Rabu, 01 Desember 2010

Efektifitas Pelaksanaan Undang-undang No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Badan Perpustakaan dan Arsip Sumatera Bar

Oleh : Drs. Arwendria, S.IP., M.Si (Dosen PAD/IIP - Sekjur IIP)

Masih kurangnya kesadaran para wajib serah simpan karya rekam suara untuk mengantarkan langsung atau mengirimkan hasil karya rekam suaranya pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat. Sehingga penyerahan karya rekam suara perlu dijemput langsung oleh tim hunting Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat.

Latar Belakang
Peradaban manusia dibangun berdasarkan informasi yang berasal dari hasil pikir manusia sebelumnya, sehingga setiap generasi dapat mengembangkannya dan membangun sebuah peradaban baru, demikian seterusnya. Oleh karenanya setiap individu mempunyai tanggung jawab untuk berbagi hasil pikirnya demi kemajuan dan kebaikan masyarakatnya, bangsanya dan negaranya.

Di sisi lain, keanekaragaman suku bangsa Indonesia juga akan menghasilkan karya budaya bangsa yang beranekaragam pula baik bentuk maupun jenisnya, seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa dan lain sebagainya yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber dari kekayaan intelektual Indonesia. Sangat disadari bahwa ilmu pengetahuan berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya literatur yang diterbitkan, baik oleh penerbit swasta maupun pemerintah. Penerbitan ini lebih ditujukan untuk memperkaya informasi masyarakat. Bahkan, hasil karya seni telah banyak direkam dalam berbagai media sebagai alat untuk menginformasikan hasil karya tersebut.

Karya-karya manusia tersebut tentu perlu dikelola dengan baik agar jejak rekam karya anak bangsa tersebut dapat terus ditemukan oleh generasi selanjutnya. Kalau tidak, dikuatirkan rekaman peristiwa yang telah dihasilkan oleh berbagai lembaga tersebut akan sulit ditemukan kembali, sehingga terjadinya kehilangan informasi. Mengingat betapa pentingnya mengelola karya cetak dan karya rekam tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu menyusun suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara penyerahan karya cetak dan karya rekam tersebut kepada lembaga yang ditunjuk dan berkompeten untuk mengelola karya tersebut. Pada tahun 1990, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1990, Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap penerbit yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan sebuah kepada kepada Perpustakaan Daerah (Perpusda) di ibukota Provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 bulan diterbitkan. Dengan demikian setiap penerbit ”diharuskan” menyerahkan karya-karyanya ke lembaga yang telah ditunjuk tersebut. Bahkan Undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada setiap penerbit yang tidak menyerahkan karyanya.
Kenyataanya menurut Dra Hj. B. Rohimah dari Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional R.I. bahwa masih banyak penerbit yang belum menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Bila demikian, apa yang menjadi kendala pelaksanaan UU No. 4 tahun 1990 tersebut?

Manfaat UU No, 4 tahun 1990 bagi Penerbit
Secara umum manfaat yang diperoleh oleh negara terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut adalah terhimpun dan terdatanya karya-karya yang diterbitkan oleh setiap penerbit. Di sisi penerbit dengan diserahkannya karya-karya yang mereka hasilkan ke Perpustakaan Nasional dan perpustakaan daerah maka secara tidak langsung mereka telah melakukan promosi gratis.
Perpustakaan Nasional secara berkala menerbitkan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) yang memuat karya-karya yang telah dipublikasikan di seluruh Indonesia. Bibliografi tersebut disebarkan ke seluruh perpustakaan daerah dan pusat-pusat informasi lain di Indonesia. Di setiap perpustakaan daerah, bibliografi ini kemudian dipajang di ruang referensi dan rak pajangan lainnya yang mudah dijangkau oleh pemakainya. Dapat dibayangkan apabila satu perpustakaan daerah setiap harinya melayani rata-rata 500 orang, dan 1% diantaranya menggunakan bibliografi untuk memenuhi kebutuhan informasinya, maka ada 5 orang setiap harinya yang melihat dan menemukan karya-karya yang terdapat dalam bibliografi tersebut.
Selain itu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional R.I. secara berkala menerbitkan Daftar Bahan Pustaka Deposit yang tedapat di perpustakaan. Bahkan data tersebut sudah dapat diakses melalui internet. Dengan demikian, pemakai mengetahui koleksi terbaru apa saja yang telah diterbitkan.
Koleksi deposit tersebut disimpan dan dipajang bukan untuk dipinjam dibawa pulang oleh pemakai perpustakaan. Pemakai hanya diperkenankan melihat dan membaca koleksi tersebut di ruang baca khusus deposit. Data peminjaman yang dibaca di tempat tersebut dicatat sehingga dapat diketahui buku atau rekaman apa saja yang paling banyak dipinjam oleh pemakai. Data tersebut digunakan oleh perpustakaan sebagai informasi pengadaan. Bagi pemakai sendiri, apabila mereka tertarik dengan koleksi tersebut, mereka dapat membelinya di toko buku.

Implementasi UU No, 4 tahun 1990 di Sumatera Barat
Dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam pada Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, dilakukan dalam 3 (tiga) kegiatan, diantaranya pengumpulan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit, pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit serta pendayagunaan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit.
1. Pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai Koleksi Deposit Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.
Ada 4 (empat) tata cara dalam pengumpulan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit Badan Perpustakaan provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut:
a. Pengidentifikasian para sasaran wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam yang ada di wilayah provinsi Sumatera Barat.
b. Penyusunan daftar nama orang, persekutuan atau badan usaha yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di provinsi Sumatera Barat yang merupakan sasaran wajib serah karya rekam di Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, serta alamat dari para wajib serah karya rekam tersebut yang dapat dihubungi.
c. Pengiriman surat pemberitahuan tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam kepada para wajib serah karya cetak dan rekam dengan melampirkan Undang-undang No.4 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1991 serta menjelaskan mengenai isi dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut agar para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam sadar akan kewajibannya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkannya kepada Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga dimuat mengenai ketentuan-ketentuan bahwa terhadap pengusaha rekaman suara yang menerima surat pemberitahuan tersebut agar bersedia menyerahkan hasil karya rekamnya pada Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 1990 bahwa penyerahan hasil karya cetak dan karya rekam tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak disebar luaskan atau dipasarkan.
d. Pembentukan tim hunting atau pelacak karya cetak dan karya rekam. Tim hunting atau pelacak karya cetak dan karya rekam dibentuk melalui rapat kerja yang dipimpin oleh Kepala Bidang Deposi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dibentuknya tim hunting ini adalah untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta mendapatkan karya-karya rekam yang dihasilkan oleh pengusaha rekaman tersebut sebagai kewajiban serah simpannya. Kegiatan pelacakan ini dilakukan pada setiap jenis karya cetak dan karya rekam yang telah beredar dipasaran serta melakukan kunjungan langsung ke sasaran wajib serah karya cetak dan karya rekam yang berada di provinsi Sumatra Barat. Pelacakan langsung ke sasaran ini dilakukan dengan pendekatan dan penjelasan mengenai kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam pada bidang deposi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat. Setelah dilakukan kegiatan pelacakan maka tim pelacak karya rekam membuatkan berita acara kegiatan yang akan dilaporkan pada Kepala Bidang Deposit. Dari hasil pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam pada bidang deposit Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat telah diterima beberapa hasil karya rekam dari beberapa pengusaha rekaman yang berada di wilayah provinsi Sumatra Barat, daftar karya rekam tersebut adalah:

No Nama sasaran wajib serah karya rekam Tahun berdiri Jumlah karya rekaman suara yang sudah diserahkan
1. Carolin record 1992 _
2. Edo record 1999 _
3. Gita Virma record 1994 11
4. Kreatif record 1995 _
5. Marta Linda record 2001 _
6. Minang record 1995 31
7. P.H Entertainment 2000 _
8. Pitunang record 1993 11
9. Sinar Padang record 1992 32
10. Tanama record 1982 43
J u m l a h 128
Sumber: Syandra, Roni. (2006). Efektifitas Undang-undang No.4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap Pelaksanaan Serah Simpan Karya cetak dan karya rekam di Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Padang: UBH.

2. Pengelolaan Karya cetak dan karya rekam Sebagai Koleksi Deposit Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat.
Terhadap karya cetak dan karya rekam yang diterima oleh bidang deposit Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat dilakukan proses inventaris, yaitu dengan membuat deskripsi bibliografis tiap karya cetak dan karya rekam yang diterima dan dibuatkan nomor panggil yang digunakan untuk mengetahui berapa judul yang telah diterima untuk setiap jenis karya cetak dan karya rekam pada tahun tertentu serta sebagai pedoman penyimpanan agar memudahkan penemuan kembali karya rekam tersebut untuk pendayagunaannya.
Setelah itu, karya cetak dan karya rekam disimpan di lemari dengan bahan kaca atau lemari kaca. Penggunaan lemari kaca juga dapat mempermudah untuk menemukan karya cetak dan karya rekam yang akan didayagunakan. Apabila pemakai perpustakaan ingin menggunakan koleksi tersebut, mereka terlebih dahulu mengisi buku tamu pada bidang deposit perpustakaan dengan mencantumkan nama, pekerjaan, status pendidikan, alamat serta tandatangan.

Permasalahan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Syandra (2006) pada bidang deposit Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat dan pada dua Perusahaan rekaman yang berdomisili di kota Padang, ada beberapa temuan permasalahan dalam pelaksanaan Undang-undang No.4 Tahun 1990 di propinsi Sumatera Barat khususnya dalam pelaksanaan serah simpan karya rekam suara, diantaranya:
1. Permasalahan pada para wajib serah simpan karya rekam
Masih kurangnya kesadaran para wajib serah simpan karya rekam suara untuk mengantarkan langsung atau mengirimkan hasil karya rekam suaranya pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat. Sehingga penyerahan karya rekam suara perlu dijemput langsung oleh tim hunting Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat, dengan mendatangi para wajib serah simpan karya suara. Jika tim hunting tidak menjemput langsung hasil karya rekaman tersebut, maka pelaksanaan serah simpan karya rekam tidak dapat terlaksana.
2. Permasalahan Pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Barat.
Permasalahan pertama adalah terbatasnya biaya operasional tim hunting, sehingga pelaksanaan hunting hanya dilakukan sekali dalam setahun saja. Permasalahan kedua yaitu secara administratif, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah tidak secara berkelanjutan menyurati penerbit supaya menyerahkan karya-karya yang telah diterbitkannya ke perpustakaan.
3. Permasalahan dalam Penerapan Sanksi
Khususnya dalam penerapan sanksi terhadap para wajib serah simpan karya rekaman suara di Propinsi Sumatera Barat, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena selama ini tim pemantau dan pengawas pelaksanaan serah simpan karya rekaman suara Sumatera Barat tidak menjalankan tugasnya, sebagai tim yang ditunjuk dalam penerapan sanksi kepada para wajib serah simpan karya rekam suara yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikapi Arselan Harahap melihat bahwa sebenarnya persoalan utama terletak pada sifat UU yang tidak tegas. Keberadaan UU No. 4/1990 dinilai terlalu lemah dan tidak mempunyai sanksi tegas. Lebih lanjut dikatakan bahwa akan lebih baik bila dilengkapi dengan sanksi hukum pidana. Lemahnya posisi UU No. 4/1990 dikemukakan pula oleh Letkol Pol Agus Nugroho dari Mabes Polri. Meski dalam pasal 6 disebutkan para pelanggar bisa didenda Rp 5 juta atau kurungan enam bulan penjara, tapi pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Menurutnya bahwa dalam pasal-pasal itu tidak pernah disebutkan batas waktu penyerahan karya cetak dan rekaman. Hal senada juga dikemukakan Pustakawan Soekarman Kertosedono. Dikatakan bahwa keberadaan UU No. 4/1990 ternyata tidak bisa berjalan efektif meski sudah sering dilakukan sosialisasi. Lebih lanjut dikatakan bahwa UU itu sifatnya hanya imbauan saja.

Simpulan
Lemahnya penerapan sanksi bagi penerbit yang tidak menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke perpustakaan dan ketidaktahuan penerbit mengakibatkan pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 1990 tidak berjalan sebagaimana diamantkan. Walaupun banyak manfaat yang diperoleh oleh penerbit dengan menyerahkan karyanya ke perpustakaan, namun belum mampu menggugah penerbit untuk mematuhi undang-undang tersebut.


Daftar Pustaka
Pelaksanaan UU No 4 Tahun 1990 Mengalami Kendala. [Online]. http://www.madina-sk.com/index.php?option=com_content &task =view&id=3549&Itemid=14 . Diakses pada tanggal 28 Juli 2009
Penerbit tidak Laksanakan Kewajiban. Media Indonesia, 23 Maret 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1990, Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990.
Syandra, Roni. (2006). Efektifitas Undang-undang No.4 Tahun 1990 Tetang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap Pelaksanaan Serah Simpan Karya cetak dan karya rekam di Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Padang: UBH.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
















KEGIATAN DIRECT MARKETING
Pada Jasa Informasi dan Perpustakaan

Oleh
Elva Rahmah, S.Sos., M.I.Kom
Dosen pada Program Studi D3 IIPK
FBSS Universitas Negeri Padang

Intisari
Pemasaran langsung (direct marketing) merupakan sistem pemasaran yang menggunakan saluran langsung untuk mencapai konsumen dan menyerahkan barang dan jasa kepada konsumen tanpa melalui perantara pemasaran. Pemasaran langsung dalam jasa informasi dan perpustakaan dapat dilakukan dengan berbagai saluran mulai dari pengiriman surat/katalog kepada pengguna, direct-mail, pemasaran melalui televisi dan saluran online.

Kata kunci : pemasaran, direct marketing
Pendahuluan
Banyak produk dan jenis layanan perpustakaan yang bagus, akan tetapi tidak termanfaatkan dengan baik. Apabila dilakukan pengajian mengapa produk dan jenis layanan perpustakaan tidak termanfaatkan dengan baik, persentase jawaban yang terbesar adalah tidak mengetahui produk dan jenis layanan yang ditawarkan, karena persepsi pengguna perpustakaan pada umumnya mengangap jenis layanan yang diberikan perpustakaan adalah pelayanan peminjaman, pengembalian, perpanjangan buku saja. Oleh karena itu harus ada proses memperkenalkan produk perpustakaan kepada pengguna dengan mengaplikasikan konsep dan kegiatan pemasaran.
Pemasaran adalah ilmu dan seni mengelola suatu produk dan layanan agar bisa sampai kepada pengguna yang menjadi sasarannya. Pustakawan dan para pekerja di sektor informasi lainnya merupakan pintu utama untuk memasuki dunia informasi. Kini pustakawan dan para pekerja informasi dituntut untuk tidak sekedar mampu memberikan layanan informasi, tetapi yang lebih penting dari itu adalah kemampuannya menemukan segmen pemasaran yang paling tepat untuk berbagai informasi yang dimiliki institusi tempatnya bernaung. Kegiatan pemasaran dan strategi pemasaran dibutuhkan dalam manajemen pengelolaan organisasi jasa informasi dan perpustakaan agar produk dan jasa layanan yang dihasilkan dapat diketahui dan dapat memenuhi kebutuhan, keinginan pengguna yang pada akhirnya dapat memuaskan pengguna.
Alasan dilakukannya kegiatan pemasaran adalah karena pemasaran merupakan suatu proses manajemen dan proses sosial dari usaha yang dilakukan untuk memperkenalkan, menawarkan, dan mendekatkan produk-produk kepada konsumen sehingga konsumen dapat memenuhi kebutuhannya dan apabila diterapkan pada perpustakaan maka pemasaran dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk dan layanan informasi yang diselenggarakan perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna perpustakaan. Pemasaran perpustakaan dimaksudkan untuk membuat orang tahu ada lembaga perpustakaan, membuat orang tahu bagaimana perpustakaan melakukan semua itu dan membantu orang tahu nilai tambah yang akan mereka peroleh dengan memanfaatkan fasilitas layanan yang ditawarkan perpustakaan.
Kegiatan pemasaran produk dan jasa dilakukan antara lain dengan pemasaran langsung (direct marketing), memasang iklan, promosi penjualan, kegiatan hubungan masyarakat, dan mengirim surat. Pemasaran yang cepat memperoleh tanggapan adalah dengan tatap muka perorangan maupun kelompok dalam bentuk presentasi, baik dalam pameran, seminar, dan pelatihan.
Pemasaran langsung merupakan sistem pemasaran yang menggunakan saluran langsung untuk mencapai konsumen dan menyerahkan barang dan jasa kepada konsumen tanpa melalui perantara pemasaran. Untuk menghasilkan tanggapan atau transaksi yang dapat diukur pada suatu lokasi, pemasaran langsung tersebut meliputi pos langsung (direct mail), katalog, pemasaran jarak jauh, TV interaktif, kios, situs web dan peralatan bergerak.
Pemasaran langsung bertujuan untuk mendapatkan pesanan dari calon pembeli. Keberhasilan kampanye dinilai berdasarkan tingkat tanggapan. Tingkat tanggapan pesanan sebesar 25% biasanya dianggap bagus, meskipun angka ini bervariasi menurut jenis dan harga produk. Beberapa pemasaran langsung menjalankan kampanye untuk memberikan informasi dan mendidik pelanggan dalam rangka mempersiapkan mereka untuk pembelian selanjutnya. Target pelanggan terbaik adalah yang melakukan pembelian baru, yang membeli paling sering, dan yang berbelanja paling banyak.
Pemasaran langsung menggunakan kriteria segmentasi yang lebih rinci dalam membidik calon pembeli. Calon pembeli dapat diidentifikasi berdasarkan variabel-variabel seperti umur, jenis kelamin, penghasilan, pendidikan, pembelian melalui surat sebelumnya, dan lain-lain.

Pengertian dan Konsep Direct Marketing
Pengertian Direct Marketing
Direct marketing diartikan “the total activities by which the seller. In effecting the exchange of goods and services with the buyer, direct efforts to a target audience using one or more media (direct marketing, direct mail, telemarketing, direct-action advertising, catalogue selling, cable TV selling, ect) for the purpose of sociliting a response by phane, mail, or personal visit from a prospect or customer”. Maksudnya adalah aktivitas total dari penjual untuk mempengaruhi pertukaran barang atau servis dengan pembeli secara langsung kepada target audiens dengan menggunakan satu atau lebih media (diantaranya pengiriman surat, marketing jarak jauh, periklanan langsung, katalog penjualan, penjualan melalui media TV, dan sebagainya) untuk tujuan mendapatkan respon dari pelanggan melalui telepon, surat, maupun kunjungan (Belch, 2004 ).
Direct marketing dapat juga diartikan sebagai sebuah sarana dari sistem marketing dimana organisasi dapat berkomunikasi secara langsung dengan konsumen dengan melalui penggunaan satu atau beberapa media. Direct marketing meliputi pengiriman penawaran melalui surat dan telemarketing. Sedangkan Direct Marketing Association (DMA) mendefinisikan pemasaran langsung sebagai berikut: pemasaran langsung adalah sistem pemasaran interaktif yang menggunakan satu atau lebih media iklan untuk menghasilkan tanggapan dan transaksi yang dapat diukur pada suatu lokasi. Jadi Direct Marketing adalah suatu sistem pemasaran di mana sebuah organisasi berkomunikasi langsung dengan target konsumennya untuk mendapatkan respon atau transaksi.
Kini, banyak pemasaran langsung mengganggap pemasaran langsung memainkan peran yang lebih luas yaitu membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan (pemasaran hubungan langsung). Secara garis besar, pemasaran langsung memiliki empat karakteristik, yaitu:
1. Nonpublik : pesan biasanya ditujukan kepada orang tertentu.
2. Disesuaikan : pesan dapat disesuaikan untuk menarik orang yang dituju.
3. Terbaru : suatu pesan dapat disiapkan sangat cepat untuk diberikan kepada seseorang.
4. Interaktif : pesan dapat diubah tergantung pada tangggapan orang tersebut.

Manfaat Direct Marketing
Pemasaran langsung memberikan banyak manfaat bagi pelanggan antara lain:
1. Konsumen menyatakan belaja dirumah menyenangkan, nyaman, dan bebas pertengkaran.
2. Belanja di rumah menghemat waktu dan memberikan lebih banyak pilihan barang dagangan.
3. Mereka dapat melakukan belanja komparatif dengan membuka-buka katalog dan layanan belanja online dan dapat memesan barang untuk mereka sendiri atau orang lain.
4. Pelanggan industrial juga mengemukakan sejumlah keuntungan, mereka khususnya menyukai pengkajian terhadap barang dan jasa yang tersedia tanpa menghabiskan waktu untuk bertemu dengan wiraniaga.

Pemasaran langsung juga berhubungan dengan basis data pelanggan dan basis data pemasaran. Basis data pelanggan adalah kumpulan data komprehensif yang terorganisasi tentang pelanggan dan calon pembeli individual yang terkini, terjangkau, dan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan pemasaran seperti produksi unggulan, kualitas unggulan, penjualan produk dan jasa atau pemeliharan hubungan pelanggan. Basis data pemasaran adalah proses pembentukan, pemeliharaan dan pemakaian basis data pelanggan dan basis data lain (produk, pemasok, pedagang/reseller) untuk berhubungan dan bertransaksi (Kotler, 1997:310). Perusahaan menggunakan basis data mereka dalam empat cara:
1. Mengindentifikasi calon pembeli
2. Memutuskan pelanggan mana yang harus mendapatkan penawaran tertentu
3. Memperdalam kesetiaan pelanggan
4. Mengaktifkan kembali pembelian pelanggan
Direct marketing dapat menggunakan banyak saluran untuk menjangkau calon pembeli dan pelanggan. Saluran ini terdiri dari penjualan tatap muka, pemasaran direct mail, pemasaran melalui katalog, telemarketing, pemasaran melalui televisi dan media utama dengan tanggapan langsung lain, pemasaran melalui kios dan pemasaran melalui saluran online. Pemasaran langsung dapat diatur agar dapat menjangkau calon pembeli pada saat yang tepat, material pemasaran langsung memiliki tingkat bacaan yang lebih tinggi karena ia dikirim pada calon pembeli yang lebih berminat. Pemasaran langsung juga memungkinkan pengujian media dan pesan alternatif untuk mencari pendekatan yang paling efektif dalam segi biaya. Pemasaran langsung juga membuat penawaran dan strategi pemasaran langsung menjadi kurang nyata bagi pesaing dan pemasaran langsung dapat mengukur tangganpan atas kampanye yang mana yang paling menguntungkan.

Kelebihan dan Kelemahan Direct Marketing
Untuk menentukan apakah suatu perusahaan dapat menerapkan Direct Marketing, perlu dilakukan analisa mendalam mengenai keuntungan dan kekurangan dari pola pemasaran ini. Adapun kelebihan dari Direct Marketing ini antara lain :

1. Targeting, targeting merupakan suatu strategi untuk memilih, menyeleksi dan menjangkau suatu pasar. Adanya Direct Marketing diharapkan suatu produk/jasa dapat menjangkau target pasarnya, misalnya: pemasangan iklan kosmetik di majalah wanita.
2. Cost Effective, biaya yang dikeluarkan jauh lebih efektif mengingat penjualan yang dilakukan adalah penjualan yang berulang (repeat sales) dengan target pasar yang cukup jelas.
3. Control & Accountability, dengan Direct Marketing akan mudah dihitung respon yang muncul dari kegiatan marketing disamping dapat mempermudah pembuatan anggaran promosi.
4. Immediate & Flexible, dalam telemarketing pelayanan dapat dilakukan secara langsung dan cepat.
5. Opportunity to test, dengan Direct Marketing, kegiatan riset harga, promosi, dan penentuan waktu dapat dengan mudah dilakukan.
6. Consumer Database, database konsumen dapat dengan mudah dibentuk dalam Direct Marketing sehingga dapat diraih penjualan yang berulang dari satu pelanggan.
7. Long Term Customers, kesempatan untuk membentuk hubungan jangka panjang dengan konsumen dapat dilakukan melalui database konsumen yang sudah ada.
8. Multi Functional, database konsumen dapat digunakan untuk membuat profil konsumen, membagi konsumen dalam berbagai segmen, mengumpulkan informasi tentang suatu produk/jasa dan bahkan mencari alasan seseorang membeli produk/jasa atau tidak.

Direct Marketing juga memiliki berbagai kelemahan antara lain :
1. Image Factors, Direct Marketing yang dilakukan lewat pengiriman surat misalnya, konsumen yang ditelepon setiap saat ataupun penawaran lewat sales dapat menimbulkan citra negatif di mata konsumen terutama saat konsumen membutuhkan privacy atau tidak mau diganggu. Peran perusahaan dalam melihat saat yang tepat bagi konsumen merupakan solusi masalah ini.
2. Ketepatan, terkadang ketepatan informasi, ketepatan pelayanan dan pengiriman menjadi masalah bagi konsumen terhadap suatu produk/jasa.
3. Content Support, untuk melaksanakan Direct Marketing diperlukan fasilitas dan sarana yang cukup memadai misalnya fasilitas telepon on-line, SDM yang handal dan menguasai informasi suatu produk/jasa di mana perusahaan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyediakan fasilitas tersebut.

Bentuk-bentuk Direct Marketing pada Jasa Informasi dan Perpustakaan
Pemasaran di perpustakaan tidak memasarkan produk barang, tapi produk jasa, dalam hal ini adalah jasa informasi. Jasa informasi adalah jasa yang diberikan oleh perpustakaan, terutama mengenai informasi yang ada di perpustakaan itu sendiri. Perpustakaan memiliki kekayaan yang bisa dipasarkan guna kepentingan pengguna perpustakaan. Koleksi buku-buku baru, jurnal/majalah, dokumen, kliping, jasa layanan peminjaman, jasa layanan penelusuran. Semuanya itu merupakan komoditi yang patut dipertimbangkan bagaimana cara memasarkannya.
Melalui Direct Marketing, pengguna akan lebih mudah dalam mengakses informasi suatu produk/jasa dan memperoleh produk/jasa tersebut jika pengguna berminat menggunakannya. Bentuk-bentuk Direct Marketing yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pengiriman Surat/Katalog kepada pengguna
Perpustakaan secara proaktif membuat data tentang pengguna perpustakaan yang aktif atau yang mau aktif. Kemudian perpustakan mengumpulkan data nama, nomor telepon, alamat rumah dan buku-buku bacaan yang digemari. Perpustakaan secara aktif menginformasikan bahan-bahan pustaka yang kira-kira dibutuhkan sesuai denga,n pengguna kebutuhan pengguna. Setiap penambahan koleksi baru, perpustakaan mengirimkan katalog buku-buku baru kepada pengguna..
2. Pemasaran direct mail
Pemasaran direct mail terdiri dari pengiriman penawaran, pemberitahuan, pengingat, atau hal-hal lain kepada pengguna perpustakaaan dengan cara mengirim ke alamat mereka. Direct mail adalah medium yang popular karena memungkinkan selektivitas pasar sasaran yang tinggi, dapat dibuat untuk perseorangan, fleksibel, dan memungkinkan pengujian awal dan pengukuran tanggapan. Meskipun biaya per seribu orang yang dijangkau lebih tinggi daripada media massa, orang yang dijangkaunya merupakan calon pembeli yang jauh lebih baik. Pada saat ini mungkin juga bisa kita lakukan melalui faximail, e-mail atau voice mail. Mesin fax memungkinkan seseorang mengirimkan pesan di atas kertas pada pihak lain melalui jalur telepon. E-mail memungkinkan pemakai untuk mengirimkan pesan atau file dari satu komputer secara langsung pada orang lain. Pesan tersebut sampai hampir pada saat itu juga namun mungkin juga disimpan sampai si penerima pergi ke komputer, memasukkan sandi, dan menerima pesannya (meskipun beberapa program e-mail menawarkan kelengkapan “pemberitahuan” yang memberitahukan kedatangan pesan baru). Pemasar mulai mengirimkan pemberitahuan penjualan, penawaran, dan pesan lain ke alamat-alamat e-mail pada sedikit orang maupun pada kelompok besar. Voice mail adalah sebuah sistem untuk menerima dan menyimpan pesan lisan di suatu nomor telepon
3. Pemasaran melalui televisi
Televisi digunakan untuk memasarkan produk secara langsung pada pelanggan melalui tiga cara:
a. Melalui iklan tanggapan langsung
Televisi digunakan untuk memasarkan produk atau jasa informasi dan perpustakaan secara langsung pada pelanggan dengan cara lembaga informasi dan perpustakaan membuat info komersial 30 dan 60 menit, yang mirip film dokumenter. Bisa juga perpustakaan membuat iklan perpustakaan, biasanya selama 60 atau 120 detik, secara persuasif menggambarkan suatu produk dan memberikan pelanggan nomor telepon bebas pulsa.
b. Saluran belanja dirumah adalah saluran belanja dirumah, yang merupakan saluran televisi yang bertujuan untuk menjual barang dan jasa. Pemirsa dapat menelepon nomor bebas pulsa untuk memesan barang.
c. Video teks adalah televisi konsumen dihubungkan dengan bank data komputer penjual melalui kabel atau jalur telepon. Layanan videoteks terdiri dari katalog produk yang terkomputerisasi yang ditawarkan oleh lembaga informasi atau perpustakaan.
4. Saluran online
Saluran terbaru pemasaran langsung adalah berupa saluran online. Saluran online adalah saluran yang dapat dijangkau seseorang melalui komputer dan modem. Dengan cara membuat home page sebuah layar menu pembuka di internet. Banyak home page menjadi etalase elektronik yang menawarkan pada pemakai beragam informasi.

(Artikel lengkap diterbitkan pada Jurnal Shout al-Maktabah Vol. II Edisi 1 : Januari-Juni 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar