Rabu, 06 April 2011

Islam Minang dalam Lingkaran Peradaban Dunia Melayu Dunia Islam

Oleh : Drs. Yulizal Yunus, M.Si (Dosen Sastra Arab FIBA/Ketua Puslit IAIN Padang)

Melayu salah satu rumpun dalam kawasan peradaban Islam. Bagi melayu, Islam adalah identitas yang tidak boleh diutatatik. Di Malaysia Islam menjadi satu-satunya agama Negara. Di Indonesia satu di antara beberapa agama di Negara, termasuk diberlakukan di Minangkabau dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Namun Islam di Minang secara subtantif adalah agama satu-satunya bagi subkultur Minang. Minang adalah dunia melayu dunia Islam. Islam Minang punya identitas khusus. Islam menjadi sandi dari adat budaya Minang.


Dunia Islam dari perspektif rumpun peradaban dunia dapat dikelompokan dalam 7 kawasan. Tujuh kawasan itu adalah (1) rumpun Arab, (2) rumpun Melayu , (3) rumpun Parsi, (4) rumpun Turki, (5) rumpun Asia Selatan, (6) rumpun Cina dan (7) rumpun Afrika Hitam. Minang di Provinsi Sumaera Barat salah satu daerah di Indonesia termasuk dalam lingkaran peradaban melayu. Islam Minang dalam lingkaran peradaban Melayu Islam.

Wilayah/ kawasan rumpun melayu lainnya: Philippina Selatan, Thailand Selatan, Malaysia dan Singapura, Brunei Darussalam, serta sebagian penduduk Indonesia tidak hanya memiliki kesamaan budaya, bahkan postur tubuh. Heru Susetyo (2009) menyebut hal itu dimungkinkan karena seluruh bangsa di kawasan rumpun melayu itu berasal dari rumpun antropologi yang sama yaitu Austronesian/ Malayo Polynesian. Maka, tak heran memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dan bahasa (etnolinguistik) yang hampir sama pula. Dalam bahasa Tagalog (Filipino) yang kini menjadi bahasa nasional Philippina misalnya, terdapat kurang lebih 5000 kata-kata yang hampir sama dengan bahasa Melayu (Indonesia) walau kadang artinya berbeda, seperti : /pintu, kanan, murah, mahal, gunting, anak, balai, aku (ako), kita, /dan hitungan angka (1 sampai 10 yang amat mirip dengan bahasa Indonesia). Apalagi bahasa melayu Malaysia dan Brunai dan Minang memiliki kesamaan bahasa yang cukup kaya, terutama dengan identitas Islam. Peran Minang dalam hal ini tidak bias diabaikan, karena berawal dari penyebaran Islam ke Indonesia bagian timur seperti di Makassar dan Ternate dan menyeberang ke Negara tetangga bangsa rumpun melayu. Kata Heru Penyebaran Islam di Mindanao tak lepas dari peran pendakwah Minangkabau masa silam. Salah Jubair (1999) menyebutkan sejarah keislaman Bangsamoro berakar sejak tahun 1310 M dengan ditemukannya nisan seorang pemimpin dan pendakwah Islam generasi awal di Mindanao. Karena penyiaran Islam itu bangsa-bangsa melayu yang dimasuki, memiliki kesamaan budaya yang kuat.

Kesamaan bangsa muslim rumpun melayu ini semakin kental dan kentara ketika mereka sama-sama berada dalam berbagai event Islam, sulit membedakan mana yang Minang (Indonesia) dan mana yang Malaysia, Brunei, S’pore, Thailan, Philipinan sebelum mereka berbicara. Hal ini dimungkinkan karena melayu itu dipastikan semua warganya Islam dengan budaya spasifik Islam Melayu. Dunia melayu adalah juga dunia Islam. Demikian pula Minang dari perspektif pilosofi sub kultur kehidupan masyarakatnya “adat basandi syara’ / syara’ basyandi kitabullan (ABS/ SBK)” dipastikan seratus parsen penganut agama Islam. Artinya orang Minang ialah orang Islam, tetapi (tentu) tidak semua orang Islam orang Minang. Demikian pula dari perspective (sudut pandang) regional (kawasan/ wilayah), Minang berada dalam Sumatera Barat salah satu provinsi/ wilayah administrasi pemerintahan NKRI. Orang Minang dipastikan orang Sumatera Barat, tetapi tidak semua orang Sumatera Barat orang Minang.
Dalam lingkaran peradaban Melayu, suka atau tidak suka, dipastikan Minang ada di dalamnya. Fakta empiris menunjukkan masih banyak orang Minang marah kalau Minang tidak disebut orang Melayu, apalagi dikeluarkan dari lingkaran peradaban Melayu. Sungguh pun demikian secara tegas orang Minang tidak mau menempatkan posisi dan eksistensinya di bawah struktur rumpun Melayu, kalau maunya Melayu itu di bawah struktur Minang. Pragmatisme orang dalam suku Minang ada bagian budaya (laku) “taimpik nak di ateh/ takurung nak di lua” (terhimpit ingin di atas/ terkurung ingin di luar). Tetapi kalau akan mendapat “durian runtuh” (tanda ketibaan rezki, hibbah dari para pihak) boleh-boleh saja berada dalam lingkaran kapan perlu untuk sementara di bawah struktur peradaban melayu itu. Meraihnya keuntungan mengesankan sikap: “bia kapalo baluluk asa tanduak lain makan/ baluluk maambiak cikarau” (biar kepala terbenam lumpur asal tanduk makan/ berlumpur dalam mengambil cikarau). Fenomena budaya warga ini satu di antara budaya (prilaku) pragmatisme orang di dalam suku Minang. Sebenarnya itu sementara orang Minang, tidak keseluruhan orang Minang. Hal yang subtantif norm Minang mencegah sikap pragmatisme berlebihan itu, bahkan ada protek agar tidak menganut sikap pragmatis, misalnya dalam keinginan meraih sesuatu diamanatkan nilai Minang jangan dengan cara tidak baik begitu. Nilai ini dicerminkan dalam adagium: lilik kacang nak mamanjek/ lilik jariang nak baisi (kacang panjang melilit hendak memanjat junjungannya/ jengkol kulitnya melilik pertanda akan berisi).

2

Melayu Minang atau Minang Melayu apapun bentuk pembahasaannya (Yulizal Yunus, 2009) yang Minangkabau itu sebagai suku bangsa “berada dalam rumpun Melayu”, itu sudah menjadi mitos. Namun banyak identitas melayunya yang sudah tercecer, di antaranya (1) identitas aksara nyaris tak punya, disebut ada tetapi sama dengan tidak ada karenda validitasnya dan eksistensinya masih dalam polemic, (2) dulu aksra yang dipakai dalam tradisi tulis disebut “tulisan arab melayu”, dulu di pelajari sejak di SD sekarang sertamerta hilang, anak Minang sekarang dominant tidak bisa membaca tulisan arab melayu dan amat berbeda dengan Malaysia yang masih mempunyai Koran yang dicetak dengan “tulisan jawi” (arab melayu yang dipopulerkan di Minang), (3) dalam tradisi berbusana termasuk perlengkapan pesta adat lainnya terkesan orang Minang meniru-niru Melayu Malaysia, (5) masyarakat Minang ialah masyarakt Islam namun identitas ke-Islamannya tercabut dari akarnya terlihat roh Islam dalam praktek adapt (sistim) dan budaya (prilaku) tidak lagi menjadi subtantif dan esensial, karena dimungkin akidah mulai longgar, (6) dalam pengambilan kebijakksanaan orang Minang masih mengakui dengan “musyawarah mufakat”, tapi lebih mengagungkan kata “demokrasi” produk barat yang inheren dengan premanisme dibungkus konsep akademis dan tidak pernah ada dalam kosa kata subkulturnya, (7) jargonnya banyak tergiur dagangan politik terbius budaya pragmatisme dan mengabaikan proteksi agar tidak terperosot kearah pragmatisme berlebih, (8) orang Minang hampir-hampir tidak menjadikan melayu menjadi identitasnya, dimungkinkan ingin memperkuat ke-Minangkabau-annya, tetapi masih saja dalam mimpi panjang suku bangsa ini.

Dari beberapa fenomena Minang dalam kontek DMDI, indentitas masyarakat Islam Melayu Minang sudah di ambang kematian. Sering mendapat tekanan politik budaya negeri tetangga tidak hendak menyebut/ apalagi mengukuh Minang sebagai orang Melayu, kalau boleh dipagar diperbatasan akan mereka pagar dengan baja kebudayaan.

Perlu sebenarnya dipertegas, menurut Lucky Mulyadi (2008) istilah Melayu Islam dan Islam Minang. Secara sederhana Melayu Islam menunjukkan kelompok melayu Islam (yang menganut Islam). Di Sarawak misalnya istilah melayu (sejak awal pemerintahan Brooke) menjelaskan tentang kelompok Melayu Islam dan Melanau yang menganut agama Islam, bertutur dialek Melayu, dan mengamalkan adat istiadat Melayu. Di Sabah istilah ini merujuk pada kelompok orang Melayu Brunai, Bajau, Kedayan, Balangnini, Bisaya, Idaan, Illanun dan Sulu. Perlu juga dijelaskan, bahwa Syarikat dagang Inggris Kalimantan Utara atau BNBC tidak menggunakan istilah Melayu; BNBC menyebut nama setiap kelompok pribumi asli dengan nama etnis masing-masing. Di kedua wilayah ini, orang Melayu Islam merupakan kelompok minoritas. Di Sarawak pada tahun 1840-an orang Melayu Islam hanya berjumlah 32% dari keseluruhan jumlah penduduk Sarawak, sedangkan di Sabah pada tahun 1880-an , orang Melayu Islam hanya berjumlah 35% berbanding dari keseluruhan jumlah penduduk Sabah.

Islam Minang dalam lingkaran peradaban Islam rumpun melayu berbeda dengan Sarawak tadi. Tidak ada istilah Minang Islam dan non Islam yang ada Islam Minang menunjukkan karakter ke-Islamannya. Orang Minang sudah barang tentu seluruhan kelompok suku Minang tak ada yang tidak menganut Islam dan berada di dalam wilayah luak nan tigo dan rantau. Islam Minang bagaimana? Secara sloganistik, orang Minang, tetap klaim orang Minang kuat Islamnya, filosofi hidupnya ABS/ SBK diimpelementasikan SM/ AM (syara’ mangato adat mamakai), Minang negeri gudang ulama, negeri melahirkan putra terbaik pemimpin bangsa. Dijagokan Hatta, Syahrir, Tan Malaka, Agus Salim, Iljas Ja’cub, Hamka, Natsir dsb. Yang harus dicermati kebesaran tokoh dan negarawan asal Minang itu, mereka tidak serta merta menjadi negarawan dengan ilmu modern yang dimilikinya, tetapi kebesarannya terutama seperti Agus Salim, Hatta, Iljas Ja’cub, Natsir, Hamka dll kebesarannya sebagai tokoh dunia tidak pernah melepaskan identitas ke-Islaman pada dirinya, artinya mereka negarawan sekaligus tokoh besar muslim.

3

Belajar dari sejarah, kebesaran melayu pada gilirannya karena identitas Islamnya. Di Malaysia kebesaran negaranya sebagai bangsa melayu, karena ada tiga hal penting yang tidak boleh diutak atik,(1) charisma raja, (2) Islam sebagai satu-satunya agama Negara dan (3) identitas melayu. Di Minang Islam memang juga tidak bisa diutak atik karena identitas Minang, namun tidak bisa mengedepankan Islam, karena Islam tidak agama Negara satu-satunya. Identitas melayu nyaris tidak pernah lagi terdengar di lidah orang Minang, meskipun secara eksplisit masih menjadi budaya (prilaku). Bahkan identitas melayu yang masih kental sampai awal abad ke-20 ulama menulis buku masih ada dengan memakai aksara arab melayu, dasawarsa ke-7 masih diajarkan aksara arab melayu mulai dari SD, bahasa Minang masih banyak menjadi bahasa tutur anak muda dan bahasa sastrawa menulis syair dan cerkan (cerpen dan novel) sekarang tidak lagi ditemukan. Padalah mengikuti Abdul Hadi WM (2009) sastra Islam di Indonesia pada awalnya muncul dalam bahasa Melayu pada abad ke-14 – 15 M bersamaan dengan semakin meluasnya penyebaran agama ini di kepulauan Melayu. Awal kemunculannya dalam bahasa Melayu dimungkinkan karena bahasa inilah yang pada awalnya digunakan sebagai media penyebaran Islam dan bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Bahkan pada gilirannya tahun 1928 bahasa melayu itu dijadikan bahasa Indonesia.

Di Minang mulai dari arus bawah dan wilayah terkcil seperti nama nagari saja yang memakai bahasa Minang sudah diganti bahasa Indonesia, tidak dihormati lagi bahasa Minang, dan peng-Indonesiaannya pun tidak pas pula dimulai sejak orde baru. Sampai kepada politik dan pemerintahan, jangankan memerankan lebih besar tokoh adat, di lembaga adatnya saja tokoh adat sudah dimarjinalkan bahkan dicap mengganggu investor masuk dengan alasan tidak mau menjual tanah pusaka tinggi. Demikian di lembaga adat, coba lihat di mana peranan KAN (Kerapatan Adat Nagari) ditempatkan setelah pemerintahan (wali nagari dan Bamus/ Badan Musyawarah Nagari).

Beda di Negara tetangga, menurut catatan Lucky Mulyadi (2008) peranan orang melayu Islam pada masa Kesultanan Brunai, kita dapat melihat proses kesinambungan dan perubahan peran mereka dalam pemerintahan Sarawak pada era keluarga Brooke dan pemerintahan Sabah pada era BNBC. Walaupun hanya sebagai kelompok minoritas di kedua wilayah tersebut, tetapi orang Melayu Islam menguasai hampir 75% jabatan dalam pemerintahan. Hal ini karena pemerintahan BNBC di Sabah dan keluarga Brooke di Sarawak tetap menggunakan dan melibatkan Orang Melayu Islam dalam pemerintahan. Di Sarawak , James Brooke tetap mengekalkan sistem Datu-Datu Melayu Sarawak dan melibatkan mereka dalam pemerintahan pusat yang berkedudukan di Kuching. Faktor lain yang menyebabkan kerterlibatan mereka dalam pemerintahan yang baru adalah pengaruh agama Islam yang positif dan kedudukan geografis mereka, di mana hampir sebagian besar orang-orang Melayu Islam tinggal di muara-muara sungai, hal ini sangat menguntungkan posisi mereka, karena mereka dapat mengawal lalu lintas perdagangan , selain itu memudahkan mereka berhubungan dengan dunia luar. Di Minang, mana lagi ada sistem adat terlibat dalam pemerintahan, justru dimarjinalkan, jangankan memerankan tokoh adat di sektor pelabuhan seperti dulu pernah masa kerajaan seperti di Banda X tokoh adapt berperan sampai ke kapalo banda pengairan sawah. Bahkan sekarang sistim (adat) sudah dimarjinalkan, adat budaya Minang nyaris tidak pula dipasilitasi dengan anggaran, jangankan separoh olah raga, sepersepuluh saja tidak.

4

Dari fenomena tadi, sistim adat di Minang tidak berdaya. Roh Islam yang menjadi substansi Minang tidak hidup. Akidah (tauhid) dalam aplikasi adat budaya melayu orang Minang banyak menghadapi persoalan (Yulizal Yunus, 2009). Dalam praktek ibadat (ubudiyah) orang Minang tidak terbebas dari cara yang menggambarkan fenomena, panggilan ibadatnya sering dikalahkan kebiasaan orangnya dalam pelaksanaan adat yang dipakainya. Fenomena seperti ini disebut dalam ilmu sosiologi dengan praktek ibadat yang dominan diwarnai budaya (prilaku) dan kebiasaan (adat yang dipakai) orangnya. Faktanya, dalam alek “manjalang mintuo” misalnya, ketika mengantar mempelai (anak daro + marapulai), di jalan terdengar kumandang azan maghrib, prosesi manjalang mintuo sedang mengiringi mempelai, coba perhatikan, mana yang didahulukan, ibadat atau terus mengiringi mempelai dengan mengorbankan waktu shalat?. Sering terjadi, panggilan azan disahuti dengan doa, tetapi mengiringi mempelei terus berlanjut dan shalat maghrib jadi korban.

Di kasus lain tradisi lama orang Minang dalam menyelenggarakan upacara adat bernuansa syara’. Ditunjukan dari praktek kehidupan dan didukung ajakan terus menerus. Nuansa sufistik hidup dalam kehidupan melayu. Tidak saja suara ulama di Mimbar dan Surau, juga dalam karya seni seperti syair/ puisi. Banyak ahli metafisik dan ulama Minang menyair. Kenang kembali Syeikh Daud Sunur (Braginsky, 1998:479). Juga Syiekh Bayang, Syeikh Khatib Ali, Syeikh Sulaiman Arrasuli dsb.

Upacara adat yang bernuansa syarak hidup. Misalnya upacara pernikahan. Di berbagai nagari, pelaksanaannya di waktu pagi subuh. Mempelai lelaki dijemput dini (tengah malam), menjelang subuh terjadi adu kearifan berkata dialogis antara tim yang mamanggia (memanggil) mempelai dengan tim yang menanti tim yang mamanggia. Tim mamanggia menyampaikan maksud kedatangan hendak mamanggia (memanggil) mempelai pria membawanya ke rumah mempelai wanita untuk menikahi calon isterinya itu. Yang menanti pun demikian pula membincangkan dan memeriksa persyaratan boleh tidaknya mempelai pria dibawa ke rumah calon isterinya. Upacara adat mamanggia itu berakhir subuh. Sering dipertanyakan apakah sempat prosesi tim mamanggia dan tim penanti serta mempelai pria shalat subuh. Mempelai diarak dengan dendang disebut badampiang. Sering Shalat subuh lenyap di tengah jalan dalam arena damping. Ironis, upacara adat dan Islam ini (menikah), mempelai tidak sempat shalat subuh.

Ada lagi tradisi baru misalnya yang menyangkut yang memimpin upacara pernikahan P3N atau KUA. Prilakunya sering melanggar pantangan agama dan adat yakni mempersandingkanmempelai wanita dengan mempelai pria sa’at menjelang/ dalam proses ijab qabul. Nilai adat Minang mengajarkan sesuai kato (sumber) syara’ (Islam): “tidak boleh lain jenis dipersandingkan sebelum menikah”. P3N dan KUA menyetujui bahkan meminta keduanya dipersandingkan. Dampaknya menjadi buah bibir, pembimbing pernikahan “gata” (gatal), belum menikah, anak orang sudah dipersandingkan, membuat pantangan ninik mamak dan ulama, fenomena ini disebut petatah adat: basuluah matohari/ bagalanggang mato urang banyak, artinya aib di Minagkabau, tak boleh ada persandingan di luar nikah dipertontotkan kepada ninik mamak. Padahal dulu, anak dara disembunyikan walinya di dalam kamar dan sebelum dinikahkan meminta persetujuannya, ada jawab sikap diam tanda suka, ada jawab dengan tangis tanda haru, ada jawaban dengan mengangguk rada-rada malu padahal mau, itu tanda setuju. Sekarang dalam minta persetujuan itu karena sudah dipersanding, di depan orang banyak itu wali minta persetujuan: “mau kamu ayah nikahkan dengan sianu?” dan mengatakan ya, bahkan ada yang mengatakan lebih janggal “lebih cepat lebih baik yah”, kalau di Minang namanya juga “gata”. Bahkan ada pula protokol/ MC dan disetujui pembimbing pernikahan P3N dan atau KUA, mempelai wanita meminta kepada ayahnya supaya dinikahkan dengan si anu, ini lebih gatal lagi dalam perspektif nilai adat Minang.
Dalam upacara perkawinan adat ada dimensi upacara yang subtansinya Islam. Upacara itu “ijab dan qabul”. Ada fenomena akad nikah ijab qabul itu tidak dibimbingluruskan oleh KUA/ P3N, bahkan ada yang dibiarkan dengan pembahasaan lafalnya bertentngan dengan Islam. Kalau dalam Islam yang berwali itu perempuan, dalam pembahasaan masih banyak terdengar yang berwali itu lelaki. Dalam praktek dahulu lafal ijab qabul itu sebgai terjemahan dari lafal Arab berbunyi: “nu… aku nikahkan akan engaku akan anak kandungku dengan maharnya …”. Pembahasaan seperti ini masih dipahami anak kandung perempuan yang berwali dinikahkah ayahnya dengan (akan engaku) mempelai pria. Sekarang seperti mau menterjemahkan lafal Minang itu dan ternyata salah dan menyalahi syari’at dan akidah. Bahasa yang terasa salah itu adalah: “aku nilakah engkau dengan anak kandungku …dengan maharnya…”. Kalimat dipahami lelaki mempelai calon minantu yang berwali, seharusnya anak gadisnya/ perempuannya yang berwali. Makanya kalimat yang benar secara Islam: “aku nikahkah anak kandungku … dengan engkau, dengan maharnya…”. Fenomena praktek adat perkawinan dimensi Islam pada orang-orang di Minang sekarang ini, jelas menyalahi syari’at.

Fenomena ini bukan memperlihatkan “adat bertentangan Islam”, tetapi menunjukkan budaya (perilaku) orang di Minang yang berubah, dalam menyelenggarakan prosesi adatnya tanpa mempertimbangkan norm, cara, waktu beribadat, yakni prilakunya berubah dari perinsip strategis pelaksanaan ABS-SBK yakni SM-AM (Syarak Mangato Adat Mamakai). Ini satu di antara fenomena “adat bukan berubah, yang berubah budaya/ prilaku orang yang memakai adapt di Minang”. Kalau adat perubahan itu bertentangan dengan Islam, adat itu tidak lagi adat Minang, tetapi adat orang di Minang yang tidak lagi merujuk adat Minang yang basandi Islam (syara’).

Banyak sebenarnya prakktek budaya (prilaku) orang Minang menyelenggarakan adatnya menyalahi perinsip adatnya yang menjadikan Islam sebagai sumbernya. Seperti (1) cara berpakaian perempuan muda lebih dominan muatan pengaruh global dibanding muatan perinsip adatnya bersumber Islam yang mengharuskan mereka menutup aurat seperti dengan “mudawarah” perempuan Minang dulu atau jilbab dalam perinsip Islam (tidak perinsip jilbab kultur model, jilbab politik ambil muka dsb); (2) cara lelaki Minang di rumah anak-isterinya sudah mementingkan kekuatan material dibandingkan kekuatan akomodasi nilai adat “sopan santun” kepada kerabat (dari kaumnya sendiri sampai keluarga bako dan anak pisang), yang dalam prakteknya ayah dan anaknya kurang menghargai mamak yang tak punya/ tak kaya meskipun kaya advis adat dan agamanya. Fenomena orang Minang, bahwa sumando tak tahu adat, membahayakan nilai adat bersumber Islam: anak saparentah jo bapak, kapanakan saparentah jo mamak (kapanakan barajo jo mamak). Norm itu seperti diabaikan, ayah telah mengambil alih semuanya dan meniadakan mamak, padahal di kampungnya seorang ayah juga mamak. Berarti lelaki Minang sendiri yang melecehkan perannya sebagai mamak. Banyak lagi fenomena akhlak mulia (dalam hubungan dengan Tuhannya dan hubungan manusia sesama) orang Minang yang berubah dalam memakai nilai dan filsafat adatnya (ABS-SBK), sedangkan nilai dan adat tak pernah berubah dan kawi (kuat), tak lakang dek paneh – tak lapuak dek hujan. Tegasnya nilai adat Minang sandinya Islam, tidak pernah beubah yang berubah orang Minang dan prilakunya sejalan perkembangan dan pengaruh global sekarang.

5

Simpul kecil dalam pembicaraan dalam diskusi panel ini, dapat dijelaskan: (1) tidak dapat dipungkiri suku bangsa melayu salah satu rumpun dalam kawasan peradaban Islam. Dunia melayu dunia Islam (DMDI); (2) Islam adalah agama satu-satunya suku melayu. Bagi melayu, Islam adalah identitas yang tidak boleh diutatatik; (3) Di Malaysia Islam menjadi satu-satunya agama Negara. Di Indonesia satu di antara beberapa agama di Negara, termasuk diberlakukan di Minangkabau dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Namun Islam di Minang secara subtantif adalah agama satu-satunya bagi subkultur Minang; (4) Islam Minang punya identitas khusus. Islam menjadi sandi dari adat budaya Minang. Karenanya Minang dunia melayu dunia Islam; (5) Secara kategoris (kasat mata) ada fenomena praktek budaya seolah bertentangan dengan Islam, sebenarnya secara subtantif tidak ada yang bertentangan, kalau ada adat bertentangan dengan Islam, adat itu tidak lagi menjadi adat budaya Minang. Sekarang yang sering diperdebat-alot-kan seberapa tinggi intensitas adat budaya Minang dalam prakteknya menjiwai Islam. Demikian pula karya budaya dalam berbagai sistim (social, ekonomi, politik, iptek, filsafat, seni dan sistim religi) diisi dengan roh Islam oleh masyarakatnya. Sebuah diskusi menarik.***

1 komentar:

  1. "Di Minang mulai dari arus bawah dan wilayah terkcil seperti nama nagari saja yang memakai bahasa Minang sudah diganti bahasa Indonesia, tidak dihormati lagi bahasa Minang, dan peng-Indonesiaannya pun tidak pas pula dimulai sejak orde baru"

    anda sepertinya tdk paham knp nama nagari di minangkabau cenderung "diindonesiakan"

    bukan diindonesiakan, tetapi karena penulisan pada waktu itu menggunakan arab melayu sehingga ketika tulisan arab melayu itu diromanisasikan/dilatinkan maka didapatlah nama2 yg katanya "keindonesiaan"

    anda memang org minang atau org minang yg tdk tau sejarah???

    BalasHapus