Senin, 02 Februari 2009

Hukum Pemanfaatan dan Jual Beli Jarahan

Oleh : DR. Firdaus, M.Ag

Istilah jarah dan penjarahan akhir-akhir ini sering muncul kepermukaan melalui berita berbagai media masa, terutama semenjak kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998. Bahkan, sebagian kita menyaksikan langsung penjarahan yang dilakukan orang-orang tertentu secara massal terhadap hak milik orang lain. Penjarahan terjadi terhadap toko, rumah mewah, restoran, sopir taksi, penumpang bus, tambak udang, tanah, hasil perkebunan dan berbagai barang berharga lainnya.

Aksi penjarahan umumnya dilakukan siang hari dan sering disaksikan orang banyak, tetapi hampir tidak ada usaha pencegahan dari pihak yang bertanggung jawab mengatasinya. Dalam beberapa kasus yang terjadi, sebagian penonton malahan ikut-ikutan melakukan penjarahan. Anehnya, sebagian orang seperti membenarkan atau setengah membenarkan tindakan ini. Alasan yang sering mereka kemukakan adalah krisis ekonomi yang membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasan lain, didorong oleh rasa kecemburuan sosial terhadap pihak dan etnis tertentu yang memonopoli kekayaan selama ini sehingga membuat rakyat banyak menjadi sensara. Dari sini dapat diketahui, bahwa sebagian warga negara Indonesia, di antaranya muslim menjadikan krisis ekonomi dan kecemburuan sosial sebagai alasan melakukan kejahatan dengan mengambil harta benda dan hak milik orang lain yang barangkali dimanfaatkan untuk kepentingan diri dan keluarganya atau dijual untuk mendapatkan keuntungan di tengah-tengah penderitaan orang lain, pemilik harta tersebut.
Kebijakan penegak hukum yang kurang tegas terhadap pelaku penjarahan, seperti pada kasus kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998, membuat sebagian orang, termasuk sebagian muslim yang tidak mengerti hukum Islam, menjadi ragu tentang status hukum barang hasil jarahan tersebut. Apakah hasil jarahan tersebut hukumnya halal atau tidak. Bagaimana pula bila hasil jarahan tersebut dimanfaatkan atau dijualbelikan.
Tulisan singkat ini mencoba menjawab permasalahan-permasalahan tersebut. Namun, sebelum mengungkapkan status hukum memanfaatkan dan menjualbelikan hasil jarahan, akan dijelaskan terlebih dahulu posisi jarah dan penjarahan dalam hukum pidana Islam.
Kata jarah dan penjarahan dalam bahasa Indonesia berasal dari istilah yang terdapat dalam hukum pidana Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab dan digunakan dalam al-Qur’an sebanyak tiga kali pada ayat yang berbeda-beda. Sebagai istilah al-Qur’an, kata jarah ( جرح) berarti to wound (melukai seseorang), to work (melakukan) dan seek to do (memperoleh atau mendapatkan) . Ia dapat pula berarti ashabathu al-jarhah (mendapat luka). Jarah atau luka yang dimaksud di sini dapat dalam arti sesungguhnya, yaitu menimbulkan luka fisik pada seseorang dan dapat pula dalam arti kiasan, yakni melukai hati, perasaan, kehormatan harta benda, kesaksian seseorang dan karyanya.
Dalam bahasa Arab, kata jarah digunakan untuk kedua arti di atas. Khusus dalam arti kiasan, ada ungkapan yang mengatakan: جرحت شهادته وروايته , Kesaksian dan penuturannya telah dijarah. Dalam konteks ini, jarah dan penjarahan dipandang sebagai suatu tindakan melakukan pencemaran dan pengrusakan terhadap seseorang, hak miliknya atau sesuatu yang berhubungan dengan dirinya. Dalam ilmu hadis, seseorang yang terkena jarah menyebabkan gugur sifat a’dalah terhadap dirinya. Ibn Taimiyah menyetujui bahwa perbuatan jarah tidak saja mengenai fisik manusia, tetapi juga bisa mengenai sisi dalam diri manusia. Tegasnya, jarah tersebut bisa menimbulkan dampak kejiwaan bagi yang dikenainya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata menjarah diartikan merebut dan merampas hak orang lain (terutama dalam perang dan kekacauan). Namun, bila dihubungkan dengan konteksnya, yaitu dengan kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini, tampaknya istilah penjarahan tidak hanya digunakan untuk perampasan ketika perang atau kekacauan. Istilah ini dipakai juga untuk perampasan biasa yang dilakukan secara beramai-ramai (massa), seperti perampasan terhadap tambak udang, gudang sembako.
Dengan demikian, penjarahan adalah perebutan atau perampasan harta orang lain secara paksa yang sering melibatkan kekuatan fisik dan senjata tajam sehingga menimbulkan kehilangan harta dan jiwa atau luka fisik dan luka di hati. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa penjarahan menyebabkan kerusakan fisik dan menimbulkan trauma kejiwaan bagi korbannya. Bahkan, trauma kejiwaan ini lebih besar pengaruhnya dari kerusakan fisik karena membekas seumur hidup.
Islam memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak individu manusia, di antaranya meliputi hak hidup, hak memperoleh jaminan keamanan terhadap dirinya lahir batin dan keamanan untuk memiliki harta serta hak-hak individu lainnya. Dalam fiqh, hak ini termasuk dalam lima hal pokok yang mesti dipelihara, yaitu pemeliharaan diri, agama, keturunan, akal dan harta.
Untuk mendukung pemeliharan lima hal pokok tersebut, Islam menetapkan sejumlah aturan, bila dilanggar akan dijatuhi hukuman tertentu bagi para pelanggarnya. Bentuk hukuman tersebut berupa hukuman hudud, qisas dan ta’zir. Berkaitan dengan jarah dan penjarahan, jelas merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan norma-norma Islam sehingga hukumnya adalah haram dan terlarang. Namun, problematikanya, ke tindak pidana mana ia digolongkan, apakah termasuk jarah (pelukaan dan pembunuhan) sehingga pelakunya dijatuhi hukuman qisas atau kepada tindak pidana pencurian dan perampokan sehingga pelakunya dikenai hukuman hudud yang telah ditentukan dalam pidana Islam. Kemungkinan lain, apakah penjarahan tersebut tergolong kepada ghasab sehingga dijatuhi hukuman ta’zir.
Agaknya, memperhatikan praktek penjarahan yang terjadi, ia dapat dikategorikan pada beberapa bentuk. Penjarahan yang diiringi dengan tindakan pengrusakan, pembakaran, pembunuhan, pelukaan dan perampasan harta secara paksa dalam keadaan kekacauan secara massal pada siang hari dan disaksikan orang, maka tindakan seperti ini tergolong dalam pidana jarah yang dijatuhi hukuman qisas bagi pelakunya, sebagai hukuman yang setimpal dan adil. Dalam hal ini, kehilangan jiwa harus diganti dengan jiwa, kehilangan hidung diganti dengan hidung, kehilangan mata diganti dengan mata, kehilangan gigi diganti dengan gigi dan semua penumpahan darah diganti dengan darah. Sehubungan dengan ini ada tiga ayat yang relevan dikemukakan. Pertama, surat al-Jatsiyah ayat 21:
أم حسب الذين اجتروا السيئات أن نجعلهم كالذين آمنوا وعملوا الصالحات سواء محياهم ومماتهم ساء ما يحكمون.

“Apakah orang-orang yang menjarah dengan melakukan kejahatan menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu”.

Kedua, surat Al-An’am ayat 60:
وهو الذي يتوفاكم بالليل ويعلم ما جرحتم بالنهار ثم يبعثكم فيه ليقضى أجل مسمى ثم إليه مرجعكم ثم ينبئكم بما كنتم تعملون.

“Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur (mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.
Ketiga, surat Al-Maidah ayat 45:
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والأنف بالأنف والأذن بالأذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون.
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.
Pelaku penjarahan dalam bentuk di atas, di samping dijatuhi hukuman qisas yang setimpal, ia berkewajiban dan bertanggung jawab mengganti kerusakan dan mengembalikan harta yang dijarah dari tangan pemiliknya.
Bentuk lain penjarahan adalah yang tidak disertai pengrusakan, pembunuhan, pelukaan, tetapi hanya mengambil harta orang lain dengan paksa secara massal, maka pelaku tidak dijatuhi hukuman qisas. Ia dijatuhi hukuman ta’zir dan berkewajiban mengembalikan harta yang dijarahnya.
Sepintas lalu, tindakan jarah dan penjarahan seperti mirip dengan pidana pencurian. Namun, untuk dapat digolongkan pidana pencurian harus terpenuhi beberapa unsur pokok, di antara: 1) dilakukan secara diam-diam, 2) harta yang diambil milik orang lain, 3) harta yang diambil sampai nisabnya, 4) ada niat sengaja dari pelaku melakukan tindak pidana pencurian. Dari syarat ini tergambar, bahwa penjarahan tidak dapat digolongkan kepada pencurian karena dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara diam-diam, tetapi dilakukan secara massal dan diketahui orang banyak, termasuk pemilik harta.
Demikian pula, penjarahan tidak dapat digolongkan kepada hirabah atau perampokan. Sebab ada unsur-unsur perampokan yang tidak terpenuhi dalam penjarahan. Paling tidak ada tiga unsur pokok dalam tindak pidana hirabah, yaitu: 1) Dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian, minimal tidak diketahui selain oleh orang yang dirampok, 2) pelaku mengunakan senjata, 3) bertujuan mengambil harta secara kekerasan.
Abd al-Qadir al-Audah mengelompokkan suatu tindakan yang dapat disebut hirabah, bila: 1) pelaku keluar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan, lalu ia mengancam perjalanan, meskipun belum sempat mengambil harta dan membunuh, 2) pelaku keluar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan dan ia mendapatkan harta tersebut dengan tidak membunuh pemiliknya, 3) pelaku keluar mengambil harta secara paksa dan ia membunuh pemiliknya, tetapi belum mendapatkan harta, 4) pelaku keluar mengambil harta dengan jalan kekerasan, lantas ia peroleh harta tersebut dengan jalan membunuh pemiliknya.
Dari keempat bentuk tindakan yang digolongkan kepada perampokkan ini, tindakan tersebut selalu diiringi oleh niat untuk mengambil harta orang lain secara kekerasan. Hal ini jelas tidak selalu ada pada pidana penjarahan. Begitu pula unsur perampokan yang selalu dilakukan pada tempat yang sepi, jauh dari keramaian, minimal tidak diketahui kecuali oleh orang yang dirampok dan perampoknya, tidak terwujud pada penjarahan. Penjarahan sering disaksikan orang banyak atau di tengah-tengah keramaian.
Penjarahan pun tidak dapat disamakan dengan ghasab. Secara bahasa ghasab adalah mengambil sesuatu secara aniaya dan terang-terangan. Menurut istilah, ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang keliru atau menguasai sesuatu yang bukan miliknya tanpa seizin yang punya, seperti memasuki rumah yang pemiliknya tidak di tempat dengan maksud menguasainya dan menaiki kenderaan orang lain tanpa seizinnya. Jadi, akibat ghasab tidak menimbulkan dampak negatif dan merugikan yang terlalu besar bagi korban. Sementara pada jarah mengakibatkan dampak yang besar bagi korbannya. Di samping itu, perbuatan ghasab tidak diniatkan semenjak awal untuk mengambil harta orang lain. Berbeda dengan jarah yang mungkin saja diniatkan pelaku semenjak awal, meskipun ada yang spontan.
Mempertimbangkan dampak negatif jarah dan penjarahan dalam kehidupan masyarakat, yang jelas pelakunya perlu diberi sanksi hukuman berat dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dikemukakan sebelumnya.
1. Hukum Memanfaatkannya
Al-Ghazali mengemukakan kriteria harta dan benda yang halal dan haram dimakan dan dimanfaatkan manusia dengan mempertimbangkan zat atau materi benda tersebut dan dilihat dari sisi cara memperolehnya :
1. Dari sisi zat harta dan bendanya
Pada dasarnya, harta dan benda yang dikonsumsi manusia sebagai makanan berasal dari tiga komponen, yaitu: sesuatu yang berasal dari dalam bumi, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Semua benda yang berasal dari dalam bumi tidak haram memakannya kecuali karena mempertimbangkan sisi mudharat kepada yang memakan, baik sedikit maupun banyak dan mempertimbangkan mengandung racun membahayakan manusia atau tidak. Bila ternyata harta dan benda tersebut mengandung mudharat dan racun, maka hukumnya haram.
Semua jenis tumbuh-tumbuhan halal hukumnya kecuali yang dapat menghilangkan akal seperti semua jenis minuman yang memabukan. Bentuk lain yang terlarang adalah jenis tumbuh-tumbuhan atau sesuatu yang diolah darinya sehingga dapat menyebabkan kematian, seperti racun dan yang menghilangkan kesehatan, seperti memakan obat tidak pada waktunya.
Sementara, hewan ada yang halal dan haram dimakan manusia. Hewan yang haram dari sisi zatnya, seperti anjing dan babi. Di antara hewan yang halal pun ada yang mesti disembelih terlebih sesuai ketentuan agama. Dalam konteks ini, bila hewan tersebut mati tanpa disembelih hukumnya haram. Di sisi lain, ada hewan yang mati tidak melalui sembelihan, tetapi halal dimakan, yaitu ikan dan belalang.
2. Dari cara memperoleh harta dan bendanya
Harta dan benda apa saja yang diambil seseorang selama belum dimiliki orang lain hukumnya boleh, seperti Ihya al-Mawat, mencari hewan buruan, mengambil kayu di hutan. Begitu pula harta yang didapat melalui peperangan, fa’i dan ghonimah adalah halal dengan syarat harus dikeluarkan 1/5nya terlebih dahulu sebagaimana dalam fiqh.
Jalan lain mendapatkan harta benda yang halal dilakukan melalui transaksi jula beli yang terpenuhi di dalamnya syarat-syarat yang ditentukan Islam. Bentuk lainya adalah melalui jalan warisan, hibah, zakat, kaffarat dan sebagainya.
Dari uraian terdahulu, dapat dipahami bahwa mengambil harta orang lain secara paksa dan cara-cara yang salah adalah haram dan dilarang agama. Dalam hal ini, menjarah harta benda orang lain adalah perbuatan yang terlarang dan haram hukumnya karena termasuk cara yang salah. Lebih jauh, memanfaatkannya untuk dinikmati sebagai hiburan, tontonan, dipakai sebagai perlengkapan hidup juga haram. Kalau harta tersebut bahan makanan, memakannya pun hukumnya haram. Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188:
لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dari ayat ini, dipahami haram memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Dengan menggunakan teori dilalah al-nash, maksud ayat ini dapat dikembangkan bahwa haram pula memanfaatkan, memakai dan semua yang terkait dengannya bila diperoleh secara tidak sah (melawan hukum).
2. Jual beli hasil jarahan
Para ulama merumuskan beberapa syarat sah suatu jual beli. Ibn Rusydi mengemukakan tiga syarat sah suatu transaksi jual beli, yaitu akad transaksi, barang yang ditransaksikan dan dua orang yang bertransaksi. Menyangkut orang yang melakukan transaksi, menurut ibn Rusydi, haruslah pemilik penuh atau sebagai wakil dari pemilik penuh harta tersebut.
Menyangkut dengan barang atau benda yang dijadikan objek transaksi, Ahmad Isa Asyur menjelaskan ada lima syarat yang terkait dengannya agar suatu jual beli sah. Pertama, Barang yang dijual harus suci. Kedua, Barang yang dijual harus barang yang bermanfaat. Ketiga, Barang yang dijual harus milik sipenjual atau di bawah kekuasaan orang yang diberi hak untuk menjualnya. Keempat, penjual harus menyerahkan barang yang dijual. Kelima, Barang yang dijual harus berupa barang yang sudah diketahui.
Dengan demikian, salah satu syarat sah jual beli yang disepakati ulama adalah tentang orang yang melakukan akad atau transaksi jual beli. Keduanya, haruslah pemilik penuh harta tersebut atau wakilnya. Hal ini penting untuk menentukan sah atau tidaknya transaksi jual beli. Berkaitan dengan ini Nabi bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا بيع الا فيما يملك. (رواه أبوداود والترمذى)

“Rasulullah saw. bersabda: Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki”.
Bila hal ini dihubungkan pada jual beli hasil jarahan, maka sudah barang tentu penjarah bukanlah pemilik penuh atau wakil dari pemilik harta tersebut. Karena ia mengambil harta orang lain tidak secara sah untuk menjadi miliknya. Oleh sebab itu, transaksi jual belinya menyangkut hasil jarahannya tidak sah atau batal.
Memanfaatkan hasil jarahan, baik untuk dimakan, dipakai maupun dijadikan sebagai hiasan dan tontonan serta bentuk pemanfaatan lain hukumnya adalah haram karena mengambil harta orang lain secara batil dan bertentangan dengan ajaran Islam. Begitu pula terlarang memperjualbelikannya karena harta tersebut bukan hak milik penjual. Jual beli yang demikian hukumnya tidak sah atau batal karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar