Senin, 02 Februari 2009

Membangun Pemerintahan yang Bersih : Perspektif Syari'ah

Oleh : DR. Firdaus, M.Ag

Ide membangun “pemerintahan yang bersih” atau good governance selalu menjadi tema menarik dan penting di tingkat lokal, nasional dan internasional. Di tingkat lokal dan nasional ide membangun “pemerintahan yang bersih” merupakan cita-cita seluruh komponen bangsa agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik dan cepat dirasakan semua lapisan masyarakat.

Di tingkat internasional ide ini selalu di gulir negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia karena mereka melihat negara-negara berkembang perlu mendapat sokongan dan dorongan untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Di negara ini, membangun “pemerintahan yang bersih” diharapkan bukan sekedar jargon atau retorika politik dan gagasan akademik kelompok intelektual, melainkan mesti menjadi semangat bernegara baru yang harus diaktualisasikan, yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Meskipun, masih banyak kalangan yang skeptis terhadap pernyataan ini karena mengamati praktek-praktek yang dijalankan pemerintah dalam urusan-urusan negara. Namun, sebagai wacana perubahan ke arah yang lebih baik, “pemerintahan yang bersih’ perlu terus diupayakan tercapai.
Paling tidak ada beberapa tolok ukur untuk membangun “pemerintahan yang bersih”. Tolok ukur itu sekaligus menggambarkan wujud “pemerintahan yang bersih”, yaitu pemerintahan yang mampu menegakkan hukum dan memberantas KKN, menumbuhkan semangat anti KKN terhadap penyelenggara negara dan masyarakat luas, menciptakan pemerintahan bermartabat, jujur dan berwibawa.
Penegakkan hukum pada suatu negara berbeda dengan negara lain, sesuai dengan sistem hukum dan sistem penegakkan hukum yang diberlakukan pada negara yang bersangkutan. Ini selalu berpangkal pada penuntutan oleh subjek hukum atau pihak yang kepentingan hukumnya dilanggar, dirugikan atau dibahayakan.
Kunci penegakkan hukum terletak pada kepastian hukum dan keadilan bisa diwujudkan. Dengan ini, Indonesia masa depan akan memberikan harapan bagi kita semua. Selama ini yang menjadi persoalan mendasar bahwa kita masih jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum. Kalau Indonesia mau dijadikan negara hukum dalam pengertian sesungguhnya, seluruh komponen bangsa, baik pejabat, aparat negara maupun masyarakat secara keseluruhan harus benar-benar berjuang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Konsekwensinya, semua lapisan masyarakat, dari lapisan atas hingga lapisan bawah harus tunduk dan patuh kepada hukum. Jangan sampai karena sebagian para pejabat dan aparat tidak tunduk kepada hukum, menimbulkan keputusasaan pada masyarakat sehingga berakibat negatif dengan munculnya tindakan anarki di tengah-tengah masyarakat dengan ilustrasi bagaikan kepala ikan busuk yang menjalar kebusukannya pada seluruh tubuh ikan itu.
Dalam masalah ini, yang terpenting harus ada komitmen kuat bahwa semua mesti tunduk dan taat pada hukum, tanpa kecuali. Ketidaktundukan pada hukum membuka kemungkinan ada berbagai pihak yang dirugikan.
Hukum merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, institusi-institusi atau lembaga keadilan mempunyai peran penting mewujudkan keadilan tersebut. Ini tercapai apabila lembaga keadilan dibebaskan dari segala dari orang-orang yang tidak taat hukum dan tidak bermoral karena dirasuki praktek-praktek kolusi dan suap.
Selain itu, untuk tercapai penegakkan hukum perlu ada reformasi materi hukum atau perundangan yang telah ada, reformasi terhadap institusi peradilan, lembaga kejaksaan, dan aparat-aparat yang menggerakkan institusi-instusi peradilan. Ini diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan penting hukum sehingga mereka termotivasi dan tertarik untuk menegakkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan masing-masing. Di samping itu, seluruh pranata-pranata hukum yang ada perlu diberdayakan. Kondisi ini semakin baik, bila dapat diciptakan dan ditumbuhkan di kalangan masyarakat budaya hukum yang baik dan sehat.
Berdasarkan alur pikir ini, reformasi hukum dan penegakkannya bukan hanya tanggung jawab pejabat negara tertentu, seperti menteri kehakiman atau lembaga Mahkamah Agung, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pejabat dan aparat penyelenggara negara serta DPR, bahkan menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa ini. Namun, tanggung jawab pertama dan utama reformasi hukum tetap di tangan menteri kehakiman beserta jajarannya, sedangkan tanggung jawab pihak lain dalam bentuk dukungan terhadap proses berlangsung reformasi itu secara mulus dan baik, terutama dari pejabat dan aparat berwenang.
Reformasi hukum bukan hanya berarti reformasi perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara keseluruhan, yaitu reformasi materi atau substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Bahkan, secara lebih luas, reformasi hukum tidak terbatas pada sistem hukum semata, tetapi terkait dengan reformasi dalam sistem politik, sistem sosial dan sistem ekonomi. Ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum akan hidup dan diterima masyarakat bilamana mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Karenanya, hukum mesti selalu mengikuti dinamika sosial dan masyarakat dan segala perubahan yang terjadi dalam kehidupannya.
Dalam mereformasi substansi hukum (legal substance reform) atau materi peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan utama, apakah hukum yang ada telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau ternyata belum, peraturan perundang-undangan itu perlu direformasi dengan merevisi atau menggantikan bagian-bagian tertentu yang merugikan masyarakat atau pasal-pasal dan ayat-ayat yang hanya menguntungkan sekelompok kecil komponen bangsa ini. Tugas ini jelas melibatkan berbagai pejabat negara dan lembaga kenegaraan. Begitu pula dalam penegakkannya melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan kewenangan instansi dan aparat penegak hukum. Dalam menegakkan hukum bidang pidana misalnya tentu melibatkan aparat penyidik atau kepolisian, aparat penuntut umum atau pihak kejaksaan, aparat pengadilan dan aparat pelaksana hukum pidana itu.
Hal penting lain untuk penegakkan hukum yang memenuhi unsur keadilan terkait dengan reformasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mesti ditempatkan sebagai lembaga yang sadar reformasi sehingga mampu menempatkan diri sebagai kekuatan yang diperhitungkan di antara kekuatan-kekuatan perubahan yang ada dewasa ini. Mahkamah Agung dan jajaran para hakim dan hakim agung yang ada di dalamnya tidak hanya terfokus dalam pengambilan keputusan berdasarkan aliran legalistik-positivistik. Ini tentu tidak salah, tetapi yang terpenting bagaimana melahirkan keputusan yang memenuhi keadilan pencari keputusan. Atas dasar ini, Mahkamah Agung dapat membebaskan diri dari kungkungan normatif aliran positivistik. Misalnya, dengan memakai Aliran Realisme Hukum yang intinya mewujudkan “hati nurani masyarakat” daripada berkutat dengan perundang-undangan dan prosedur. Dengan demikian, hakim dapat membumikan putusannya ke dalam “habitat sosial” dari hukum.
Selain itu, Mahkamah Agung perlu dijaga kemandiriannya. Lembaga ini tidak boleh dicampuri dan diintervensi pemerintah dengan alasan apapun sehingga penegakkan hukum berjalan secara baik. Prinsip ini sejalan dengan tidak bertanggung jawabnya Mahkamah Agung kepada presiden atau pemerintah.
Institusi lain yang berperan dalam penegakkan hukum adalah kejaksaan yang terdiri dari Jaksa Agung dan jaksa-jaksa penuntut umum yang tergabung di dalamnya. Untuk bisa menjalankan tugas sebagai koordinator dan pengawas proses penegakkan hukum dengan baik dan benar-benar tidak memihak, institusi ini perlu diberi kemandirian dan negara harus menjamin kedudukan para jaksa penuntut umum yang bebas dari campur tangan yang tidak layak.
Sejalan dengan itu, hakim-hakim dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kualitas keilmuannya. Hal ini sangat penting karena kebijakan legislatif dan formulatif dalam rangka penegakkan hukum kurang berjalan dengan baik bila tidak disertai dengan reformasi kualitas keilmuan, yaitu ilmu hukum. Peningkatan kualitas keilmuan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk mengikuti program pendidikan hukum lanjutan (continuing legal education), program, spesialis, magister/S-2 dan doktor/S-3. Peningkatan kualitas ini perlu pula di kalangan masyarakat akademis atau mereka yang bergelut di dunia perguruan tinggi karena mereka sering menjadi agen of cange dan tempat bertanya masyarakat.
Upaya peningkatan kualitas keilmuan para penegak hukum dapat pula dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk magang selama beberapa waktu di perguruan tinggi dalam dan luar negeri, bukan melalui program pendidikan S-2 dan S-3 seperti dijalankan disejumlah negara di luar negeri. Pandangan ini dilandaskan atas asumsi bahwa perguruan tinggi merupakan pusat kajian ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang hukum sehingga para penegak hukum perlu dekat dengan perguruan tinggi.
Dari sejumlah persoalan yang disoroti masyarakat luas, seperti kolusi, korupsi, mafia peradilan dan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau persekongkolan lain di bidang prosedur dan penegakkan hukum, ini jelas berkaitan dengan budaya hukum masyarakat, baik para penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan.
Reformasi budaya hukum perlu menjadi perhatian semua komponen masyarakat. Di satu sisi, ia merupakan tanggung jawab menteri kehakiman sejauh dengan wewenangnya untuk menindak oknum hakim dan pengacara guna menciptakan budaya hukum yang bersih di lingkungan peradilan. Di sisi lain, upaya menciptakan budaya hukum yang bersih dan berwibawa di tengah-tengah masyarakat luas dalam rangka mendukung reformasi hukum harus diupayakan bersama oleh seluruh aparat penegak hukum, masyarakat, asosiasi profesi hukum, lembaga pendidikan hukum dan seluruh masyarakat. Dalam hal ini, tokoh masyarakat, para ulama, para pendidik memegang peran penting untuk menciptakan budaya hukum ini.
Selain penegakan hukum, untuk membangun “pemerintahan yang bersih” harus didukung dengan pemberantasan KKN. Upaya memberantas KKN penting karena ia melahirkan berbagai efek negatif, bukan hanya terhadap negara, tetapi merusak mental masyarakat, baik pegawai negeri, pekerja maupun masyarakat luas yang berurusan dengan pekerja tersebut. Efek negatif KKN itu di antaranya:
Pertama, menghilangkan semangat dinamika bekerja di kalangan pegawai negeri dan pekerja yang didasarkan atas proses terbuka, transparan dan diketahui hukum, serta rusaknya semangat memberikan service atau pelayanan kepada masyarakat luas.
Kedua, budaya KKN melahirkan semangat egois, mementingkan diri sendiri, pasif dan menghilangkan motivasi bekerja secara aktif dan gembira. Semangat kerja selalu diukur dengan duit. Tanpa duit pelicin, suatu pekerjaan tidak akan dikerjakan atau minimal diperlambat. Pegawai dan pekerja yang semula aktif dan rajin tanpa pamrih berubah menjadi malas, manja, bahkan cenderung menjadi sewenang-wenang. Ini yang menyebabkan etos kerja sebagian besar masyarakat menjadi rendah.
Ketiga, praktek KKN membawa pengaruh kepada gaya hidup para pekerja dan pegawai negeri, bahkan pengusaha dan pedagang. Dengan mudahnya mendapat uang suap atau komisi, orang tergoda membelanjakan uang untuk kebutuhan-kebutuhan tidak essensial, tetapi untuk kebutuhan benda-benda mewah. Para pengusaha yang biasa dengan praktek KKN semakin tertarik membelanjakan keuntungan bisnis untuk mengubah gaya hidup mereka yang lebih mewah. Ini menimbulkan penyakit cemburu sosial di tengah-tengah masyarakat, sehingga mereka menjadikan kemewahan sebagai cita-cita hidup.
Di kalangan masyarakat ada semacam keinginan kuat berupa “dendam kelas”. Keinginan sebagian besar masyarakat agar suatu saat dapat merasakan kehidupan mewah. Ini menjadi obsesi hampir semua lapisan masyarakat yang sebenarnya jauh di luar jangkauan mereka.
Keempat, akibat tiga pengaruh sebelumnya, administrasi negara dan seluruh birokrasi menjadi lumpuh, hampir tidak berjalan dengan efisien dan produktivitas kerja menurun. Hal yang sama terjadi pula dalam dunia usaha, berkembang kultur tidak sehat, tidak berorientasi efisiensi bisnis dan produktivitas kerja, dan kompetisi berlangsung tidak secara tranparan. Keberlangsungan usaha dan perdagangan bergantung pada kompetisi lobi atas dasar KKN pada birokrasi pemerintah, bank dan pada sebagian institusi ekonomi dan perdagangan pemerintah. Kenyataan seperti ini menyebabkan pengusaha nasional sulit menghadapi persaingan ekonomi global yang berjalan saat ini.
Demikian berbahaya akibat berkembang praktek KKN sehingga harus diberantas sampai keakar-akarnya dalam semua kegiatan hidup bangsa ini. Pemberantasan KKN dapat diwujudkan apabila didukung oleh adanya semangat anti KKN. Menumbuhkan semangat anti KKN di kalangan masyarakat secara luas, baik pada aparat pemerintah maupun swasta, tergantung pada sejumlah faktor. Diantaranya keberhasilan pemerintah dan segenap unsur masyarakat mewujudkan kesadaran moral di kalangan masyarakat bahwa KKN merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika dan moral. Semangat anti KKN harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas melarang praktek itu. Semua faktor ini akan efektif kalau semangat anti korupsi didukung oleh semangat ajaran agama yang dimiliki masyarakat.
Masyarakat yang memegang kuat kaidah-kaidah moral dengan menolak keras segala bentuk kecurangan akan memiliki semangat kuat untuk menolak praktek KKN. Dalam kondisi ini, KKN dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani dan moral yang berlaku.
Kalau mau jujur, praktek KKN yang terjadi dan berkembang dalam dunia birokrasi bukan semata karena sistem yang berlaku dalam birokrasi, tetapi juga berasal dari kontribusi lingkungan kehidupan masyarakat yang lebih luas. Dengan kata lain, ini terjadi boleh jadi karena dalam lingkungan masyarakat sendiri sebenarnya telah terjadi degradasi dan kemerosotan moral cukup parah. Bentuknya mungkin bukan langsung berupa tindakan KKN, tetapi misalnya sikap tidak acuh terhadap penyimpangan moral warga sekitarnya yang mencari nafkah untuk kepentingan hidupnya sebagai pelacur atau jadi rentenir.
Atas dasar pandangan ini, kalau tuntutan anti KKN hanya ditujukan kepada aparat pemerintah semata kurang efektif dan tidak akan berhasil secara baik. Bila ini dilakukan, tampaknya seperti mereduksi permasalahan kehidupan bernegara seakan-akan bagai kesediaan para penumpang bus kota yang menyerahkan keselamatan diri mereka semata-mata pada kearifan dan kemahiran sopir bus. Padahal, tanpa pengawasan dari penumpang seringkali sopir bus kota mengemudikan mobil sesuka hati dan kadang-kadang malah lupa dengan kepercayaan yang diberikan para penumpang kepadanya.
Semangat anti KKN harus tumbuh dan berkembang secara sadar pada semua komponen bangsa ini. Masyarakat luas secara sadar harus mampu memandang KKN sebagai budaya tidak baik dan tidak sehat yang dapat menghancurkan kehidupan bangsa sehingga wajib ditinggalkan dan dijauhkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, sikap egoisme para penguasa dan masyarakat dalam rangka mendapatkan keuntungan, baik moral maupun material harus dihilangkan. Sikap ini sangat berbahaya kalau bersarang pada diri seseorang atau kelompok masyarakat karena cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh apa yang mereka obsesikan.
Semangat anti KKN dapat tumbuh di kalangan masyarakat luas kalau didukung dengan adanya perundang-undangan atau hukum yang secara tegas dan jelas yang menyatakan KKN termasuk perbuatan melawan hukum dan merugikan pemerintah dan masyarakat. Undang-undang ini harus pula memberikan sanksi yang berat bagi mereka yang melakukannya, terutama terhadap aparat dan pejabat pemerintah sebagai penyelenggaran urusan negara.
Semangat anti KKN muncul kalau setiap umat beragama menjalankan ajaran agama secara baik dan benar bukan hanya menyangkut ibadah dan ritualnya, tetapi mampu pula mengimplementasikan ajaran-ajaran moral dari masing-masing agama dalam semua aktifitas kehidupan mereka. Sejauh ini, tidak ada satu pun agama yang mengizinkan usaha-usaha tidak halal seperti korupsi dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengumpulkan kekayaan bagi umatnya.
Dengan demikian, agama merupakan landasan untuk pembentukan moral masyarakat sekaligus membuatnya bertanggung jawab terhadap semua perilaku dan tindakannya. Kesadaran setiap pemeluk agama bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, termasuk semua bentuk penyimpangan seperti korupsi dihadapan Allah, dapat mengontrol diri dari melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan moral.
Agama membolehkan dan menganjurkan pemeluknya bekerja mencari karunia Allah. Islam, misalnya memberikan keluasaan kepada umatnya bekerja mencari rezeki Allah dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan berbagai jenis pekerjaan selama tidak melanggar ketentuan ajaran agama. Islam tidak membenarkan usaha dan pekerjaan tidak halal, seperti mencuri, merampok, menipu sebagaimana Islam tidak membenarkan segala bentuk praktek-praktek menzalimi dan merugikan orang lain seperti KKN demi untuk memperoleh keuntungan diri sendiri, keluarga, kelompok atau golongan.
Demikian pula, infrastruktur peradilan perlu diberdayakan dengan tidak ada campur tangan pihak-pihak tertentu dalam mengadili setiap praktek KKN. Begitu pula, birokrasi dan manajemennya perlu diciptakan secara lebih efisien dan efektif sehingga tujuan adanya birokrasi dapat tercapai dengan baik. Ini diiringi dengan upaya peningkatan kesejahteraan para pengelola birokrasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka melalui gaji yang pantas dan wajar.
Perpaduan erat dan kuat antara kesadaran moral yang tinggi di kalangan masyarakat, didukung hukum yang tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta ditambah dengan pelaksanaan ajaran agama yang baik di kalangan masyarakat akan melahirkan semangat tinggi pada semua level masyarakat, baik pemerintahan maupun masyarakat luas untuk anti terhadap praktek KKN.

Pemerintahan yang Bermartabat
Pemerintahan bermartabat dapat terwujud manakala dihargai dan dihormati rakyat di negaranya sendiri dan dunia internasional. Gambaran ini dapat terwujud ketika pemerintah berhasil menyelesaikan sejumlah persoalan penting yang menjadi isu pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Di antara persoalan itu adalah pemerintahan yang bersih, perwujudan demokrasi, penegakkan HAM, memulihkan krisis ekonomi, politik, terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, dan tercipta stabilitas dan keamanan rakyat dan negara.
Pertama, upaya penting menciptakan pemerintahan bermartabat di mata rakyat dan dunia internasional salah satunya bergantung pada keseriusan seluruh aparatur pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government). Memang, harus diakui ini bukan satu-satunya, karena melahirkan pemerintahan bermartabat perlu pengakuan dari rakyat (legitimasi) dan pemerintahan itu berdiri di atas konstitusional. Tegasnya, pemerintahan itu lahir atas dasar perundang-undangan berlaku, seperti melalui pemilu yang jujur dan adil.
Setidaknya, pemerintahan yang bersih di antara faktor penentu berlangsungnya kehidupan bernegara secara baik. Kondisi ini pula yang mendorong masyarakat untuk memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap kebijakan penyelenggara negara. Sebaliknya, pemerintahan yang tidak bersih akan menjatuhkan martabat pemerintah di mata rakyat dan menyebabkan kehilangan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya sendiri.
Kepercayaan rakyat merupakan penentu bagi pengelolaan negara. Sebesar apapun dominasi birokrat atau kekuatan lain, tetapi jika rakyat tidak mempercayai, akan terjadi suatu zona ketidakstabilan masyarakat. Pemerintah akan digoyang terus oleh rakyat dan biasanya goyangan itu semakin dahsyat dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, sering diungkapkan hancurnya kepercayaan rakyat berarti hancur pula legitimasi suatu rezim. Di sinilah letak penting pemerintahan yang bersih sebagai upaya menciptakan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan tersebut.
Kedua, pemerintahan bermartabat terwujud ketika pemerintahan mampu mewujudkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi itu. Demokrasi yang dijalankan pemerintah adalah demokrasi yang sebenarnya dan dengan tujuan yang benar pula. Demokrasi bukan dijadikan sebagai isu penting dalam momen tertentu guna mempertahankan kekuasaan dan mendiskreditkan kelompok tertentu.
Demokrasi secara sederhana, seperti dirumuskan Pericles, seorang negarawan ternama Athena memiliki beberapa kriteria: 1) pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung; 2) kesamaan di depan hukum; 3) pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan; dan 4) penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual.
Pengertian demokrasi ini mengalami perkembangan sampai zaman modern ini. Dalam kasus Amerika Serikat, seperti dikemukakan Austin Ranney, demokrasi mempunyai sejumlah kriteria-kriteria sebagai berikut; kedaulatan umum, yaitu pemberian kekuasaan tertinggi kepada rakyat dalam pembuatan keputusan politik; persamaan politik; konsultasi umum atau publik; dan kekuasaan mayoritas. Arend Lijphart, dengan mengamati praktek demokrasi di dunia pertama dan dunia ketiga mengemukakan definisi demokrasi sebagai perpaduan antara pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman (pluratitas) dengan terpeliharanya stabilitas politik dan pemerintahan.
Amin Rais mengemukakan sepuluh kriteria yang harus dijalankan dalam suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi. Yaitu, 1) partisipasi rakyat dalam membuat keputusan; 2) persamaan di depan hukum; 3) distribusi pendapat secara adil; 4) kesempatan pendidikan yang sama; 5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul; dan kebebasan beragama; 6) ketersedian dan keterbukaan informasi; 7) mengindahkan tatakrama politik; 8) kebebasan individu; 9) semangat kerjasama dan 10) hak untuk protes.
Sejumlah kriteria demokrasi yang dikemukakan pakar itu, dalam konteks Indonesia dapat diamati bagaimana praktek demokrasi dijalankan pemerintah dan masyarakat. Langkah penting mewujudkan demokrasi harus tergambar dari pengangkatan presiden, wakil presiden dan penetapan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR tingkat pusat, tingkat satu dan dua di daerah, DPD, gubernur, walikota dan bupati dalam suasana demokrasi yang sehat. Ia berasal dari suatu pemilu yang jujur dan adil, sehingga hasilnya mendapat legitimasi semua rakyat dan pemerintahan itu berdiri di atas landasan konstitusional yang berlaku.
Menata iklim demokrasi belum cukup hanya dengan mendirikan kelembagaan demokrasi. Untuk sebagian besar, demokrasi yang sehat, bergantung pada pengembangan budaya warga negara yang demokratis (democratic civic culture). Budaya dalam artian perilaku, praktek-praktek dan norma-norma yang mencerminkan kemampuan rakyat untuk mengatur diri mereka sendiri.
Sistem demokrasi menuntut kemampuan masyarakat mengatasi konflik, melakukan konpromi dan konsensus. Ini bukan semata terkait dengan sifat alamiah manusia, tetapi menyangkut mekanisme berdemokrasi. Larry Diamond memandang paradok utama demokrasi muncul dalam bentuk konflik dan konsensus. Demokrasi bukan sekedar seperangkat aturan untuk menata konflik. Konflik harus ditata dalam batas-batas tertentu sehingga menghasilkan kompromi, konsensus atau kesepakatan di mana semua sisi diterima secara legitimate.
Dengan berlangsung penyelenggaraan negara secara demokrasi, masyarakat akan merasa mereka dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan urusan negara. Dari kondisi ini, muncul rasa cinta dan penghargaan masyarakat terhadap negara. Kenyataan ini jelas meningkatkan martabat pemerintah sebagai aparatur negara di mata masyarakat. Di samping itu, karena masalah demokrasi termasuk isu penting internasional, pelaksanaan demokrasi dengan sendirinya mengangkat martabat pemerintah di dunia internasional.
Ketiga, menegakkan dan memberikan penghargaan tinggi terhadap HAM. Untuk maksud ini, perlu ada persepsi yang benar terhadap penegakkan HAM pada tataran filosofis. Dalam tataran praksis, perlu ada upaya menjebatani antara kesenjangan pengakuan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam konsep teoritis-yuridis-formal dengan praktek politik pelaksanaan HAM.
Mengamati UUD 1945, Indonesia mempunyai landasan hukum kuat dalam menegakkan HAM. Ironisnya, dalam kenyataan terjadi kesenjangan antara produk hukum dengan praktek politik yang dijalankan pemerintah. Pemerintah belum sepenuhnya dapat memperlihatkan kepada warga negara dan dunia internasional betapa HAM belum mendapat penghargaan yang baik.
Kenyataan pelanggaran HAM semakin diperburuk dengan sedikit sekali para pelanggarnya yang diadili dan di hukum setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, yang sangat mengecewakan ada sejumlah persoalan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah atau masyarakat terkesan didiamkan atau sengaja dibiarkan tanpa melalui mekanisme prosedur hukum berlaku.
Praktek-praktek pelanggaran HAM menjadi tugas penting pemerintah untuk diselesaikan dengan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya. Ini tentu merupakan tugas berat karena setiap pengusutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM akan mendapat tantangan keras dari kelompok-kelompok yang merasa dirinya terlibat dengan persoalan itu. Belum lagi kesulitan untuk mendapatkan berbagai bukti yang cukup kuat untuk menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke Pengadilan.
Pemerintah perlu pula memperhatikan perkembangan dinamika sosial masyarakat dan kecenderungan negara-negara lain dalam memahami masalah HAM. Ini penting untuk menetapkan paradigma apa yang sesuai dengan masyarakat Indonesia dalam masalah HAM, tanpa mengabaikan konsep-konsep HAM yang berkembang di dunia internasional. Seiring dengan realitas sosial masyarakat Indonesia, paradigma holistik merupakan paradigma yang baik dalam persoalan HAM untuk di kembangkan di Indonesia. Paradigma ini memasukkan dimensi pengalaman Yang Ilahi, dan karenannya lebih mudah untuk menggambarkan hubungan antara hak asasi manusia dan agama yang mengacu pada pengalamannya.
Dalam paradigma holistik, keluhuran martabat manusia tidak menjadi sumber hak. Keluhuran manusia didasarkan pada tanggung jawabnya. Alur berpikirnya didasarkan atas pandangan manusia adalah ciptaan tertinggi, karena mempunyai tanggung jawab bersama untuk memelihara seluruh ciptaan di situlah keluhuran martabat manusia ditentukan.
Paradigma holistik mengarahkan perbincangan mengenai kewajiban dari yang kuat dan berkuasa kepada yang lemah, menderita dan tidak berdaya. Sementara kewajiban yang lemah adalah memberdayakan diri dan menuntut partisipasi. Sejalan dengan prinsip ini, hak-hak asasi manusia yang tidak berdaya, miskin, tertindas dan marginal yang harus diprioritaskan untuk diperjuangkan.
David Hollenbach, berpendapat perjuangan HAM harus menempuh tiga prioritas strategis, yaitu: 1). kebutuhan kaum miskin mempunyai prioritas atas keinginan kaum kaya. 2). kebebasan orang-orang tertindas mempunyai prioritas atas kebebasan orang-orang yang berkuasa. 3). partisipasi kelompok-kelompok marginal mempunyai prioritas atas pelestarian tata masyarakat yang mengsampingkan mereka.
Keempat, soal kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan salah satu tujuan pembentukkan negara Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang dasar.
Keberhasilan dalam memberikan kesejahteraan terhadap seluruh rakyat Indonesia secara adil, baik di pusat maupun daerah dan keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan salah satu kredit poin pemerintah untuk meningkatkan martabatnya di mata rakyat Indonesia.
Kelima, krisis ekonomi yang masih dirasakan akibatnya oleh negara dan rakyat sampai kini merupakan salah satu agenda pokok yang patut dipulihkan pemerintah. Krisis ekonomi di negara ini bukan sepenuhnya bersifat ekonomi tetapi merupakan interaksi antara ekonomi dan politik dan faktor-faktor lain. Oleh sebab itu, proses pemulihan krisis ini tidak hanya berdimensi ekonomi tetapi berdimensi sosial politik yang kuat dan perlu mempertimbangkan perbaikan beberapa aspek lain yang tidak termasuk aspek ekonomi dan politik, seperti keamanan, degradasi moral aparat pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
Keenam, jaminan keamanan bagi seluruh rakyat dan orang asing yang berada di Indonesia. Terpeliharanya keamanan merupakan syarat mutlak untuk mulus berdiri dan berlangsungnya negara ini. Hilangnya rasa aman yang dirasakan rakyat berakibat semakin tipis pula kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Tugas menjaga keamanan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Namun, tugas ini secara khusus adalah tanggung jawab kepolisian dan TNI. Untuk itu perlu dibentuk aparat kepolisian dan TNI yang profesional. Pemisahan kepolisian dari jajaran TNI merupakan momentum tepat untuk tujuan tersebut. Hal ini akan membentuk aparat kepolisian yang mandiri. Memang di dunia ini polisi adalah badan publik yang memiliki watak sipil.
Wujud nyata profesionalisme aparat kepolisian dan TNI dengan menemukan aktor intelektual yang menggerakkan sejumlah kerusuhan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Kearifan dan ketegasan TNI dan kepolisian diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah peristiwa yang mengarah kepada disintegrasi bangsa.
Kemampuan kepolisian dan TNI menyelesaikan semua persoalan keamanan merupakan garansi berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan martabatnya di mata rakyat dan dunia internasional.
Pemerintahan yang jujur dapat tercapai kalau pemerintah dalam menyelenggarakan urusan negara dan rakyat dilakukan sesuai dengan amanah, disertai tanggung jawab penuh terhadap amanah itu, ada konsistensi dan keterbukaan (tranparansi) dalam pelaksanaannya.
Transparansi atau keterbukaan diwujudkan pemeritnah dengan bersedia mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk kemudian membuat keputusan sesuai dengan tuntutan dan aspirasi itu. Jadi, ada dua tahap dalam mewujudkan keterbukaan, yaitu mendengarkan tuntutan masyarakat dan memenuhi tuntutan mereka. Ini sebenarnya bukan hal baru karena keterbukaan merupakan inti dari demokrasi.
Sikap transparansi harus diperlihatkan pemerintah dalam penyelenggaraan urusan negara. Dalam bidang ekonomi, permasalahan tranparansi selalu menjadi perhatian serius para investor sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan secara transparansi atau terbuka akan menyenangkan semua pihak, baik aparat pemerintah maupun rakyat. Situasi ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan keahlian mereka masing-masing melalui kompetisi sehat, tanpa khawatir dicurangi.
Pemerintahan jujur adalah pemerintah yang bisa menjalankan amanah yang diberikan rakyat. Diantara amanah itu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program-program pembangunan jangka pendek dan jangka panjang harus diarahkan untuk pencapaian tujuan ini.
Penyelenggaraan urusan pemerintah ditujukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya kelompok sendiri merupakan kekeliruan dan kesalahan besar. Kebijakkan seperti ini bertentangan dengan amanah yang diberikan rakyat dan menyalahi sumpah jabatan. Secara moral, menyalahi amanah adalah khianat.
Pemerintah merupakan institusi yang paling bertanggung jawab bila ada rakyat yang belum mendapatkan penghidupan layak, miskin, belum mendapatkan pendidikan layak dan berbagai bentuk ketertinggalan dan keterbelakangan secara sosial dan budaya. Pemerintah yang harus pertama kali terjun secara langsung memberikan bantuan mendesak terhadap rakyat yang sedang menderita karena bencana alam, seperti banjir, tanah lonsor, dan gempa bumi.
Pemerintah perlu pula memperhatikan dan menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya dan setiap amanah diminta pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban terhadap amanah yang dipikul pemerintah, presiden dan pejabat-pejabatnya kepada rakyat diwujudkan melalui perwakilannya di DPR dan DPRD. Namun, tanggung jawab lebih berat dan besar dalam pandangan agama, yaitu tanggung jawab terhadap segala amanah di akhirat. Saat itu, orang tidak dapat berkelit dan menghindarkan diri dari kesalahan yang dilakukannya.
Selain itu, Pemerintah yang jujur adalah pemerintah dan aparat-aparatnya yang selalu sejalan antara ucapan dan perbuatannya. Sikap yang ditampilkan aparat pemerintah harus menggambarkan keselarasan antara program yang dirumuskan dengan pelaksanaan program itu. Tegasnya, pemerintah selalu bertindak benar sesuai dengan konstitusi dan amanah yang diberikan kepadanya.
Pemerintah harus konsisten dalam berkata dan berbuat dengan menjadikan hukum sebagai landasan. Kalau pemerintah berbuat salah dalam menyelenggarakan urusan pembangunan sehingga berdampak merugikan negara dan masyarakat luas, minimal pejabat dan aparat bersangkutan segera mengakui kekeliruan itu. Kalau perlu pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai upaya menunjukkan kepada masyarakat rasa tanggung jawabnya.
Sikap melindungi keluarga, kelompok sendiri yang melakukan pelanggaran hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dihilangkan. Kalau keluarga pejabat, seperti anak atau saudaranya melakukan kesalahan, pelanggaran itu harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk membela oknum tersebut. Demikian pula, aparat penegak hukum harus berani memproses pelaku pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejujuran pemerintah dan semua aparatnya dalam menyelenggarakan pemerintahan akan membuat rakyat segan dan hormat terhadap pemerintah. Sikap keseganan dan penghormatan rakyat timbul secara murni sebagai wujud kewibawaan pemerintah di mata mereka. Ini modal besar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan setiap program pemerintah karena mendapat dukungan kuat dari rakyat.































Tidak ada komentar:

Posting Komentar