat dilihat dari kalimat berikut:
a). Inspektur upacara berkenan meninggalkan lapangan.
b). Atas bantuan saudara, saya aturkan terima kasih.
Penggunaan atau pemakaian kata yang demikian itu tidaklah tepat, bahkan merusak karakteristik bahasa Indonesia yang bersifat demokratis.Maksudnya, ketika menggunakan bahasa Indonesia, kita tidak perlu mempertimbangkan elemen kata mana yang lebih halus atau lebih hormat. Pada prinsipnya, semua kata yang bersifat netral dalam bahasa Indonesia dapat digunakan untuk berbicara dengan siapa pun.
Selanjutnya, gejala eufemisme pun sudah melampaui batas kebenaran makna dari suatu kata atau istilah. Gejala eufemisme akhirnya cenderung untuk memanipulasi suatu kenyataan yang kurang menyenangkan dalam masyarakat, seperti: untuk menyebutkan tarif dinaikkan digunakan istilah disesuaikan, utang luar negeri diganti dengan bantuan luar negeri, rumah tahanan atau penjara ditukar dengan lembaga pemasyarakatan, korupsi diganti dengan salah prosedur, menderita kelaparan dimanipulasi dengan kurang pangan, dan lain-lain.
Kecenderungan-kecenderungan di atas memperlihatkan bahwa sikap sebagian penutur bahasa Indonesia belum begitu positif. Dengan kata lain, rasa bangga memiliki bahasa Indonesia belum teraplikasi secara utuh. Sehubungan dengan itu, kecenderungan-kecenderungan masyarakat penutur di atas perlu diminimalkan—untuk tidak menyebut dimusnahkan—karena kecenderungan-kecenderungan seperti itu akan menyebabkan gangguan yang cukup berarti di dalam perkembangan bahasa Indonesia selanjutnya.

IMPLIKASI SIKAP MASYARAKAT PENUTUR TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

Indonesia merupakan negara berkembang yang banyak mengalami kontak dengan bangsa asing. Kontak itu berimplikasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan bahasa dan budaya Indonesia. Selama implikasi itu masih berorientasi pada peningkatan dan kemajuan semua dapat diterima.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bagi penutur dalam menjalankan aktivitas berbahasa. Apapun tujuan berbicara dan topik bicara, seorang penutur harus kembali pada fungsi bahasa itu sendiri. Dengan demikian, kita dapat memilih ragam bahasa mana yang tepat untuk digunakan. Sehubungan dengan hal di atas tidak dapat disangkal bahwa untuk melakukan komunikasi kita perlu menyesuaikan penggunaan bahasa dengan faktor sosiosituasional, di samping memperhatikan faktor-faktor internal bahasa itu sendiri, apakah bahasa yang digunakan benar menurut kaidah dan tatabahasa.
Tanpa mengkebiri faktor-faktor lainnya, faktor yang lebih penting diperhatikan adalah sikap penutur. Faktor ini sangat berimplikasi terhadap pemakaian bahasa Indonesia. Kecenderungan-kecenderungan sikap negatif, seperti pada uraian sebelumnya akan memberikan berbagai dampak yang berarti bagi ketertiban pemakaian dan pengembangan bahasa Indonesia.

1. Kecenderungan Menggunakan Istilah Asing
Kecenderungan untuk memajang slogan-slogan yang berbahasa Inggris di jalan-jalan, pusat perbelanjaan, kantor-kantor, dan sebagainya dan penggunaan kosakata bahasa Inggris untuk nama-nama ruangan kantor, perusahaan, produk, toko-toko, dan lain-lain akan membawa berbagai dampak. Di satu sisi, kecenderungan seperti itu akan berdampak kepada proses kelancaran komunikasi sosial di kalangan tertentu, misalnya jika seorang warga masyarakat dari golongan kelas bawah berurusan ke bank, ia akan kesulitan untuk memahami istilah-istilah yang terpajang atau tertera di sebagian besar ruangan, seperti push, pull, information, money changer, credit card, cash, acount, foreign exchange, expiration date, dan sebagainya. Bahkan, ada yang sama sekali tidak tahud dengan istilah-istilah itu.
Di sisi lain, kecenderungan yang demikian dapat menggeser fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, fungsi sebagai lambang identitas bangsa, dan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan bangsa. Pernyataan di atas sejalan dengan pendapat Kridalaksana, (1985:8) bahwa penggunaan tanda-tanda bahasa Inggris, instansi-instansi pemerintah terjadi karena proses komunikasi sosial tidak dipahami dan nilai-nilai kebudayaan sendiri tidak dihargai.

2. Kecenderungan Pemfeodalan Bahasa

Kecenderungan ini menyebabkan pergeseran nilai makna suatu kata sehingga pemakaian kata dalam bahasa Indonesia tidak tepat lagi. Pemakaian bahasa Indonesia yang didasarkan kepada pertimbangan kelasa sosial, lawan bicara, akan menghilangkan demokratis bahasa Indonesia.
Pemakaian yang demikian dapat menghambat pertumbuhan bahasa Indonesia. Padahal, menurut Habibie, (1998:5) salah satu pertimbangan pendahulu kita memilih bahasa Indonesia menjadi bahasa negara ialah karena bahasa Indonesia memenuhi syarat-syarat demokratis untuk dijadikan sebagai bahasa negara modern.

3. Kecenderungan Penggunaan Eufemisme yang Melampaui Batas

Pada awalnya, eufemisme dipakai untuk menghindari kelugasan yang bisa mengganggu perasaan masyarakat, yaitu melunakkan arti. Dengan demikian, muncullah istilah-istilah baru, seperti karyawan sebagai ganti kata buruh, pramuria sebagai pengganti kata pelacur, tuna rungu sebagai ganti kata tuli, dan sebagainya. Namun akhir-akhir ini, perkembangan pemakaian eufemisme sudah meluas kepada suatu usaha pemanipulasian makna. Hal ini terjadi karena ketransparanan seolah-olah tabu dalam budaya Indonesia, terutama di kalangan elit kekuasaan (elit politik, elit ekonomi, elit hukum). Sebagai contoh, kata banpres yang merupakan akronim dari bantuan dari presiden memberikan kesan bahwa bantuan itu datang dari pemegang jabatan presiden secara individual, padahal bantuan itu, sebenarnya, milik masyarakat yang diserahkan oleh presiden. Pemakaian seperti itu, menurut Adhitama, (1998: 4 - 5) disebut dengan erosi kata.
Tampubolon, (1998: 25) menggunakan istilah gaya topeng untuk pemakaian kata atau istilah yang menyebabkan pemanipulasian makna tersebut. Menurutnya, gaya topeng adalah gejala bahasa yang mengutamakan penghalusan semantik secara berlebih-lebihan sehingga semuanya kedengaran dan terasa baik, tetapi kebenaran sebenarnya tertutupi. Pemakaian seperti itu akan mengakibatkan tiga kerugian besar, yaitu (1) pembudayaan ketidaksesuaian antara makna kata dan pragma yang akan melahirkan dekadensi moral penutur dan distorsi bahasa itu sendiri; (2) menjadikan bahasa tidak efektif dan efisien sebagai media berpikir dan media penyampai hasil pikiran; dan (3) merosotnya kredibilitas penutur bahasa, terutama di kalangan elit kekuasaan.

UPAYA PEMBINAAN BAHASA INDONESIA

Dari fenomena di atas dapat diketahui bahwa problematik bahasa Indonesia semakin jelas. Sehubungan dengan itu, sebagai bangsa yang memiliki jati diri sudah seyogyanyalah bangsa Indonesia menaruh dan memupuk sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Dengan sikap itu, diharapkan problematika yang dihadapi dapat diminimumkan.
Akan tetapi, upaya itu tidak hanya sampai pada pernyataan karena untuk memupuk kesadaran yang demikian tidaklah mudah. Maksudnya, perlu dilakukan pembinaan yang terarah dari lembaga-lembaga tertentu. Sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pembinaan bahasa Indonesia tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah, terutama departemen pendidikan dan kebudayaan. Mengingat adanya kemungkinan keterbatasan dari pihak depdikbud, baik tenaga, waktu, maupun dana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, maka upaya pembinaan mungkin dapat dilakukan dalam kerangka dan strategi link and match baik dengan instansi atau lembaga pemerintah lainnya (seperti departemen penerangan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan), dengan organisasi profesi maupun dengan dunia usaha (Djojonegoro, 1998: 13).
Sejalan dengan usaha di atas, maka perlu ditentukan sasaran dan prioritas kegiatan upaya pembinaan yang dilakukan. Upaya pembinaan itu akan tercermin melalui beberapa kegiatan. Oleh karena itu, ada beberapa kelompok yang mungkin dapat dijadikan anutan dan acuan standar penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sasaran strategis yang perlu diperhatikan itu adalah: (a) pembinaan melalui jalur media massa; (b) pembinaan di kalangan generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa; (c ) pembinaan penggunaan bahasa dalam dunia usaha; dan (d) pembinaan penggunaan bahasa dalam dunia terbitan Indonesia.

PENUTUP

Masyarakat penutur memiliki peranan yang urgen dalam pertumbuhan dan perkembangan bahasa sehingga apa yang menjadi kecenderungan masyarakat penutur selalu berimplikasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan bahasa.
Dengan mencermati fenomena yang ada, diketahui bahwa ada beberapa kecenderungan negatif dari masyarakat penutur yangd apat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa. Kecenderungan yang menonjol itu antara lain: (1) penggunaan bahasa asing untuk slogan-slogan dan nama-nama perusahaan, bagian-bagian kantor; (2) pemfeodalan bahasa Indonesia, dan (3) pemakaian eufemisme yang melampaui ambang batas.
Kecenderungan itu berimplikasi terhadap perkembangan bahasa Indonesia, yaitu (1) bergesernya fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, lambang identitas bangsa, dan lambang kebanggaan bangsa; (2) mengurangi demokratis bahasa; (3) melahirkan distorsi bahasa Indonesia; dan (4) meragukan keefektifan bahasa Indonesia.
Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan di atas, maka perlu dilakukan upaya-upaya pembinaan yang terkait dengan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya kegiatan-kegiatan penyebarluasan informasi dan peneladanan dalam rangka pembinaan bahasa Indonesia ke seluruh lapisan masyarakat. Atas dasar itu, diharapkan peran serta dari semua kalangan, terutama media massa, baik cetak maupun elektronik, kalangan dunia usaha, para ilmuan, dan dunia penerbitan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar