Selasa, 25 Mei 2010

Ruqyah sebagai Media Pengobatan Gangguan Jin Menurut Ajaran Islam

Oleh : Drs. H. Suhefri, M.Ag (Dosen Ushul Fiqh FIB-Adab)

Sudah menjadi pengetahuan masyarakat luas di Indonesia bahwa salah satu bentuk media pengobatan yang menjadi pilihan sebagian warga masyarakat adalag ruqyah. Bahkan saking menggejalanya pengobatan dalam bentuk ruqyah ini, sampai-sampai media televisi merasa penting untuk menjadikan pelaksanaan ruqyah sebagai sebuah berita informasi. Ada pula satu fakta yang pernah terjadi di IAIN Imam Bonjol Padang ketika beberapa orang mahasiswi mengalami kesurupan.



Untuk mengobati dan menyembuhkan mereka, beberapa orang mencoba mendatangkan tiga orang dukun / paranormal ke kampus IAIN. Tetapi ternyata tidak satu orangpun yang mampu untuk menyembuhkan para mahasiswi yang sedang kesurupan tersebut. Akhirnya salah seorang anggota BEM mencoba menghubungi dan meminta datang seorang ustad ahli ruqyah, yaitu ustad Zul Asri, Lc. Alhamdulillah akhirnya dengan izin Allah SWT para mahasiswi tersebut berhasil dipulihkan seperti sedia kala.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam makalah sederhana ini akan dikemukakan kupasan/bahasan tentang ruqyah yang mencangkup hal-hal berikut:
1. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ruqyah tersebut.
2. Semenjak kapan ruqyah ini dikenal sebagai media pengobatan.
3. Berapa macam pembagian ruqyah itu.
4. Bagaimana modelnya ruqyah syar’iyyah itu dan apa saja keistimewaannya.
5. Bagaimana bentuk pelaksanaan ruqyah.
6. Berbagai penyakit apa saja yang dapat diobati melalui ruqyah.
7. Beberapa aspek tentang jin yang perlu diwaspadai.
8. Sihir dan hubungannya dengan jin.
9. Membentengi diri dari sihir dan dari gangguan jin.
Itulah beberapa hal kajian pokok dalam makalah ini, yang melalui kupasannya diharapkan para pembaca memperoleh informasi yang jelas dan bermanfaat. Namun bila ditemukan kekurangan dan kekeliruan, maka penulis akan sangat berterima kasih atas masukan dan koreksian yang diberikan, guna terwujudnya makalah yang lebih sempurna dari bentuknya yang ada saat ini.
B. Hakikat Ruqyah
Kata ruqyah adalah bentuk isim mufrad yang jamaknya adalah al-Ruqa yang secara harfiyah berarti jampi, mantera, dan bacaan. Sedangkan menurut istilah syar’i, ruqyah adalah jampi berupa bacaan yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits shahih yang dibacakan sebagai lafaz doa guna memohon kepada Allah SWT agar diberikan kesembuhan bagi orang yang mengalami penyakit tertentu.


Analisis :
Dari definisi tersebut di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ruqyah menurut syari’at Islam adalah:
1. Adanya jampi-jampi atau mantra-mantra.
2. Jampi atau mantra tersebut berfungsi sebagai doa kepada Allah SWT.
3. Isi jampi atau mantra tersebut berupa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.
4. Jampi tersebut dibacakan oleh seseorang kepada seseorang yang lain dalam rangka pengobatan penyakit tertentu untuk mendapatkan kesembuhan.
Penggunaan kata ruqyah dalam al-Qur’an :
Kata ruqyah bila dirujuk kedalam al-Qur’an terdapat dalam surat al-Qiyaamah ayat 26 dan 27
        
Artinya: Sekali-kali jangan apabila nafas telah sampai di tenggorokan dan dikatakan siapakah yang dapat menyembuhkan.

Makna mufradat :
Kata ‘man raaq’ berarti siapakah yang dapat menyembuhkan dan menyelamatkan (dari ancaman kematian).
Makna Jumali :
Bila seseorang sedang berada dalam keadaan sakratul maut, nafas terakhirnya sudah sampai di tulang tenggorakan bagian atas, maka tidak akan ada satu orangpun yang akan mampu untuk menolong menyelamatkannya dari ancaman kematian, termasuk para tabib atau dokter sekalipun. Atau dengan ungkapan lain : siapakah yang dapat mengobati agar dia bisa sembuh dari bencana maut yang segera akan menimpanya ? Qatadah berkata : Carilah untuknya beberapa tabib, tetapi tabib-tabib itupun tidak akan berguna baginya sedikitpun dari apa yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Tafsir Ayat :

Ayat di atas memberikan penjelasan bahwa bila seseorang sudah berada dalam keadaan sakratul maut, niscaya tidak ada seorangpun yang mampu untuk menyembuhkan, melindungi maupun menolongnya. Pertanyaan yang terdapat dalam ayat tersebut di atas merupakan Istifham Inkari, yaitu sebuah pertanyaan yang di dalam pertanyaan itu sudah langsung terkandung jawaban yang mengingkari / tidak membenarkan apa yang dipertanyakan tersebut.
C. Latar Belakang Sejarah Ruqyah
Ruqyah sudah sangat dikenal di kalangan bangsa Arab pada masa jahiliyah. Namun seringkali isi jampi-jampi tersebut berupa kesyirikan, misalnya minta perlidungan kepada jin atau syetan atau kepada selain Allah, dan pengucapannyapun dengan secara sir atau setengah berbisik. Itulah sebabnya ketika ‘Auf bin Malik al-Asyja’i menghadap kepada Rasulullah SAW untuk menanyakan perihal isi ruqyah, maka Rasulullah menjawab,


“Bacakanlah ruqyahmu itu kepadaku, bila tidak mengandung syirik maka tidak ada masalah (HR. Muslim, no 2200).

Selain itu Rasulullah sendiri pernah diruqyah oleh malaikat Jibril ‘alaihisssalam, sebagaimana Rasulullahpun melakukan ruqyah terhadap beberapa orang sahabat. Di antaranya adalah kedua cucu beliau sendiri Hasan dan Husein dengan lafazh do’a


Artinya: Saya minta perlindungan untuk kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan syetan dan binatang berbisa serta dari pandangan mata yang mengandung sihir (HR. Bukhari, no 3371)

D. Macam-macam Ruqyah
Ruqyah dilihat dari isi jampi yang dibacakan terbagi kepada dua:
1. Ruqyah Syar’iyyah yaitu ruqyah yang sejalan dengan syari’at Islam dengan tiga macam ciri-ciri sebagai berikut:
a. Isi jampi-jampinya diambil dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.
b. Dibaca dengan bahasa aslinya dan sesuai dengan kaedah bacaannya serta urutannya.
c. Dibaca dengan suara yang keras sehingga kedengaran oleh semua orang yang berada di ruangan/lokasi tempat pelaksanaan ruqyah. Di samping itu diyakini bahwa bacaan ruqyah itu bukanlah yang menyembuhkan penyakit melainkan izin dari Allah yang Maha Menyembuhkan sebagaimana do’a Nabi Ibrahim AS dalam surat as-Syu’ara’ ayat 80

Artinya: dan apabila aku sakit (Allah) yang menyembuhkan aku.
2. Ruqyah Syirkiyyah yaitu ruqyah yang isi jampinya mengandung kesyirikan. Dalam kaitan inilah Rasulullah saw bersabda:

Artinya: Sesungguhnya ruqyah berupa jimat dan guna-guna adalah syirik (HR. Ahmad, no 3883)

E. Beberapa Keistimewaan Ruqyah Syar’iyyah
Di antara keistimewaan ruqyah syar’iyyah yaitu:
1. Pelakunya mendapatkan pahala dari Allah, karena ruqyah merupakan bagian dari ajaran Islam. Kalau yang dibaca itu ayat-ayat al-Qur’an maka setiap huruf akan dibalas Allah dengan sepuluh kebaikan.
2. Ruqyah merupakan sunnah rasul. Kalau dipraktekkan berarti telah menghidupkan salah satu dari sunah Beliau.
3. Ruqyah adalah bagian dari zikir dan do’a. Dengan zikir, hati akn merasa tenang, ketenangan hati sangat dibutuhkan bagi orang yang sakit atau orang yang sedang mengalami musibah.
4. Ruqyah syar’iyyah merupakan sarana pengobatan yang bebas dari unsur syirik, karena sepenuhnya memohon bantuan dan pertolongan Allah semata.
5. Ruqyah syar’iyyah merupakan benteng yang sangat kuat dan kokoh dari segala jenis gangguan syetan jika pembacanya tidak sakit. Dan sekaligus merupakan refreshing ruhani bagi orang-orang yang beriman.



F. Bentuk Pelaksanaan Ruqyah
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh si pengobat dalam pengobatan ialah:
1. Si pengobat (raqi) harus berada di sebelah kanan penderita, dengan meletakkan tangan kanannya di atas kepala (ubun-ubun) penderita tanpa harus menekan.
2. Dibacakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih ke telinga penderita dengan cara murattal sesuai dengan perintah Allah SWT.
Dalam surat al-Muzammil / 73:4.
Sebagaimana Rasulullah saw telah mensyaratkan bahwa ruqyah-ruqyah harus berasal dari al-Qur’an, atau hadits-hadits shahih, atau ruqyah-ruqyah yang berasal dari zikrullah atau berzikir kepada nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang mulia.
G. Ruqyah Untuk Pengobatan Berbagai Penyakit.
Abdurrahman as-Sa’di mengatakan bahwa ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dapat menyembuhkan berbagai penyakit baik non fisik maupun berupa penyakit fisik. Ini sejalan dengan informasi al-Qur’an dalam surat al-Isra’ ayat 83



Artinya: Dan Kami turunkan dari al-Qur’an itu sesuatu yang dapat menjadi kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.


H. Beberapa Aspek dari Jin yang Perlu Diwaspadai
Di antara hal-hal yang perlu diwaspadai dari jin antara lain adalah :
1. Mewaspadai kiat-kiat jin dalam menyesatkan manusia, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-A’raf ayat 16 dan 17



Artinya: Iblis berkata karena Engkau telah menghukum saya tersesat saya benar-benar akan mengalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dari belakang dari kanan dan dari kiri mereka. Niscaya engkau tidak akan mendapati sebagian besar mereka pandai bersyukur

2. Menyadari bahwa minta pertolongan kepada jin adalah dosa besar, sebagaimana dalam surat al-Jinn ayat 6



Artinya: Dan bahwa adalah beberapa laki-laki ddari kalangan manusia berlindung kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin maka jin-jin itu menambah kepada manusia dosa yang bertumpuk.

3. Menyadari bahwa di akhirat jin akan berlepas tangan dari semua orang yang berasil disesatkannya. Ini sejalan dengan informasi surat Ibrahim: 22


Artinya: Dan ketika perkara sudah diputuskan di akhirat syetan berkata sesungguhnya Allah telah memberi janji kepada kalian berupa janji yang benar dan sayapun telah memberi janji kepada kalian lalu saya ingkari dan saya tidak punya kekuasaan atas kalian melainkan hanya sekedar mengajak kalian (ke jalan yang sesat) lalu kalian mengabulkan seruanku maka sekarang janganlah kalian memaki aku tetapi makilah diri kalian sendiri.

I. Sihir dan Hubungannya dengan Jin
1. Sebelum membahas tentang sihir dan hubungannya dengan jin, penulis merasa perlu terlebih dahulu untuk mengemukakan bahsan tentang surat al-Falaq, karena dari beberapa kitab tafsir yang penulis telaah, ternyata banyak mufassirin yang melandaskan pembicaraan tentang sihir kepada surat ini. Lengkapnya bunyi surat ini adalah :




Makna Mufradat :
adalah bentuk isim jamak dari kata , yang berarti orang yang melakukan peniupan pada buhul tali baik laki-laki atau perempuan untuk menyihir seseorang. Akar katanya adalah , yaitu meniup dengan menggerakkan lidah tanpa mengeluarkan ludah. Huruf ta pada ujung kata adalah untuk mubalaghah, yang menunjukkan lak-laki atau perempuan dengan kemampuan sihir yang tinggi yang meniup buhul tali dengan sungguh-sungguh. Sedangkan alif lam ma’rifah pada awal kata menunjukkan :
1. sishir tidak berasal dari tiupan, tetapi dari si peniup.
2. Penyihir adalah Orang yang propesinya sudah sangat dikenal pada masa jahiliyyah.
Adalah isim jamak dari yang berarti ikatan atau buhul tali. Bentuk kata tunggal ini terdapat sebanyak tiga kali dalam al-Qur’an yaitu: dalam surat al-Baqarah ayat 235 dan 237 dan dalam surat Thaha ayat 27, sedangkan dalam bentuk kata jamak ( ) hanya terdapat dalam surat al-‘Alaq ayat empat ini saja.
Makna Jumali :
Surat ini berisi informasi tentang perintah untuk berlindung kepada Allah yang telah menciptakan subuh dan malam gelap, dari berbagai kejahatan makhluk-Nya, termasuk kejahatan para penyihir yang meniup pada buhul tali. Demikian juga perintah berlindung dari bahaya yang ditimbulkan oleh para pendengki bila dia telah termakan oleh rasa dengkinya.
Munasabah :
1. Surat al-Falaq ini sangat erat kaitannya dengan surat sebelumnya yaitu surat al-Ikhlas yang berbicara tentang keesaan Tuhan dan dia adalah as-Shamad yang kepada-Nya tertuju segala tumpuan harapan dan kebutuhan. Karena itu wajar bila kepada-Nya pula setiap makhlik bermohon untuk dilindungi. Kewajaran tersebut dicerminkan oleh surat al-Falaq yang inti kandungannya adalah mohon perlindungan kepada Allah.
2 Sedangkan munasabah surat ini dengan surat sesudahnya yaitu surat an-Naas bahwa surat al-Falaq dan surat an-Naas dinamai muawwidzatain, yaitu dua surat yang menuntun pembancanya untuk menuju kepada yang Maha Melindungi, atau memasukkan pembacanya ke dalam kawasan yang dilindungi dari kejahatan sebagian makhluk-Nya.
Tafsir Ayat :
Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar mengajarkan kepada umat beliau untuk membiasakan diri berlindung kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Mengatur waktu subuh dan malam hari bila telah hitam pekat, dari berbagai bahaya yang berasal dari:
1. Kejahatan sebagian makhluk Allah.
2. Kejahatan penyihir yang meniup pada buhul tali.
3. Pendengki yang memendam rasa dengki di hatinya.
Sekaligus surat ini mengingatkan kepada umat agar melindungkan diri hanya kepada Allah SWT saja karena memang hanya Dia yang Maha Melindungi.
Asbabun Nuzul Surat :
Ash-Shuyuthi mengutip sebuah riwayat dari al-Baihaqi bahwa Nabi merasakan pusing kepala, lalu Allah menurrunkan dua malaikat untuk mengobati Nabi dengan jalan ruqyah, maka Nabi sembuh seperti sedia kala.
Hakekat Sihir :
Ulama berbeda pendapat dalam menilai apa sebenarnya sihir itu. Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mengutip perbedaan pendapat itu sebagai berrikut:
1. Sihir adalah pengalihan pandangan dan upaya yang menghasilkan sesuatu seolah-olah menyerupai mu’jizat atau karamah. Contoh: bisa mengangkat tubuh keudara bagaikan burung yang terbang.
2. Sihir itu adalah pemalsuan, penipuan dan permainan sulap yang tidak ada faktanya sama sekali.
3. Sihir adalah permainan tipu daya.
4. Sihir adalah hasil kerjasam dengan jin.
5. Sihir adalah jampi-jampi terhadap beberapa jenis benda sehingga berkhasiat ghaib. Contoh: Tangkal, jimat, pagar diri, penglaris, dll.
6. Sihir adalah penghidmatan terhadap jin.
Analisis :
Dari kutipan di atas dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Ternyata sihir adalah suatu penipuan, sedangkan penipuan itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh al-Qur’an karena hal itu sesuatu yang buruk yang dilakukan oleh orang kafir sesuai dengan larangan Allah dalam surat at-Thariq ayat 15.
2. Ternyata sishir adalah hasil kerjasama antara dukun dengan jin. Sedangkan minta bantuan pada jin itu sesuatu yang diharamkan dalam al-Qur’an, sesbagaimana dalam surat al-Jinn ayat 6
Sering tukang sihir dalam menyihir sasarannya menggunakan rambut, jarum, paku, keris kecil, bisa hewan buas dan sebagainya untuk dimasukkan kedalam tubuh sasarannya dengan bantuan jin. Jadi dalam hal ini sihir baru akan mempan/berpengaruh terhadap sasaran yang disihir dengan menggunakan bantuan jin. Ringkasnya benda-benda sihir tetap berupa benda-benda tidak bermakna tanpa campur tangan dan pertolongan jin.
J. Membentengi Diri dari Sihir dan Gangguan Jin
Cara membentengi dari sihir dan gangguan jin antara lain:
1. Memahami kembali ‘Aqidah Islamiyah dengan pemahaman yang tafshili dan benar mengacu kepada pemahaman syahadatain dan aplikasinya secara utuh sesuai dengan apa yang telah dipahami oleh salaf ummat ini
2. Memelihara segala macam ibadah yang suddah diwajibkan seperti pelaksanaan shalat fardhu secara baik dan benar, tidak melalaikannya dan selalu melakukannya berjama’ah di masjid.
3. Menutup aurat yang juga merupakan perintah wajib sesuia dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan telah dituntunkan oleh rasulullah dalam sunnahnya.
4. Melazimi tilawatul Qur’an setiap harinya, sebab tilawatul Qur’an merupakan salah satu zikir yang paling bagus.
5. Membiasakan membaca zikir-zikir yang ma’tsur yang telah diajarkan oleh rasulullah seperti membaca zikir shabah dan masa’, do’a-do’a sebelum dan sesudah suatu perbuatan serta do’a-do’a yang diajarkan rasulullah.
6. Memelihara wudhu’ setiap hari, walaupun tidak akan shalat ataupun baca al-Qur’an. Dan jika batal usahakan berwudhuk secepatnya, sehingga keadaan kita selalu dalam keadaan suci dari hadats.
7. Selalu memelihara zikir kepada Allah SWT, baik dalam keadaan bekerja, sedang sendirian, sedang dalam perjalanan atau di tempat-tempat yang asing bagi kita, kecuali ditempat-tempat yang terlarang untuk berzikir.
8. Menjauhkan diri dari berbagai bentuk perbuatan yang dapat melalaikan kita dari berzikir kepada Allah SWT, seperti bermain musik atau mendengarnya dan menonton tontonan yang tidak ada manfaatnya.
9. Menjauhi segala macam bentuk maksiat, sekecil apapun maksiat itu, seperti bergunjing, berdusta, apalagi dosa-dosa besar seperti meninggalkan shalat, membuka aurat di depan orang yang bukan mahram, dll.
10. Berteman selalu dengan orang-orang yang shaleh lagi baik, yang dengannya kita bisa saling mengingatkan dan menjaga. Tetapi sebaliknya kita harus menghindari berteman dengan orang yang tidak baik atau orang-orang yanmg akan melalaikan kita.
K. Ayat-ayat yang Digunakan dalam Ruqyah.
Al-Qahtani mengutip ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan petunjuk hadits dalam beberapa literatur, yang dapat digunakan untuk menghilangkan dan mengobati pengaruh sihir atau kesurupan jin pada seseorang/ pasien. Literatur yang dikutip itu adalah Zaadul Ma’ad oleh Ibnul Qayyim juz IV halaman 124, Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani juz 10 halaman 123, Shahih Muslim juz IV halaman 1917, Majmu’ul Fatawa oleh Abdullah bin Baaz juz III halaman 228.
Ayat-ayat yang dibacakan itu adalah sebagai berikut:
1. Ta’awwudz.
2. Al-Fatihah ayat 1-7.
3. Al-Baqarah ayat 255.
4. Al-A’raf ayat 117-122.
5. Yunus ayat 79-82.
6. Thaha ayat 65-80.
7. Al-Kafirun ayat 1-6.
8. Al-Ikhlas ayat 1-4.
9. Al-Falaq ayat 1-5.
10. An-Naas ayat 1-6.
L. Penutup:
Dari uraian yang telah lalu, dapat disimpulkan bahwa ruqyah syar’iyyah adalah media pengobatan yang dibenarkan dalam Islam untuk menyembuhkan pasien dari beberapa jenis penyakit. Sebaliknya ruqyah syirkiyyah, sungguhpun mampu juga untuk mewujudkan kesembuhan namun caranya haram.
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Ashfihani, ar-Raghib, al-Mufradat fi Gharibil Qur’an, Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.

Azhim, Abdul, Bebas Penyakit dengan Ruqyah, Jakarta: Qultum Media, 2006


Biran, Afwan Syafar, Jin Sihir dan Fenomena Kemusyrikan, Jakarta: Maktabah Darul Ulum, 2004

Bihri, Hasan, Penjelasan Lengkap Tentang Ruqyah, Jakarta: Pustaka Ghoib, 2005

Al-Jauziah Ibnu Qayyim, Zadul Ma’ad, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1999

Al-Khurais, Muhammad bin Abdurrahman, Kemusyrikan Menurut Mazhab Syafi’I, Jaakarta: Atase Agama Kedubes Saudi Arabia, 2003

Al-Khuraisi, Ibrahim, Hal-hal Yang Perlu Diketahui Setiap Musli, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’I, 2007

Makhluf, Hasanain Muhammad, Tafsir wa Bayan,(Saudi Arabia : Maktabah Abdul Wahhab Mirza, 1409 H

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, Mesir : Mushthafa al-Babil Halabi, juz 27, 1394 H

Al-Muzi’i, Muhammad bin ‘Ali bin ‘Abdullah, Taisir al-Bayan li Ahkam al-Qur’an,juz II, Makkah: Al-Jami’ah Ummul Qura, 1418 H

Al-Qardhawi, Yusuf, Sikap Islam Terhadap Ilham, Kasif Mimpijimat Perdukunan dan Jampi, Jakarta: Bina Tsaqafah, 1997

___________, Halal Haram Dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1982
Al-Qohthani, Sa’id bin Ali bin Wahf, Doa dan Ruqyah Dengan al-Qur’an dan AS-Sunnah, Jakarta: al-Qawam, 2007



Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali, Rawai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam Minal Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, t.t


Shihab,M. Quraish, Tafsir al-Qur’an al-Karim, Tafsir Atas Surat-surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu, Jakarta: Pustaka Hidayah, cet ke 3, 1999


Ash-Shuyuthi, Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, Saudi Arabia: Mirza, 1409 H










Tidak ada komentar:

Posting Komentar