Rabu, 28 Januari 2009

Fakultas Adab Mencari Format Orientasi Keilmuan Budaya Perspektif Islam

Oleh : Drs. Irhash A. Shamad, M.Hum

Akhir-akhir ini terlihat kecendrungan Fakultas Adab di beberapa IAIN mengubah nama Fkultas Adab menjadi Fakultas Ilmu Budaya (Humaniora). Perubahan ini disebabkan oleh karena, selain nama Adab, yang selama ini digunakan, dirasakan kurang komunikatif bagi calon mahasiswa dan kalangan umum, juga oleh adanya keinginan untuk meluruskan pembidangan keilmuan sesuai dengan perluasan disiplin ilmu yang dikembangkan, serta upaya untuk menempatkannya dalam kerangka epistemologi yang semestinya.

1. Pendahuluan

Nama Adab yang digunakan sebagai nama fakultas oleh kala-ngan pendiri fakultas ini pada awalnya tentu didasari oleh per-timbangan keilmuan yang akan dibidangi. Mungkin karena pada waktu itu fakultas ini baru memiliki Jurusan Sastra Arab, maka pilihan nama jatuh pada kata adab (sastra Arab). Kemudian dalam perjalanannya, fakultas ini mengembangkan diri dengan membuka Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi, serta jurusan-juru-san lainnya. Pengembangan ini selain berimplikasi pada penguku-han bidang keilmuan fakultas dan kurikulum mata kuliah dasar khusus yang ditetapkan sebagai penciri lulusan fakultas, sudah tentu, juga mengharuskan perluasan konsep nama fakultas yang mencerminkan bidang keilmuan yang akan memayungi disiplin-disiplin ilmu yang akan dibawahinya.

Pada awal tahun 2000an diberlakukan penggantian gelar akademik untuk lulusan Fakultas Adab, yaitu dari Sarjana Agama (S. Ag.) menjadi Sarjana Sastra (SS) untuk jurusan Bahasa dan Sastra Arab/Inggris, dan Sarjana Humaniora (S. Hum.) untuk Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam. Pergantian gelar ini, se-sungguhnya juga mempunyai konsekuensi pada kapasitas keilmu-an yang harus dimiliki oleh lulusan fakultas, paling tidak, kon-sekuensi gelar yang disandang itu harus mencerminkan kemam-puan (kompetensi) yang setara dengan lulusan fakultas-fakultas sastra pada perguruan-perguruan tinggi umum (yang sekarang sebagian Fakultas Sastra pada perguruan tinggi itu sudah meng-ganti nama menjadi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya/Fakultas Ilmu Budaya).

Agaknya apa yang dikemukakan itu merupakan alasan logis untuk mengganti nama Fakultas Adab menjadi Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Sastra dan Budaya, atau menyandingkan kata Adab dengan Humaniora. Namun, betapapun alasan ini cukup logis dan akademis, tetap saja menimbulkan kontroversi antara yang ingin mempertahankan nama historis fakultas dengan kala-ngan yang ingin lebih membuka diri terhadap perubahan. Ada sebagian kesadaran yang terasa diusik dengan penggantian nama ini, karena merasa sebagai pemilik tunggal bidang keilmuan fakultas, dan dengan alasan kehilangan ciri spesifik (term Arab) nya berusaha meyakinkan untuk tidak perlu memperdebatkan lagi persoalan nama fakultas yang dianggap sudah cukup mapan itu, meski untuk beberapa alasan kurang komunikatif sebagaimana dikemukakan terdahulu. Yang lebih ironi lagi ialah ada keengga-nan sementara kalangan untuk menempatkan disiplin bahasa dan sastra di bawah bidang keilmuan budaya. Ini lebih terlihat ketika beberapa bobot sks harus ditambahkan ke dalam kurikulum mata kuliah dasar fakultas dengan mata-mata kuliah yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bidang keilmuan budaya itu.

Apa yang dikemukakan ini adalah pengalaman Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang pada saat munculnya wacana penggantian nama fakultas ini beberapa tahun yang lalu. Bahkan hingga waktu ini persoalan nama fakultas masih tetap menjadi persoalan rumit untuk dikukuhkan, meski lembaga normatif fakul-tas telah menyetujui penggunaan nama Fakultas Ilmu Budaya-Adab, namun nama ini barulah sebatas penggunaan yang bertu-juan sosialisasi dan promosi saja.

Untuk pembahasan tentang peta obyektif Fakultas Adab se-bagai yang diminta oleh panitia penyelenggara Forum Dekan ini, maka akan dikemukakan beberapa hal yang terkait dengan pega-laman Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang. Pemaparan ini mungkin tidak bersifat ilmiah, karena hanya didasari oleh penga-matan langsung dari pengalaman lebih kurang empat tahun mengelola bidang akademik di fakultas ini, namun diharapkan akan menjadi bahan untuk sharing pengalaman dalam mencari upaya peningkatan Fakultas Adab ke depan pada forum yang berbahagia ini.
Setidaknya ada empat faktor yang diasumsikan sebagai masalah esensial yang memerlukan pemikiran serius untuk pengembangan Fakultas Adab ke depan, yaitu : masalah kompe-tensi lulusan, masalah kurikulum, masalah integrasi keilmuan, dan masalah tenaga pengajar

2. Kompetensi Lulusan : Masalah Orientasi Pasar, Kerja, atau Kontribusi Keilmuan
Pergantian gelar akademik ataupun perubahan nama fakul-tas menjadi Fakultas Ilmu Budaya atau Humaniora seperti yang dikemukakan terdahulu, tentu memengaruhi struktur kurikulum pembelajaran, yang karena itu tujuan pembelajarannyapun seyo-gianya dirumuskan dengan beberapa penyesuaian. Apa yang dikemukakan sebagai pengalaman Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang itu adalah gambaran dari ketidaksiapan sebagian kita untuk menerima perubahan dan untuk beradaptasi dengan perkembangan keilmuan yang ada. Dalam hal tujuan pembelajaran bidang bahasa dan sastra misalnya, selama ini kita lebih berpuas diri dengan hasil lulusan yang hanya mampu berbahasa aktif dan pasif, dan syukur-syukur kalau di antara mereka mampu mengha-silkan karya-karya sastra. Kita tidak pernah tertarik untuk menja-dikan pembelajaran bahasa dan sastra untuk memahami fenomena kemanusiaan dan kebudayaan secara kritis. Pada hal, kalau hanya untuk menghasilkan output yang mampu berbahasa aktif dan pasif saja, sebenarnya lembaga-lembaga kursus atau pelatihan bahasa mungkin lebih dapat diandalkan dan, bahkan, dapat dicapai dalam waktu yang relatif lebih singkat. Begitu juga pada bidang sastra, ternyata tidak sedikit pula sastrawan-sastrawan yang terlahir secara otodidak dari masyarakat, bukan dari lembaga-lembaga pendidikan tinggi. Hal yang sama juga dapat dilihat pada disiplin sejarah dan Kebudayaan Islam, ternyata selama ini, kita lebih mempunyai kecendrungan untuk menjadikan mahasiswa sebagai penghafal-penghafal sejarah, ketimbang mampu untuk memahami sejarah, kita lebih banyak menjejali mahasiswa dengan sejarah naratif dan sangat kurang dalam memberikan kerangka analisis pada setiap pemaparan sejarah. Sehingga korelasi antara pembela-jaran sejarah sebagai obyek kajian dengan metodologi sejarah hampir-hampir tidak diperoleh oleh mahasiswa.

Pada saat kurikulum berbasis kompetensi menjadi pemeca-han masalah pendidikan tinggi di Indonesia, seyogianya persoalan kontekstualisasi pendidikan pada ilmu-ilmu yang membidangi kajian tentang manusia dan masyarakat lebih diarahkan pada kajian kritis yang relevan dengan perubahan sosial. Namun amat disayangkan bahwa, pada waktu ramai-ramai membicarakan ten-tang kurikulum berbasis kompetensi, persepsi umum -secara keliru- telah menempatkan orientasi tujuan pendidikan pada arus kapitalisasi global, sehingga tujuan pembelajaran, desain kuriku-lum, dan proses pembelajaran dibuat untuk memenuhi tuntutan pasar dan lowongan kerja semata, karena konsep pendidikan berbasis kompetensi seperti yang dimuat dalam Kepmendiknas 045/U/2002, dipahami hanya sebagai kompetensi kerja. Ini meng-akibatkan orientasi lembaga pendidikan tinggi hanya untuk meng-hasilkan lulusan yang menguasai bidang dan profesi yang pada gilirannya akan menjadi perpanjangan tangan proses industria-lisasi. Adalah sangat disadari, bahwa arus kapitalisasi telah men-dorong pandangan hedonis pragmatis, yang kalau mempengaruhi pendidikan tinggi, tentu proses pembelajarannya hanya akan menjadi sarana untuk mencapai kemapanan hidup secara finansial individual semata. Hal ini tentu bertolak belakang dengan fungsi pendidikan sebagai yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta pera-daban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Bab II pasal 3). Penekanan tujuan pembelajaran pada aspek kompetensi kerja seperti dikemukakan, tentu, tidak selalu tepat bila dihadapkan pada perguruan tinggi agama, karena tidak semua bidang dan disiplin ilmu pada perguruan tinggi ini yang dapat diorientasikan pada pasar kerja dalam pengertian kapitalistik itu, terutama bidang dan disiplin ilmu murni, seperti ilmu budaya sendiri.

Bidang keilmuan budaya semestinya tidak berorientasi menghasilkan praktisi budaya, tetapi justru lulusan dengan kapasitas keilmuan yang mampu mengamati, menganalisis dan menemukan solusi atas masalah-masalah kebudayaan dalam masyarakat sesuai disiplin ilmu masing-masing. Oleh karena itu lulusan jurusan bahasa dan sastra tidak hanya diarahkan menjadi orang yang mampu menggunakan bahasa dalam praktek sehari-hari, ataupun menghasilkan karya-karya sastra, akan tetapi lebih jauh mampu mengamati dan menganalisis fenomena kebahasaan dan kesusasteraan dalam kerangka budaya masyarakat. Jurusan sejarah dan kebudayaan Islam tidak pula hanya diorientasikan untuk menghasilkan orang-orang yang menguasai perkembangan sejarah kebudayaan Islam dari yang klasik hingga modern, akan tetapi, juga mampu mengamati dan memahami fenomena-feno-mena kehidupan dan kebudayaan secara historis analitis.

3. Kurikulum : Masalah Operasionalisasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi pada fakultas Adab Padang sudah berjalan semenjak tahun akademi 2003/2004 dan pada tahun 2007 ini sudah mulai menghasilkan lulusan. Penyempurnaan terhadap KBK inipun sekarang sedang dilakukan oleh masing-masing jurusan. Dalam seminar dan lokakarya evaluasi yang dilak-sanakan baru-baru ini, telah mengemuka sejumlah masalah yang terdapat pada operasionalisasi KBK yang disusun pada tahun 2002, dan hal itu tentu akan dijadikan pertimbangan bagi penyem-purnaan kurikulum yang sedang dilaksanakan. Di antara masalah yang dianggap mendasar adalah :

a. Sosialisasi KBK di PTAI yang terkesan kurang maksimal telah memunculkan beragam penafsiran terhadap Kepmendiknas tentang KBK itu, sehingga memunculkan perbedaan-perbeda-an pada saat diimplementasikan. Ini dapat dilihat, misalnya, dalam menetapkan mata-mata kuliah yang dikelompokkan sesuai kelompok komponen yang ditetapkan Kepmendiknas itu. Ketidakjelasan tentang konsep Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), misalnya, sebagian memahami bahwa semua mata kuliah teoritis keilmuan termasuk ke dalamnya, sedangkan yang lainnya memasukkan mata kuliah obyek kajian pada kelompok ini, dan yang lain pula menempatkan mata kuliah metode penelitian. Sementara itu, mata kuliah yang disebutkan terakhir ini, untuk sebagian penafsiran, termasuk ke kelompok Mata Kuliah Prilaku Berkarya (MPB).

b. Ketidaksiapan sebagian besar tenaga pengajar dengan peruba-han paradigma kurikulum 1974 menjadi KBK telah menyebab-kan pengembangan sistem instruksional KBK, seperti syllabi, GBPP, SAP yang dibuat oleh dosen belum mencerminkan perubahan paradigma yang dimaksud. Masih ada pengampu mata kuliah yang hanya sekedar memberi label KBK pada materi-materi bahasan yang sebenarnya adalah syllabi Kuriku-lum 1974, dan tidak sedikit pula, yang secara ekstrim, hanya menambahkan materi praktikum pada mata kuliah yang sebenarnya tidak tepat untuk dipraktikumkan, namun tetap memuat praktikum untuk hanya alasan kompetensi.

c. Perimbangan mata kuliah yang berorientasi teori dan metodo-logi menjadi kurang diperhatikan, karena penekanan pada kompetensi utama lebih memfokus pada kemampuan praktis dan aplikatif semata dan menjadikannya sebagai sasaran kompetensi. Pengurangan bobot teori dan metodologi keilmu-an pada beberapa jurusan, ditujukan untuk memaksimalkan capaian kompetensi. Apa yang dikemukakan, terutama terlihat pada jurusan bahasa dan sastra sebagaimana telah dikemu-kakan pada bagian terdahulu.

d. Perubahan kepada KBK tidak diiringi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pencapaian kom-petensi, seperti laboratorium, studio, serta ketersediaan keleng-kapan dan dana bagi kegiatan-kegiatan praktis lain yang diperlukan untuk itu.

e. Prioritas pada kompetensi utama jurusan, telah melemahkan kompetensi yang diharapkan dari lulusan PTAI, sehingga diasumsikan lulusan yang dihasilkan kurang dapat berperan sebagai intelektual Islam yang mampu mengayomi masyarakat dalam bidang keagamaan. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang menjadikan keahlian professi sebagai kompe-tensi utama, telah sedikit meminggirkan (paling tidak mengu-rangi bobot) mata kuliah dasar umum. Sehingga kompetensi keagamaan yang diharapkan dari lulusan PTAI, menjadi berkurang dibanding sebelum KBK. Fakta ini terlihat dari laporan Badan Pelaksana KKN IAIN Imam Bonjol yang dilaksanakan dua tahun terakhir yang mengeluhkan banyaknya kelemahan yang dimiliki oleh mahasiswa (KBK) yang diterjunkan ke masyarakat.

4. Masalah Integrasi Keilmuan
Seiring dengan perubahan gelar akademik yang diberlaku-kan untuk Fakultas Adab beberapa tahun yang lalu, Fakultas Adab Padang telah merumuskan visi fakultas sebagai berikut : ”Menjadi Fakultas yang Memiliki Otoritas dalam Bidang Keilmuan Budaya dalam Perspektif Islam”. Rumusan ini diharapkan akan menjadi spesifikasi Fakultas Adab yang akan membedakannya dengan lulusan Fakultas Ilmu Budaya lainnya. Penguasaan bidang budaya dengan disiplin-disiplin keilmuan yang dibawahinya dengan menggunakan perspektif Islam, tentu memerlukan penyesuaian berbagai aspek akademik yang tidak mudah, terutama menyangkut rumu-san tentang bagaimana model integrasi keilmuan yang harus diakomodasi dalam kurikulum sebagaimana tuntutan visi fakultas yang telah dirancangkan itu.

Dilihat dari struktur kurikulum dan pengembangan sistem instruksionalnya pada Fakultas Adab Padang, sebagian besar masih menggunakan pola lama dalam mengintegrasikan keilmuan dan keislaman itu, yaitu penempatan mata kuliah umum dan mata kuliah agama secara terpisah. Beberapa mata kuliah sudah mulai memadukannya pada pokok bahasan, namun hanya sebatas mem-berikan nuansa keislaman pada mata kuliah umum dan membe-rikan komparasi keilmuan umum pada mata kuliah keislaman, meskipun ada sejumlah kecil mata kuliah yang sudah memadukan keduanya pada materi bahasan, akan tetapi masih dalam tahap eksploratif, karena kurang tersedianya referensi yang khusus mengintegrasikan keilmuan dan keislaman dalam paket keilmuan budaya itu sendiri.

Tuntutan integrasi keilmuan untuk mempersempit dikhoto-mi ilmu agama dan ilmu umum agaknya sudah menjadi suatu kemestian bagi perguruan tinggi agama. Kepmenag No 353 Tahun 2004 menegaskan bahwa : pendidikan tinggi agama Islam bertu-juan mewujudkan lulusan yang akan menjadi anggota masyarakat dan warga negara yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, memiliki pemahaman yang terpadu antara ilmu dan agama, berkeperibadian Indonesia…, dan seterusnya (Bab II pasal 2).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sema-kin pesat dewasa ini, seyogianya tidak semakin menjadikan kita risih dan lalu semakin membuat jarak dengan perkembangan itu, sebaliknya kita harus merangkulnya. Banyaknya muncul fenome-na kemasyarakatan dan kebudayaan akibat proses globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memerlukan alternatif pemecahan budaya yang tidak cukup hanya dengan pendekatan keagamaan yang bersifat normatif an sich, namun lebih memerlukan pende-katan analitik keilmuan yang dilandaskan pada keislaman, atau paling tidak, pendekatan normatif yang dikomunikasikan dengan ”bahasa” keilmuan. Untuk tujuan itu, maka desain kurikulum yang mengintegrasikan keilmuan, baik secara ontologis, epistemo-logis, maupun aksiologis dengan keilmuan Islam, semakin diperlu-kan untuk menjadikan fakultas ini berkontribusi dalam memberikan solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan dan kebudayaan yang muncul akibat perkembangan itu.

5. Tenaga Pengajar : Masalah Rekruitmen dan Peningkatan Kualitas
Salah satu faktor yang sangat menentukan dalam proses pembelajaran adalah tenaga pengajar (dosen), karena selain merupakan tulang punggung kegiatan PBM, tenaga pengajar sangat menentukan tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran. Menyangkut masalah tenaga pengajar di Fakultas Adab, ada dua hal yang perlu dikemukakan di sini, yaitu : masalah rekruitmen dan peningkatan kualitas. Selama ini masalah ketersediaan tenaga dosen untuk bidang-bidang studi yang ada belum menjadi pertim-bangan dalam proses rekruitmen yang dilaksanakan oleh Departemen Agama, setidaknya untuk beberapa tahun belakangan ini. Pengangkatan dosen dalam tahun-tahun awal 2000an untuk Fakultas Adab Padang misalnya, didominasi oleh dosen-dosen MKDU dan sekitar empat tahun belakangan lebih banyak untuk mata-mata kuliah umum. Sehingga ketersediaan dosen untuk bidang studi yang ada menjadi terabaikan. Ini dikemukakan hanya seba-gai gambaran bagaimana kurang baiknya mekanisme rekruitmen yang telah dijalankan. Meski setiap tahun semua jurusan mengisi daftar kebutuhan tenaga dosen yang diperlukan, namun ternyata peluang yang dibuka untuk pengangkatan selalu saja tidak seperti yang diharapkan.

Masalah tenaga pengajar untuk saat ini sangat dirasakan pada jurusan Bahasa dan Sastra Arab, karena dosen-dosen yang berkeahlian bahasa dan sastra Arab beberapa tahun terakhir terlihat ”hampir-hampir” mengalami krisis penyusutan. Penyusu-tan ini diasumsikan akan menjadi masalah utama pada jurusan ini, karena dosen-dosen yang berkualifikasi S1 Bahasa dan Sastra Arab, banyak yang melakukan ”hijrah keilmuan” pada saat harus melanjutkan studi S2 dan S3 dengan mengambil bidang-bidang studi di luar Bahasa dan Sastra Arab. Kenyataan ini disebabkan oleh antara lain tidak adanya aturan tentang mekanisme yang memberi kewenangan pada fakultas untuk perizinan itu, semen-tara pihak institut sepertinya memberi kelonggaran dalam pemilihan bidang studi lanjutan dosen. Di samping itu, tuntutan standar kualifikasi dosen yang mengharuskan S2, telah ”memaksa” sebagian besar dosen untuk memilih ”jalur mudah” dengan memasuki bidang studi lain di pascasarjana yang tersedia di daerah atau di pusat sendiri tanpa mempertimbangkan konsistensi bidang keilmuan yang telah dimiliki. Hal ini tentunya juga sangat terkait dengan pendidikan lanjutan S2 dan S3 untuk bidang Bahasa dan Sastra Arab yang hingga saat ini belum tersedia di dalam negeri.

6. Epilog
Dari empat permasalahan Fakultas Adab yang dianggap mendasar untuk mendapatkan perhatian itu, secara umum lebih menyangkut persoalan orientasi akademik yang menjadi arah bagi tujuan pembelajaran di level fakultas. Perbedaan persepsi seperti dikemukakan agaknya muncul dari kondisi ketidak pastian soal apa yang menjadi rumpun/bidang keilmuan yang sesungguhnya dimiliki oleh fakultas ini. Dari sinilah munculnya berbagai dilema menyangkut tujuan dan substansi pembelajaran dan sekaligus juga masalah perbedaan persepsi tentang nama fakultas sendiri sebagaimana yang dikemukakan terdahulu. Hemat penulis, hal utama yang perlu mendapatkan kepastian adalah persoalan bidang keilmuan fakultas sebagai rumpun dari disiplin-disiplin yang dikembangkan pada jurusan-jurusan. Bila kita telah sepakat, misalnya, untuk memilih untuk memadankan kata adab dengan humaniora atau ilmu budaya, artinya fakultas ini membidangi ilmu-ilmu yang mengkaji tentang fenomena kemanusiaan, terutama pada aspek ideasional atau dengan kata lain kajian budaya sebagai sistem gagasan. Bidang ini tentunya dapat mencakupi beberapa disiplin ilmu yang menggunakan kerangka epistemologi yang sama. Dengan demikian penetapan mata kuliah dasar khusus (MKDK) fakultas serta pengembangan jurusan-jurusan tentu akan mendapatkan arah yang jelas. Di samping itu lembaga keilmuan budaya dengan beberapa disiplin ilmu yang dibawahinya seyo-gianya sudah mulai memberi pertimbangan aspek integrasi keil-muan untuk menjembatani dikhotomi keilmuan agama dan umum. Model integrasi yang perlu dikembangkan bukan hanya memberi keseimbangan takaran sks antara mata kuliah umum dan mata kuliah keislaman, namun suatu pola pembelajaran yang mengintegrasikan keduanya. Hal ini tentulah tidak mudah dan perlu perumusan-perumusan formula yang dapat memadankan perspektif keilmuan Islam dan perspektif keilmuan barat yang selama ini dikenal.

Terakhir, paradigma pendidikan berbasis kompetensi tidak hanya meliputi perubahan kurikulum, akan tetapi juga mengan-daikan perubahan orientasi pada aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran, seperti pengalaman belajar dan evaluasi yang harus dijabarkan dalam dokumen tertulis (kurikulum, GBPP, SAP, Modul, dsb.), tentunya juga terkait dengan peningkatan kemampuan tenaga pengajar sendiri. Dalam kaitan ini, peningkatan kompetensi tenaga pengajar dalam pengembangan sistem instruk-sional (dokumen tertulis) itu menjadi penting, namun lebih pen-ting lagi tentunya, peningkatan terus menerus penguasaan subs-tansi keilmuan pada subbidang keahlian masing-masing lebih diperlukan daripada meluaskannya kepada subbidang keilmuan lainnya.
Demikian saja, mudah-mudahan “gumaman” introspeksi ini ada manfaatnya. Terima kasih.

Wallahu a’lamu bi ash-shawab.
Makalah, disampaikan oleh Dekan fakultas Ilmu Budaya-Adab IAIN Imam Bonjol Padang pada forum Dekan fakultas Adab UIN, IAIN, dan STAIN di Syahida Inn UIN Jakarta 11-12 Desember 2007





Tidak ada komentar:

Posting Komentar