Selasa, 03 Februari 2009

Analisis Pemikiran Politik Islam dan Implementasinya Sekarang

Oleh : DR. Saifullah SA., MA (Dosen Jur. SKI)

Pembicaraan tentang judul diatas, kita mulai dengan menjawab pertanyaan : Apakah Pemikiran Politik Islam itu ?. Pemikiran Politik Islam sesungguhnya merupakan suatu upaya untuk mencari landasan intelektual dan moral bagi fungsi dan peranan negara atau pemerintahan sebagai instrumental untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pemikiran Politik Islam merupakan ijtihad politik dalam rangka menemukan atau mempengaruhi sistem dan proses politik yang tengah berlangsung.

Masalah hubungan Islam dan Negara dalam masa modern merupakan salah satu issue yang selalu hangat diperdebatkan. Diskusi tentang hal tersebut bahkan belakangan semakin hangat ketika antusiasme kebangkitan Islam dalam seluruh aspek dihampir semua wilayah Muslim menunjukkan gejala yang cukup signifikan. Dalam konteks yang agak radikal, misalnya memperjuangkan berdirinya “Negara Islam atau Khilafah Islam”, diberlakukannya syari’at Islam bagi umat Islam di Indonesia, mulai dari cara-cara yang konstitusional, persuasif dan bertahap sampai dengan cara-cara yang ekstrim, radikal dan massif. Perjuangan konstitusional yang dialukan dua fraksi di MPR-RI untuk mengamandemen UUD 1945, khususnmya pasal 29, dengan kembali memasukkan tujuh pata kata yang dicoret paksa dari konstitusi Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pembinaan secara personal dan perjuangan fikrah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dapat dilihat dalam konteks itu..
Dalam menyikapi hubungan antara agama dan negara (politik), biasanya terpolarisasi menjadi :
a. Agama dan Negara tidak bisa dipisahkan. Dengan kata lain Politik menjadi bagian tidak terpisahkan dari agama. Agama mengatur detail seluruh aspek kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kenegaraan dan perpolitikan, sehingga karenanya disimpulkan bahwa bermain politik, menjalankan aksi-aksi politik haruslah dianggap sebagai tugas agama juga, dengan kata lain, berpolitik adalah ibadah. Menurut pendapat pertama ini, Agama dan Negara tidak bisa dan tidak boleh dipisahkan (integrated). Wilayah agama juga meliputi politik atau negara. Karenanya menurut paradigma ini , negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara diselenggarakan atas dasar “kedaualatan Ilahi (devine souvereignity), karena kedaulatan itu berasal dan berada di tangan Tuhan. Paradigma ini dianut antara lain oleh Kelompok Syi’ah dan Kelompok Fundamentalis Islam. Negara versi pertama ini disebut Negara Teokratis, maksudnya kekuasaan mutlak berada ditangan Tuhan, konstitusi negara berdasarkan pada wahyu Tuhan, dan wewenang menetapkan hukum berada pada Tuhan.
b. Agama dan politik berhubungan secara simbiotik. Keduanya dua hal yang berbeda, tapi berhubungan secara sangat erat. Agama diperuntukkan bagi manusia, berlaku ditengah pergaulan hidup manusia dan dijalankan oleh manusia. Politik juga berlaku ditengah kehidupan manusia. Jadi baik agama maupun politik memiliki “lahan” yang sama yakni manusia. Karenanya antara agama dan Politik memiliki hubungan yang simbiotik. Saling berhubungan, saling berinteraksi dan satu sama lain memberikan warna dan pengaruhnya. Agama memerlukan negara, karena dengan adanya negara yang berjalan baik, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara juga memerlukan agama, karena dengan adanya agama, negara dapat berjalan dalam bimbingan etika dan moral. Pemikir Islam klasik yang dapat dikategorikan sebagai pembawa pandangan simbiosa antara agama dan negara, adalah Al-Ghazali (w. 1111). Kendati Al-Ghazali tidak dikenal sebagai pemikir politik, namun beberapa karyanya mengandung pemikran politik, seperti Nasihat al- Mulk, Kimiya al-Sa’adaat dan Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Dalam Nasihat al-Mulk, Al-Ghazali antara lain mengisyaratkan hubungan paralel antara negara dan agama, seperti paralelisme Nabi dan Raja, keduanya memiliki tujuan yang sama: Kemaslahatan kehidupan manusia. Kebanyakan tokoh Islam hari ini—mulai dari kelompok pragmatis sampai pada kelompok realistis -- dan mungkin juga Hizbut ahrir Indonesia, termasuk katefgori kedua ini.
c. Paradigma sekularistik : Agama tidak ada kaitannya (dan harus dipisahkan) dengan Politik. Paradigma ketiga menolak baik hubungan integralistik maupun hubungan simbiotik antara negara dan agama. Dalam konteks Islam, paradigma sekulartistik menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu dari negara. Salah seorang tokoh paradigma ini adalah Ali Abd al-Raziq, seorang cendekiawan Muslim Mesir. Pada tahun 1925, Ali Abd al-Raziq menerbikan sebuah risalah yang berjudul al-Islam wa Ushul l-Hukm, yang menimbulkan kontroversi dan menyebabkan dia dipecat dari jabatannya sebagai Hakim Agama dan Asssosiate Ulama al-Azhar. Isu sentral Ali Abd Al-Raziq adalah bahwa Islam tidak mempunyai kaitan apapun dengan sistem pemerintahan, termasuk salah bentuk sistem pemerintahan yang terdapat dalam sejarah Islam : Khilafah. Menurut Ali Abd Al-Raziq, khilafah bukanlah sistem politik yang berasal dari ajaran Islam, tapi sebuah sistem yang sekuler (duniawi). Khilafah adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang muncul dalam sejarah Islam, yang tidak mempunyai landasan dan dasar baik dalam Al-Qur’an maupun hadits/Sunnah Nabi. Lebih dari itu, tidak ada petunjuk yang jelas dalam al-Qur’an dan Hadits yang menunjuk pada bentuk-bentuk tertentu sistem negara/politik untuk didirikan oleh umat Islam. Ali Abd al-Raziq membedakan antara agama dan politik, antara missi kenabian dan missi atau aktifitas politik. Bagi Ali Abd al-Raziq tindakan-tindakan Nabi Muhammad seperti melakukan perang, mengumpulkan jizyah, berjihad, tidak merefleksikan fungsinya sebagai penyampai Risalah, tapi sebagai jawaban seketika dari tantangan yang muncul pada masa dan tempat tertentu. Kesimpulannya, Bisa saja politik itu diperlukan dalam realitas masyarakat Islam, tapi seandainya itu dilakukan, maka bukan tuntutan agama, melainkan tuntutan sisuasional dan kebutuhan politik itu sendiri.


B. Polarisasi Metodologi Pemahaman atas Sumber-sumber Islam
Perbedaan pendapat sebagaimana diuraikan diatas sebahagian muncul dari perbedaan metodologi dalam memahami sumber-sumber Islam, antara kelompok skripturalistik berhadapan dengan rasionalistik, kelompok idealistik dan realistik, kelompok formalistik versus substantivistik.
Dalam proses pencarian konsep tentang negara, para pemikir politik Islam berhadapan dengan dua tantangan yang saling tarik menarik, yaitu tantangan realitas politik yang harus dijawab dan tantangan idealistik agama yang harus dipahami untuk menemukan jawaban. Oleh karena itu, perbedaan konsepsi lebih berada pada tataran metodologis, yang pada giliran berikutnya menentukan perbedaan substansi pemikiran. Polarisasi itu dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama polarisasi skripturalistik dan rasionalistik, Polarisasi ini berhubungan dengan pendekatan terhadap sumber utama Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits. Kecendrungan skripturalistik menampilkan pemahaman yang bersifat tekstual dan literal, yaitu penafsiran yang mengandalkan pengertian bahasa. Sedangkan kecendrungan rasionalistik menampilkan penafsiran yang rasional dan kontekstual. Kedua pendekatan ini melahirkan paham yang berbeda tentang konsepsi negara. Misalnya tentang ayat yang berbicara tentang khalifah (Q.S. 2 : 30), dalam pendekatan yang berkecendrrungan skriptulaistik menjadi dasar dan landasan teologis bagi ditegakkannya kekhalifahan sebagai sistem ideal Islam. Pemahaman demikian dianut oleh para pemikir yang melegitimasi kekhalifahan, dan bahkan menganggap sang khalifah sebagai “bayangan Tuhan dimuka bumi (dzillullah fi al-ardli)”, seperti yang dipahami pada era Dinasti Ummayyah dan Abbasiyah.
Sedang dalam perspektif pendekatan rasionalistik, ayat tersebut dipahami berhubungan dengan missi kehadiran setiap manusia dimuka bumi, yaitu sebagai wakil Tuhan, karenanya berlaku menyeluruh, tidak untuk pribadi tertentu, dan tidak pula ada sangkut pautnya dengan konsep politik.
Kedua polarisasi idealistik berhadapan dengan realistik. Pendekaan pertama cendrung melakukan idealisasi (atau romantisasi) terhadap sistem pemerintahan dengan menawarkan nilai-nilai Islam yang ideal. Termasuk dalam kecendrungan ini adalah konsepsi negara yang bersifat filosofis, seperti yang dikemukakan oleh Al-Farabi dan Ikhwan al-Shofa, dalam ungkapan yang populer dengan al-Madinah al-Fadlilah (Negara Utama). Namun konsepsi yang yang bersifat filosofis ini tidak pernah menjadi kenyataan dalam sejarah. Sebaliknya kaum realistik lebih toleran dan menerima realitas dan kenyataan yang dihadapi. Para pemikir Sunni seperti al-Mawardi dan Al-Ghazali sebagaimana telah dikemukakan diatas, merupakan contoh pemikir klasik Islam yang berkecendrungan realistik. Implikasi politis dari pemikiran yang realistik ini yaitu kecendrungan untuk melegitimasi kekuasaan yang ada atau mengoreksi tapi disampaikan dengan isyarat pesan yang lebih kompromistis, tidak konfrontatif dan frontal.
Ketiga, polarisasi formalistik dan substantivistik. Sesuai dengan arti kata kedua istilah tersebut, pendekatan formalistik cendrung mementingkan “bentuk” daripada “isi”. Pendekatan ini akan menampilkan konsep tentang negara dengan simbolisme keagamaan, seperti tampak pada model “Negara Islam, Partai Islam, IPTEK Islam, Ekonomi Islam, dll”. Pendekatan substantivistik , sebaliknya cendrung menekankan “isi” daripada “bentuk”. Mereka tidak terlalu mempersoalkan bagaimana bentuk atau format dari pada negara itu, tapi memusatkan perhatian kepada bagaimana mengisinya dengan etika dan moralitas agama. Implikasinya muncul kedalam aksi politik, dimana kelompok formalisme keagamaan akan cendrung melakukan politisasi agama, sedang kelompok substantivistik kedalam proses politik.
Ketiga pendekatan diatas memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing, kalau didekati secara ekstrim. Dalam sejarah ternyata memang pendeakatan formalistik lebih banyak mewarnai sejarah, dan belum memantulkan etika dan moralitas Islam dalam proses dan isinya. Saat ini – dalam bentuk yang agak mirip --juga berlaku kecendrungan yang sama, lebih mementingkan simbol, nama, daripada isi dan bentuk.


C. Islam dan Negara : Perspektif masa kini dan masa depan
Aneka pendapat tentang hubungan Negara dan Agama (Islam), tidak hanya disebabkan oleh perbedaan metodologi pemahaman sumber-sumber utama Islam sebagaimana diuraikan dalam sub-pasal terdahulu, tapi juga dipengaruhi oleh tingkat kedalam pengaruh kolonialisme Barat atas wilayah-wilayah Muslim tertentu, juga seberapa jauh interaksi dan kontak budaya Barat dan Islam.
Ekspansi kolonialisme dan imperialisme Barat ke wilayah-wilayah Islam tidak hanya menciptakan disintegrasi politik Islamdom, tapi juga merusak – setidak-tidaknya mengurangi keyakinan – terhadap beberapa dogma yang selama ini diyakini.
Salah satu dampak terbesar penetrasi Barat ke dunia Islam adalah menyangkut konsep dan sistem politik kenegaraan. Konsep dan sistem politik Barat tentu saja asing dan karena itu menjadi a-histori bagi masyarakat Muslim pada umumnya. Sebab itu terjadilah perdebatan hebat dikalangan pemikir dan penguasa Muslim tentang konsep-konsep semacam nation-states (Negara Kebangsaan), nasionalisme, souveregnity (kedaulatan) dst.
Konsep Nation-states berdasarkan pada kriteria-kriteria etnis, kultur dan bahasa serta wilayah. Konsekuensinya Nation-states mengabaikan kriteria wilayah yang didasarkan pada persamaan agama, yang mengajarkan Ummatan wahidah. Sebagai ilustrasi konsep Pan Islamisme oleh Jamaluddin al-Afghani didasarkan pada konsep Ummatan Wahidah yang berciri Universalisme atau Internasionalisme, sedang Negara Bangsa didasarkan pada konsep Nasionalisme atau Nation-States. Pada tingkat institusional konsep nation-states berbenturan dengan “kekhalifahan” yang dianggap sebagai representasi institusionalized politik Islam. Secara pasti, konsep Nasionalisme masuk dan perlahan-lahan mewarnai dan menguasai perpolitikan wilayah Muslim, mulai dari Mesir, Turki, India & Pakistan dan Indonesia. Seluruhnya semakin menenggelamkan atau setidak-tidaknya memindahkan konsep-konsep Islam tentang politik kedalam Museum sejarah, yang mencapai puncaknya dengan dihapuskannya institusi Khalifah dari kenyataan sejarah oleh Mustafa Kemal At-Taturk tahun 1924.
Adalah sebuah kenyataaan sejarah pula, kalau mulai semenjak meninggalnya Mustafa Kemal At-Taturk di Turki, terjadi proses yang semakin intens untuk kembali ke Islam (Islamisasi) dan sedikit demi sedikit meralat dan merehabilir kembali semua dampak sekularisasi yang dilancarkan oleh At-Taturk. Akhir-akhir ini muncul semangat kebangkitan Islam, Revivalisme Islam, yang ditandai antara lain semakin dirasakan arti penting dan perlunya agama/spritualisme dalam menghadapi de-humanisasi yang dihadapi manusia dewasa ini Kebangkrutan dan kehancuran berbagai ideologi besar dunia, menyebabkan adanya keinginan menjadikan Islam sebagai alternatif, dst.
Berbagai upaya memperjuangkan berdirinya Negara Islam – baik melalui perjuangan fisik dan kekerasan seperti yang dilakukan oleh a.l. DI/NII, atau melalui perjuangan konstitusional dalam Konstituante dan MPR-RI -- atau mengembalikan institusi Khilafah ke dalam praktek politik kita hari ini, sebagaimana yang diperjuangkan a.l. oleh HTI, dapat dianggap sebagai bagian dari keyakinan dan perjuangan kearah itu.
Dalam menghadapi PEMILU 2004 yang tinggal beberapa hari lagi, maka kebanyakan umat Islam Indonesia – yang diwakili oleh tokoh-tokoh partai Islam dan juga tokoh Islam Non-Partai -- berpendapat bahwa mengikuti Pemilu 2004 merupakan suatu keharusan – baik keharusan sejarah, keharusan konstitusional bahkan keharusan agama.
Adapun argumentasi yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali jika ditemukan dalil yang melarangnya. Kaidah Fiqhiyah ini mengajarkan pada kita bahwa berpartai politik bukanlah hal yang dilarang dalam agama kita, karena memang tidak dijumpai larangan secara tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian pula berbagai tindakan sebagai partai politik, selama tidak ditemukan dalil pelarangannya dalam Al-Qur’an maupunAs-Sunnah, maka boleh dilakukan. Karenanya, menjadi pegurus, anggota dan simpatisan partai politik, apalagi partai tersebut memiliki tujuan mensyi’arkan Islam dan membela kepentingan umat Islam, tidak ada larangannya dalam hukum Islam.
2. “Sebuah kewajiban yang tidak sempurna penunaiannya tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib”. Kaidah ini mengajak kita memahami perlunya terlibat dalam kegiatan politik. Jika Islam tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna tanpa politik, maka mengambil peran politik harus dilakukan.
3. Jika perbaikan sistemik masyarakat tidak bisa dilakukan tanpa melalui lembaga legiuslatif, maka memasukkan wakil ke lembaga legislatif menjadi sebuah keharusan. Jika memasukkan personal ke lembaga legislatif tidak bisa dilakukan tanpa melalui partai politik, maka membuat partai politik adalah kemestian, Jika partai politik tersebut tidak mungkin memasukkan personal ke lembaga legislatif tanpa ikut dan memenangkan Pemilu, maka mengikuti dan berusaha memenangkan Pemilu adalah keniscayaan.
4. Sebaliknya, jika umat Islam dan dakwah Islam menjauhi dan alergi politik, tidak menumbuhkan partai politik yang Islami, dan menolak untuk masuk ke lembaga legisltaif dan menolak mengikuti pemilihan Umum, sehingga akhirnya medan politik dikuasai oleh mereka yang bukan Islam, lembaga legislatif dikuasai oleh mereka yang anti Islam, sehingga prodyuk-produk dan kebijakan politik bangsa diwarnai oleh paham sekulearistik atau bahkan ateistik, maka bersiaplah menunggu kehancuran umat Islam dan bersaiaplah menjawab gugatan anak cucu kita dibelakang hari, dan bahkan mungkin juga pertanyaan Allah SWT dihari kemudian.
5. Kesimpulannya : menjadi aktifis partai dakwah, untuk melaksanakan missi suci, membela kepentingan Islam dan Umat Islam, adalah merupakan tuntutan syar’I, keharusan sejarah dan kewajiban menjawab kondisi riil atau realita yang sedang kita alami..


D. Kesimpulan dan Penutup
1. Obyek kajian yang tengah kita bedah adalah masalah ijtihadi dan tentang masalah yang tidak terdapat rujukan eksplisit (Qath’I) dalam Al-Qur’an, cuma petunjuk bersifat Dhanni, mengenai prinsip-prinsip umum, yakni tentang keadilan dan menegakkan keadilan, amar ma’ruf nayhi munkar, musyawarah dan kepatuhan pada ulil amri, karenanya kita berada pada posisi menafsirkan atau menguraikan lebih lanjut, sehingga materinya sangat debateble dan ijtihadi..
Terdapat dua pendekatan untuk membedah Islam dan Negara (Politik), apakah ajaran Islam mengenal, mengapresiasi, atau berisi aturan dan tuntunan mengenai politik, posisi politik, hukum berpolitik, aturan main dalam menjalan politik dst. Yakni pendekatan Normatif, yakni menilik pada konsep-konsep yang terdapat dalam pedoman Utama Islam, yakni Al-Qur’an, Sunnah dan fatwa-fatwa Ulama mu’tabarah. Dari pendekatan ini muncul pemikir yang terlalu cendrung pada pemahaman harfiyah (laterlijk) kata, dari sinilah munculnya kelompok skripturalisme dan formalisme, lebih jauh biasanya membawa mereka pada penampilan yang lebih bersifat eksklusif. Pendekatan Historis/Sosiologis, yang lebih menitik beratkan penilikannya pada realitas atau kenyataaan sejarah, mereka menyimpulkan apresiasi Islam tentang Politik dari praktek politik yang telah dan sedang dilakukan, dari sini muncul kelompok realisme dan substantivistik yang lebih siap berkompromi dengan realitas sejarah, dan biasanya mereka yang berpendangan seperti ini lebih bersifat inklusif.
2. Karena yang sedang kita bicarakan adalah tentang masalah yang sifatnya ijtihadi, dan petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya bersifat Dhanni, maka dimungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran dan seluruhnya berada dalam kawasan upaya maksimal manusia untuk merumuskan yang terbaik bagi kemaslahatan manusia sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan zamannnya.
3. Jika upaya membela Islam dan umat Islam melalui perjuangan politik hanya mungkin dilakukan secara konstitusional melalui lembaga legislatif, maka upaya memasuki lembaga legislatif merupakan suatu keharusan. Jika memasuki lembaga legislaif hanya mungkin dilakukan melalui pemilihan umum, maka memasuki dan memenangkan pemilihan umum, merupakan keharusan syar’I dan keharusan historis umat Islam, serta upaya umat Islam menjawah tantangan zamannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar