Kamis, 07 Mei 2009

Hak Akses Informasi dan Peran Pustakawan Dalam Era Digitalisasi

Oleh : Drs.H. Zulfikar Zen, MA (Dosen LB Prodi IIP)

Kebutuhan terhadap informasi merupakan kebutuhan umat manusia untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta keperluan lainnya. Oleh karena itu setiap orang harus memiliki peluang untuk akses ke informasi. Hak Akses Informasi (HAI) sudah dinyatakan sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM), seperti halnya hak hidup, hak beragama, hak mendapatkan pendidikan, dsbnya. Di Indonesia hal ini telah disadari oleh pendiri negera ketika menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.

A. PENDAHULUAN : Informasi dan HAM

Dalam UUD RI 1945 pasal 28 F dinyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Hal tersebut sejalan dengan Deklerasi Universal Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948), artikel 19 yang menyatakan bahwa: Everyone have the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom of hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers . Sama dengan isi UUD RI 1945 dan Deklerasi PBB, dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 14 yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Perpustakaan sebagai salah satu lembaga yang menghimpun ”informasi” dengan sendirinya harus melayani semua orang, karena itu informasi tersebut merupakan bagian hak yang dimiliki leh setiap individu. Dalam UU RI No. 43 tahun 2007 dinyatakan bahwa: (1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan perpustakaan. (2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat faktor geogtafis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. (3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosiaonal berhak memperoleh layanan peroustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

Bahkan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, tranparansi, dan akuntabel, maka dalam UU RI No. 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak mengakses ”Informasi Publik” yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkenaan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang seduai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Perpustakaan adalah lembaga informasi dan gerbang untuk akses ke informasi. Masyarakat baik secara individu, maupun kelompok memiliki hak untuk mendapatkan layanan informasi. Kalau informasi yang dibutuhkan tidak tersedia, adalah tugas pustakawan untuk mencarikan melalui jaringan dan fasilitas yang tersedia, terutama melalui pemanfaatan jaringan informasi dan kerjasama antar perpustakaan. Betapapun mapannya sebuah perpustakaan dan besarnya dana yang dimiliki, hampir dipastikan bahwa tak satupun perpustakaan yang mampu menyediakan semua informasi yang dibutuhkan penggunanya.

Masalah utama yang dihadapi oleh perpustakaan adalah jarak antara pengadaan informasi dan permintaan informasi yang tidak dalam waktu yang sama.. Koleksi yang diadakan sekarang belum tentu sesuai dengan permintaan informasi di masa mendatang. Di samping itu, ilmu berkembang setiap saat, kebutuhan informasi yang beragam tidak mudah diantisipasi oleh pustakawan. Oleh karena itu kerjasama dan keterlibatan dalam jaringan sudah merupakan suatu kebutuhan.

Dalam era informasi sekarang ini, kepemilikan bukan lagi menjadi ukuran sebuah perpustakaan, tetapi peluang akses ke informasi yang lebih diutamakan. Kalau memungkinkan, pengadaan perpustakaan tidak lagi disamakan dengan pengadaan barang, yang dilakukan bertahap. Pengadaan informasi dapat dilakukan setiap saat, kapan dan dimana saja. Pustakawan harus memahami bahwa kebutuhan informasi dapat diibaratkan dengan kebutuhan premium untuk transportasi yang harus tersedia ketika dibutuhkan.


B PROFESI PUSTAKAWAN

Dalam UU N0. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dinyatakan bahwa Perpustakaan adalah ”Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka” Dengan demikian perpustakaan harus berwujud institusi atau lembaga yang memiliki koleksi dalam berbagai media dan dikelola secara profesional berdasarkan standar yang baku guna memenuhi kebutuhan para penggunanya atau pemustaka,

Untuk dapat mengelola perpustakaan secara profesional berdasarkan standar yang baku diperlukan tenaga pustakawan yang profesional. Selama ini sering muncul keragu-raguan orang untuk mengatakan bahwa “pustakawan” adalah profesi dan mereka bekerja secara profesional. Hal ini tidak perlu dipertanyakan atau diperdebatkan, karena kenyataan selama ini banyak orang yang bekerja di perpustakaan tanpa memiliki pendidikan formal ilmu perpustakaan. Bahkan kadang perpustakaan dianggap sebagai pekerjaan yang dapat dilakukan oleh “siapa saja”.

Sering dipertanyakan apakah “pustakawan” sebagai “profesi” atau “pekerja biasa”, seperti halnya pegawai administrasi, tukang, buruh, dsbnya. Dari berbagai pedoman tentang suatu pekerjaan dikatakan profesi ternyata pustakawan dapat dikategorikan sebagai profesi, karena memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a). Memiliki pendidikan khusus, baik teori maupun praktek. b)., Memiliki organisasi profesi, sebagai wadah mengembangkan profesi dan anggota, c). Memiliki Kode Etik sebagai pedoman anggota profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna dan d). Berorentasi kepada jasa. Perpustakaan adalah lembaga jasa, yaitu memberikan jasa informasi.Sejak tahun 1988 di Indonesia pustakawan sudah dikelompokkan dan diakui sebagai “jabatan fungsi0nal” seperti halnya dokter, dosen, hakim, dsbnya. Untuk jabatan fungsional ini pustakawan mendapat tunjangan jabatan fungsional, meskipun jumlahnya belum menggembirakan, yaitu untuk terendah (II/b) Rp. 240.000 dan tertinggi (IV/e) Rp. 750.000.

Dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, di perpustakaan terdapat 2 (dua) kelompok pustakawan, yaitu (1). Pustakawan dan (2) Tenaga Teknis Perpustakaan. Pustakawan adalah: Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan Tenaga Teknis Perpustakaan adalah: Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalna tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan

Sesuai dengan perkembangan perpustakaan dan pendidikan perpustakaan di Indonesia, sebagian besar tenaga perpustakaan yang saat ini bekerja di perpustakaan belum mendapatkan pendidikan formal dalam ilmu perpustakaan atau kepustakawan. Sampai dengan awal tahun 1970-an hanya Unversitas Indonesia yang menyenggarakan pendidikan formal ilmu perpusatakaan. Kini (2008) sudah dapat sekititar 22 perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu perpustakaan, baik tingkat diploma, sarjana, maupun pascasarjana.. Di samping, penyelenggaraan pendidikan non-formalpun, seperti kursus, pelatihan, magan, dsbnya yang sudah tumbuh dan berkembang sejak lama,

Untuk menjamin tersedianya layanan ang bermutu dari tenaga perpustakaan dalam UU dijelaskan hak dan kewajiban yang melekat pada mereka. Hak tenaga perpustakaan adalah: (1) Penghasilan di atas kebutuhhan hidup minimum dan jaminan kesejahhteraan sosial, (2). Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas, dan (3). Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas. Adapun kewajiban yang harus ditunaikan adalah: (1).Memberikan layanan prima terhadap pemustaka, (2). Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, dan (3).Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya


C. PUSTAKAWAN DALAM ERA DIJITALISASI

Anugerah ”akal” yang diberikan Allah SWT kepada ummat manusia telah memungkinnya terjadinya perubahan. Manusia tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Dalam dunia perpustakaan, pada awalnya koleksi perpustakaan sangat sederhana ditulis pada kulit binatang, batu, tanah liat, dedaunan dsbnya. Kemudian ditemukannya kertas dan mesin cetak, koleksi yang semula ditulis dengan tangan sudah dicetak di atas kertas. Penerbitan berbasis kertas ini mendukung perkembagan ilmu pengetahuan.. Sebagian besar koleksi perpustakaan yang ada sekarang masih berbasis cetak di atas kertas. Kini, dalam era teknologi informasi yang didukung dengan ditemukan serat optik sebagai alat penyimpan data, ditunjang oleh kemajuan dunia komunikasi dan komputer, koleksi perpustakaan terdapat dalam 3 (tiga) media, yaitu a). Tercetak (printed), b). Terekam (recorded), dan c) Terpasang (online). Koleksi tercetak berupa buku, majalah, surat kabar telah lama mendominasi koleksi perpustakaan, Kemudian muncul yang berbentuk terekam seperti kaset, CD, foro, piringan hitam yang melengkapi koleksi tercetak perpustakaan. Kini muncul pula koleksi dalam bentuk dijital, maya, atau terpasang (online) seperti e-books, e-joutnals, e-newspapers, dsbnya. Koleksi terakhir ini secara fisik tidak ada di perpustakaan, tetapi dapat diakses bila memiliki sarana akses.

Banyak ahli mengatakan bahwa koleksi tercetak masih sangat diperlukan, bahkan mungkin tidak akan tergantikan. Koleksi berbentuk dijital hanya baik untuk penyimpanan dan penelusuran, tetapi tidak dalam penggunaan. Dalam hal pemanfaatan orang lebih suka yang berbentuk cetak, mudah, nyaman, tahan lama dan tidak memerlukan perangkat keras atau perangkat lunak untuk menggunakannya. Koleksi dalam bentuk dijital memiliki kelebihan, karena dapat diakses dari mana dan kapan saja. Pemakai tidak harus datang ke perpustakaan, jangkauan layanan semakin luas, sehingga koleksi dapat dimanfaatkan secara maksimal. Namun demikian, hasil beberapa penelitian di Philipina dalam pemamfaataan koleksi dijital dan internet adalah sebagai berkut:
1. Pemakai lebih suka membaca versi tercetak dari pada online, (Users prefer reading the printed copy than the online version)
2. Jumlah komputer terbatas dibanding dg pengguna (Computer units for library clients are relatively few compared to users)
3. Saluran internet lambat dan kurang stabil (Slow or unstable internet connection)
4. Banwidth internet terbatas (Limited internet bandwidth)
5. Sebagian material tidak tersedia online (Some materials become unavailable online)
6. Sebagian pustakawan berpendapat bahwa media elektronik mdah dihapus dan bakalan tak tak dapat dibaca bila disimpan disket (Some librarians think that electronic copies can easily be deleted or became unreadable if stored in floppy or optical disks)

Kadang terdapat kekeliruan penggunaan istilah antara ”Perpustakaan Terotomasi” dengan ”Perpustakaan Dijital”. Perpustakaan terotomasi adalah perpustakaan yang memanfaatkan otomasi untuk kegiatan perpustakaan misalnya untuk kegiatan pengadaan, pengolahan, penelusuran dan pelayanan, sedangkan koleksinya masih dominan dalam bentuk cetak atau terekam. Misalnya pemesanan buku melalaui komputer online, katalognya berupa OPAC, dan pelayanan sirkulasi menggunakan komputer.. Sedangkan Perpustakaan dijital adalah koleksi perpustakaannya sudah dominan dalam bentuk dijital. Koleksi dijital ada dua kemungkinan, a). Koleksi tsb tersedia di perpustakaan dalam bentuk dijital yang terpasang dalam perangkat keras di perpustakaan dan b). Koleksi tsb tidak tersedia di perpustakaan, tetapi dapat diakses melalui perpustakaan.

Pada hakikatnya perpustakaan dari dahulu sampai sekarang tidak berubah fungsi dan peranannya. Perpustakaan adalah lembaga jasa yang memberikan informasi kepada pemakainya. Kegiatan teknis berupa pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pelestarian, bukan tujuan tetapi sarana untuk dapat memberikan layanan sebagai tujuan akhir. Tugas utama pustakawan adalah peyebaran informasi (dissemination of information), bahkan pemasaaran (marketing) hendakna merupakan bagian yang harus dilakukan perpustakaan. Buku dan pemakainya belum lagi ibarat ”gula dan semut”. Ketika sebuah perpustakaan didirikan dengan koleksi yang lengkap dan tenaga yang profesional, tidak jaminan bahwa pemakai dengan serta-merta datang ke perpustakaan. Pustakawan masih berkewajiban untuk mempromisikan koleksi dan layanan yang disediakan, yaitu kegiatan ”memasyarakatkan perpustakaan”. Pada sisi lain, para pemangku keentingan lain hars pula ”memperpustakakan masyarakat”. Tugas terakhir ini adalah tuga orang tua, guru, dosen, pejabat, ulama dan tokoh masyarakat lainnya.

Harus disadari bahwa dalam era informasi, dan era millenium menurut Jane E. Klobas (1997) pustakawan, harus memiliki wawasan yang luas, karena pustakawan akan menjadi manajer pengetahuan dan analis informasi, akan terlibat langsung secara integral dalam kegiatan bisnis, pekerjaannya tidak hanya di pepustakaan. Mount dan Massoud (1999) mensyaratkan minimal 3 (tiga) kriteria yang harus dimiliki oleh pengelola perpustakaan khusus, yaitu: a). Personal traits, yaitu memiliki sifat dan kepribadian yang baik, b). Education, yaitu pendidikan yang bai, serta c). Experiences, pengalaman yang cukup. Pustakawan hendaknya dapat dipercaya dan bersungguh-sungguh mencintai pekerjaannya, mampu mengambil keputusan yang tepat dan memiliki kemauan untuk belajar, sederhana dan berperan sebagai manajer.

Pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara ”Perpustakaan Konvensional” dengan Perpustakaan Dijital Perpustakaan Dijital koleksinya berbasis dijital (online materils). Perbedaan membawa konsekwensi logis terhadap profesi pustakawan. Dalam Perpustakaan Dijital pustakawan dituntut mengikuti perkembangan teknolgi infomasi (information technology). Pada Perpustakaan Dijital peranan komputer dan komunikasi serta jaringan menjadi dominan dan harus difahami dengan baik oleh pustakawan, termasuk pengguna perpustakaan.. Shapiro dan Hughes (1996) yang dikutip oleh Pendit (2007) mensyaratkan 7 (tujuh) kemampuan yang harus dimiliki pustakawan dalam era dijitalisasi yaitu:
1. Tool literacy, yaitu kemampuan memahami dan menggunakan alat teknologi informasi, baik secara konseptual maupun praktikal, keteranpilan pmenggunakan perangkat lunak, perangkat keras, multimedia, dsbnya.
2. Resource literacy, yaitu kemampuan memahami bentuk, format, lokasi, dan cara mendaatkan informasi terutama dari jaringan informasi yang selalu berkembang.
3. Social-structural literacy, pemahaman yang bernar bagaimana informasi dihasilkan oleh berbagai pihak dalam masyarakat.
4. Reserach literacy, kemampuan menggunakan peralatan berbasis teknologi informasi sebagai alat riset
5. Pulishing literacy, kemampuan menerbitkan informasi dan ide ilmiah ke kalagan luas dengan memanfaatkan komputer dan internet
6. Emerging technology literacy, kemampuan terus menerus menyesuikan diri dengan perkembangan teknologi dan bersama komunitasnya menentukan arah pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan pengembangan ilmu.
7. Critical literacy, kemamuan mengevaluasi sercara kritis terhadap untung ruginya menggunakan teknologi telematikan dalam kegiatan ilmiah.

Sedangkan Stueart dan Moran (2002) mengatakan bahwa manajer informasi atau pustakawan dalam era informasi seharusnya memiliki 7 (tujuh) kemampuan juga yaitu:

1. Techncal skill, yaitu seorang manajer harus mamahami proses pekerjaan yang dilakukan bawahan. Adalah tidak mungkin mensupervisi, apabila tidak memahami seluk beluk pekerjaan yang disupervsi tsb.
2. Political skill, seorang manajer harus mamahmi masalah sosial, lingkungan organisasi internal dan ekternal, memiliki wawasan luas.
3. Analytical Skills, seorang manajer harus memiliki kemampuan analisis yang baik sehingga dapat menjadi bagian dari agen perubahan.
4. Prolem-solving skills, seorang manajer harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan ceat tepat dan baik.
5. People skills, seorang manajer harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komnikasi interpersonal, memahami dan peduli orang lain.
6. System skills, sedorang manajer harus memiliki kemampuan bekerja dalam sistem dan menggunakan berbagai sistem jaringan dan komunikasi yang tersedia.
7. Business skill, seorang manajer harus memiliki naluri bisnis dan semangat interprenurship yang baik.. Koleksi yang ada merupakan aset ang harus dimanfaatkan maksimal.

Sebagai lembaga jasa, maka keberhasilan suatu perpustakaan sangat tergantung kepada mutu layanan yang diberikan. Pemakai harus diperlakukan sebagai ”pelanggan” (customers). Mutu layanan perpustakaan sangat mempengaruh kepuasan pemakai. Untuk itu menurut Parasuraman (1985) paling tidak terdapat 10 (sepuluh) standar mutu yang harus dimiliki oleh perpustakaan, untk meningkatkan mutu layanan yaitu:

1. Realibility, yaitu layanan yang diberikan sesuai dengan yang dijanjikan.
2. Competence, yaitu memiliki kompetensi dan kemampuna dalam memberikan layanan
3. Responsiveness, yaitu kesiapan untuk merespon dengan cepat apa yang dibutuhkan pemakai
4. Access, yaitu kemudahan untuk didekati atau dihubungi
5. Courtesy, yaitu memiliki staf yang sopan, hormat, ramah dan penuh pertimbangan dalam layanan.
6. Communicative, yaitu memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan bahasa yang mudah difahami.
7. Credibility, yaitu dapat dipercaya, jujur, dan memberikan daya tarik bagi pengguna jasa
8. Security, yaitu merasa aman, terbebas dari bahaya, resiko dan keragu-raguan,
9. Understanding or knowing the customers, yaitu berusaha memahami dan mengenal pengguna jasa
10. Tangible, yaitu bukti nyata layanan

D. KESIMPULAN

1. Saat ini dirasakan bahwa informasi sudah merupakan suatu kebutuhan. Bahkan belanja informasi kadang lebih banyak dari belanja makanan. Hal ini dapat dilihat dari tentang belanja pulsa untuk telepon genggam, biaya akses melalui internet. Pemenuhan kebutuhan informasi ini dilindungi oleh undang-undang dan merupakan bagian dari hak azasi yang melekat pada setiap individu.

2. Profesi pustakawan tidak dapat dilepaskan dari informasi. Secara kasat mata memang terlihat bahwa pustakawan adalah orang yang menyimpan, mengolah, melestasikan bahasa pustaka dalam berbagai bentuk, misalnya buku, majalah, surat kabar, CD-ROM, dsbnya. . Tetapi sesungguhnya pustakawan bukan mengolah fisik (containers) berbagai media tersebut, tetapi mengelola isi (contents), yaitu informasi yang terkadung dalam berbagai media tersebut. Sebaliknya, pemakai datang ke perpustakaan bukan mencari buku, majalah, surat kabar, dsnya, tetapi mencari informasi yang terdapat dalam berbagai media tersebut..

3. Dalam era informasi pemakai perpustakaan menuntut ketersediaan informasi secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, pengadaan informasi tidak bias ditunda-tunda, seperti halnya kebutuhan premium untuk kendaraan yang digunakan. Nilai guna informasi selalu berubah dan tidak permanen. Kalau tidak, pustakawan akan selalu ketinggalam dan tidak dapat memenuhi kebutuhan informasi penggunanya.. Sebagai contoh beberapa waktu yang lalu orang membutuhkan buku karangan Inul Kencana dengan judul IPDN Under Cover, buku Lasykar Pelangi oleh Andrea Hirata, buku The Satanic Verses oleh Salman Rusdi. Kalau perpustakaan mengadakan sekarang, pemakai sudah tidak membutuhkannya lagi. Seharusnya di perpustakaan tersedia dana yang setiap saat dapat dibemjakan untuk membeli atau mendapatkan informasi. Sistem proyek, lelang dan sejenisnya kadang menghambat perpustakaan dalam memberikan informasi yang mutakhir sesuai dengan kebutuhan.

4. Dalam era dijital pemakai tidak harus datang ke perpustakaan, tetapi dapat akses ke koleksi dari mana dan kapanpun. Masalah yang timbul adalah peran pustakawan menegakkan dan menghormati “hak cipta” (copy right law). Satu sisi harus memberikan layanan yang maksimal, tetapi ada sisi lain harus menghargai hak cipta atas karya intelektual seseorang. Penegakkan hak cipta ini merupakan bagian dari kode etik pustakawan. Ketika perpustakaan mengadakan bahan pustaka dalam bentuk dijital, perlu kepastian hukum tentang hak cipta. Apakah hak akses hanya diberikan kepada pemakai yang datang ke perpustakaan. Dengan kata lain sarana akses hanya ada di perpustakaan. Ataukah hak akses diberikan dengan syarat sudah menjadi anggota perpustakaan.

5. Perkembangan koleksi dalam bentuk dijital, kadang ada anggapan bahwa koleksi cetak sudah tidak akan berperan lagi, Malahan di masa mendatang perpustakaan tidak lagi berupa gedung, tetapi cukup hanya dalam bentu ruangan. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Dari berbagai penelitian, ketersediaan koleksi dalam bentuk dijital, tidak serta-merta menafikan atau menghilangkan koleksi dalam bentuk cetak atau rekam. Koleksi dijital merupakan pelangkap dari jenis koleksi yang lain, seperti halnya makanan tambahan (food supplement), paling tidak untuk kondisi Indonesia. Secara umum pemakai masih banyak yang menyukai versi cetak, karena pemanfaatnya dapat dilakukan kapan dan dimana saja tanpa harus menggunakan sarana tertentu, terutama komputer.

6. Pustakawan dalam era dijitalisasi dituntut untuk bekerja secara professional. Kalau perlu ia harus beberapa langkah di depan pemakainya. Artinya, pengetahuan dan strategi akses informasi pustakawan harus lebih canggih dari pemakainya. Pustakawan memiliki berbagai sarana akses dan mengetahui berbagai sumber informasi serta strategi untuk mengetahui dan mendapatkannya. Ini hanya dapat dilakukan bila pustakawan selalu mengembangan wawasan subjek yang dibutuhkan penggunananya serta trampil menggunakan sarana teknologi informasi dan kemampuan komunkasi, terutama bahasa Inggris. Adalah tugas pustakawan untuk memasyarakatkan perpustakaan dan tugas pemangku perpustakaan untuk “memperpustakakan masyarakat”.

Daftar Bacaan
Indonesia. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Klobas, Jane E.. Libraries for the new millennium: implication for managers.- Australia: UWA, 1997.

Mount ,Ellis dan Renee Massoud. Special libraries and information centers: an introductory text.-- Washington, DC, : Special Library Association, 1999.

Parasuraman, A. Leonard L Berry dan Valerie A. Zeithaml “ A conceptual model of service quality and it implication for future research”. Journal Marketing 49, 1985

Shapiro, Jeremy J. dan Shelly K. Hughes “Information Technology as Liberal Art” Educom Review, 31 (2), March/April, 1996 : 31-35

Stueart, Robert D. dan Barbara D. Moran. Library and Information Center Management.—6 th ed.—Westpoint, Conn: Libraries Unlimited, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar